KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT dzat yang Maha Sempurna pencipta dan penguasa segalanya. Karena hanya dengan ridho-nya penulis dapat menyelesaikan tugas makalah ini sesuai dengan apa yang diharapkan yaitu makalah tentang “Pengurusan Jenazah dan Hikmahnya”. Dengan harapan semoga tugas makalah ini bisa berguna dan ada manfaatnya bagi kita semua. Amiin.
Tak lupa pula penyusun sampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang turut berpartisipasi dalam proses penyusunan tugas makalah ini, karena penulis sadar sebagai makhluk sosial penulis tidak bisa berbuat banyak tanpa ada interaksi dengan orang lain dan tanpa adanya bimbingan, serta rahmat dan karunia dari –Nya.
Akhirnya walaupun penulis telah berusaha dengan secermat mungkin. Namun sebagai manusia biasa yang tak mungkin luput dari salah dan lupa. Untuk itu penulis mengharapkan koreksi dan sarannya semoga kita selalu berada dalam lindungan-Nya.
Bayah, 07 Desember 2011
Penyusun
DAFTAR ISI
hal
Jilid.......................................................................................................................... i
Kata Pengantar..................................................................................................... ii
Daftar Isi............................................................................................................... iii
PENGURUSAN JENAZAH DAN HIKMAHNYA.............................................. 1
A. Penyelenggaraaan Jenazah.............................................................. 1
1. Kewajiban-Kewajiban Dalam Pengurusan Jenazah.......... 1
2. Mati Syahid............................................................................... 9
3. Kewajiban-Kewajiban Yang Berkenaan Dengan Peninggalan 10
B. Hikmah Syariah Penyelenggaraan Jenazah............................... 13
PENGURUSAN JENAZAH DAN HIKMAHNYA
A. Penyelenggaraan Jenazah
1. Kewajiban-Kewajiban Dalam Pengurusan Jenazah
Apabila seorang muslim meninggal dunia ada 2 (dua) kewajiban yang harus segera diselesaikan oleh pihak yang masih hidup, yaitu :
Pertama, kewajiban terhadap jenazah dan,
Kedua, kewajiban terhadap harta waris,
Kewajiban kaum muslimin terhadap jenazah terdiri dari 4 (empat) macam, yaitu :
a. Memandikan
b. Mengkafani (membungkus)
c. Menyalatkan (menyembahyangkan)
d. Menguburkan (mengebumikan)
a. Cara Memandikan Jenazah
1) Jenazah di tempatkan pada tempat yang terlindung dari sengatan matahari, hujan atau pandangan orang banyak. Diletakan pada tempat yang lebih tinggi, seperti dipan atau balai-balai.
2) Jenazah di berikan pakaian (pakaian basahan), seperti sarung atau kain supaya memudahkan memandikannya, dan auratnya tetap tertutup. Yang memandikan hendaknya memakai sarung tangan.
3) Air untuk memandikan jenazah hendaknya air dingin, kecuali dalam keadaan darurat, misalnya di daerah yang sangat dingin atau karena sebab-sebab lain.
4) Setelah segala keperluan mandi telah disiapkan, maka langkah-langkah memandikan jenazah adalah sebagai berikut :
a) Kotoran dan najis yang melekat pada anggota badan jenazah dibersihkan sampai hilang najisnya dan kotorannya.
b) Jenazah diangkat (agak didudukan), perutnya diurut supaya kotoran yang mungkin ada di perutnya keluar.
c) Kotoran yang ada pada kuku-kuku jari tangan dan kaki dibersihkan, termasuk kotoran yang ada di mulut atau di gigi.
d) Menyiramkan air ke seluruh badan sampai merata, di mulai dari ujung rambut terus ke bawah sampai kaki.
e) Mendahulukan anggota-anggota wudhu pada waktu menyiramkan air.
f) Menyiramkan dan memandikannya disunahkan tiga kali dengan urutan; seluruh tubuh disiram basah, segera memakai sabun sampai bersih benar, sesudah itu diwudukan yang sempurna dan terakhir disiram dengan air dicampur dengan kapur barus atau lainnya yang benar-benar wangi
0 komentar:
Posting Komentar