Makalah Fiqih Zakat
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
“Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiramiya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat” (QS Al-Baqarah, 2 : 265)
Ayat di atas menggambarkan orang yang mengeluarkan hartanya di jalan Allah bagaikan menanam di sebuah kebun yang terletak di dataran tingi, ia akan memperoleh hasilnya dua kali dalam setahun. Kebun tersebut mendapatkan curah hujan yang cukup, atau hujan gerimis dan embun yang memadai. Demikian pula halnya orang yang mengeluarkan zakat atau infak, ia akan memetik hasilnya berlipat ganda, memperoleh pahala dan memperoleh keberkahan harta yang dizakati. Adapun besar dan kecilnya pahala dan berkah yang akan dipetik, tentu sesuai dengan amal yang diberikan. Namun pahala dan keberkahannya tidak akan terputus selama hujan dan gerimis turun untuk memberikan kesuburan tanahnya (Al-Jurjawie, Hikmah al-Tasyri’ wa Falsafatuh : 111)
Bagi orang mu’min menyadari sepenuhnya bahwa harta yang ada adalah milik Allah. Manusia hanyalah pemegang amanat sementara yang diberi tugas untuk mengelola. Dan Pemiliknya berhak membebankan apa saja kepada pemegang amanat itu. Seorang hamba sebagai pemegang amanat melaksanakan kewajiban tersebut dapat dipandang sebagai pemenuhan terhadap hak-hak Allah atau sebagai pernyataan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Para sosiolog menyatakan bahwa manusia menurut tabiatnya adalah makhluk sosial (al-Insan Madaniyyun bithab’ih). Ia tidak dapat hidup sebagai manusia tanpa bantuan masyarakatnya. Disadari atau tidak manusia telah berhutang budi kepada masyarakatnya. Ia memperoleh pengetahuan, memperoleh pengalaman dan budi pekerti yang luhur berkat bimbingan dari masyarakatnya itu. Dengan demikian masyarakatlah yang menjamin kelangsungan hidup seseorang. Atau boleh dikatakan bahwa seseorang mungkin akan mati bila tidak mendapat bantuan dari masyarakat. Dari asumsi ini jelaslah manusia telah berhutang kepada masyarakatnya, semakin besar peran seseorang dalam masyarakat akan semakin besar pula hutangnya kepada mereka, baik dalam ilmu pengetahuan maupun dalam kekayaan duniawi. Oleh karena itu, pemberian sebagian rizki kepada masyarakat dapat dianggap sebagai imbalan dari jasa-jasa yang mereka berikan. (Yusuf Qardlawie, Fiqh al-Zakat, II : 1008-115)
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakan di atas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1. Apakah Ruang lingkup dari Zakat Binatang ternak dan Pertanian?
2. Bagaiaman Zakat Penyewaan tanah pertanian.?
3. Bagaiamana Zakat produksi madu, buah-buahan dan tanaman.?
C. Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui bagaiaman Ruang lingkup dari Zakat binatang ternak dan pertanian.
2. Untuk Memahami Bagaiamana Zakat penyewaan Tanah pertanian.
3. Untuk Mengetahui Zakat produksi madu. Buah-buahan, dan tanaman.
D. Manfaat Penelitian
1. Bagi Penulis, Untuk Memahami dan memperluas ilmu pengetahuan serta sebagai bukti penyelesaian dari tugas terstruktur mata kuliah Fiqih Zakat.
2. Bagi Pembaca, Sebagai Bahan dalam Penambahan Wawasan tentang jenis-jenis Zakat.
3. Bagi Masyarakat, Sebagai bahan referensi diskusi dan sebagai wawasan
E. Metodologi Penelitian
Dalam Penulisan Makalah ini, kami menggunakan metodolgi penelitian ,yaitu Kualitatif deskriftif normatif, dimana kami mencari bahan-bahan referensi dari buku-buku yang relevan serta media internet.
BAB II
PEMBAHASAN
A. ZAKAT BINATANG TERNAK
1. Pengertian Zakat Binatang Ternak
Dalam fikih Islam, binatang ternak diklasifikasikan ke dalam beberapa kelompok:
1. Pemeliharaan hewan yang ditunjukan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok atau alat produksi, semisal memelihara kerbau yang dimanfaatkan untuk kepentingan membajak sawah atau kuda yang dimanfaatkan seb agai alat transportasi (penarikan delman).
2. Hewan yang dipelihara untuk tujuan memproduksi suatu hasil komoditas tertentu seperti binatang yang disewakan atau hewan pedaging atau hewan susu perahan. Binatang semacam ini termasuk jenis binatang ma’lufat (binatang yang dikandangkan).
3. Hewan yang digembalakan untuk tujuan peternakan (pengembangbiakan). Jenis hewan ternakan seperti inilah yang termasuk dalam kategori aset wajib zakat binatang ternak (zakat an’am).
Ketentuan binatang ternak kategori aset wajib zakat binatang ternak (an’am) jika:
v Peternakan sudah berlangsung lebih dari masa satu haul.
v Binatang ternak digembalakan di tempat-tempat umum (ranch). Dalam istilah fikih binatang ternak seperti ini disebut saimah. Selain itu, binatang ternak tersebut tidak dimanfaatkan untuk kepentingan alat produksi (pembajak sawah).
v Ketentuan volume zakat yang wajib dikeluarkan sudah ditentukan dengan karakteristik tertentu dan diambil dari binatang ternak itu sendiri, selain itu ketentuan tersebut tidak bisa digantikan yang setara dengan nilai uang.
v Zakat yang dikeluarkan tidak harus dari hewan berkualitas unggul dan tidak pula dianjurkan dari hewan dengan kualitas yang terendah (cacat misalnya). Dengan demikian, zakat itu diambil dari jenis yang memiliki kualitas sedang.[1]
2. Syarat Wajib Zakat Binatang Ternak
1. Binatang ternak itu adalah unta, sapi, dan kambing yang jinak bukan kambing liar. Menurut mazhab Syafi’I dan umumnya mazhab Maliki, binatan ternak dari hasil perkawinan silang antara yang sudah jinak dan yang masih liar, tidak ada zakatnya.
Mazhab Hanbali mengatakan, “Binatang hasil perkawinan silang itu wajib dizakati.”
Mazhab Hanafi mengatakan, “Jika induk binatang itu jinak, binatang itu harus dikeluarkan zakatnya jika telah sampai nisabnya. Dan bila induknya liar, tidak wajib dizakati.”
2. Jumlah binatang ternak itu hendaknya mencapai nisab zakat sebagaimana yang dijelaskan di dalam sunah.
3. Pemilik binatang ternak itu telah memilikinya selama satu tahun penuh, terhitung sejak hari pertama dia memilikinya, dan pemilikan itu tetap tertahan padanya selama masa kepemilikan itu. Jika kepemilikan itu belum berlangsung satu tahun, dia belum berkewajiban untuk mengeluarkan zakatnya.
4. Binatang itu termasuk binatang yang mencari rumput sendiri (sa’imah) selama – atau kebanyakan – satu tahun, dan bukan binatang yang diupayakan rumputnya dengan biaya pemiliknya (ma’lufah), tidak dipakai untuk membajak dan sebagainya.[2]
3. Ruang Lingkup Zakat Binatang Ternak
Sebagian besar ahli fikih Islam sepakat bahwa zakat binatang ternak diwajibkan pada semua jenis binatang ternak baik yang dikenal pada masa kenabian ataupun tidak. Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa yang tidak termasuk dalam kategori binatang ternak adalah:[3]
1. Hewan pedaging atau hewan susu perah (tidak digembalakan dan tidak dikandangkan sepanjang tahun), jenis ini termasuk dalam kategori aset wajib zakat musytagillat.
2. Hewan yang dimanfaatkan sebagai alat produksi seperti mempersiapkan lahan pertanian atau alat angkut petani dan hasil-hasil pertaniannya, walaupun hewan ternak itu termasuk kategori saimah (digembalakan).
3. Kuda, bagal, keledai, dan sejenisnya dimanfaatkan untuk:
- Kegiatan-kegiatan produksi, perang atau untuk memenuhi kebutuhan primer pemiliknya.
- Hewan sewaan, dalam hal ini tercakup sebagai aset wajib zakat untuk kategori zakat musytaghillat.
- Hewan dagangan, maka binatang tersebut tercakup sebagai aset wajib zakat untuk kategori zakat komoditas perdagangan.
4. Nisab Zakat Binatang Ternak
Beberapa kelompok dan menentukan nisab bagi setiap kelompok tersebut seperti di bawah ini:[4]
Pertama, Unta: nisabnya 5 ekor, dan tidak wajib zakat bila jumlahnya dibawah 5 ekor, yaitu sepadan dengan 200 dirham perak pada zaman Rasulullah SAW.
Kedua, Kambing dan sejenisnya: nisabnya 40 ekor, dan tidak wajib zakat bila jumlahnya di bawah 40 ekor kambing.
Ketiga, Sapi dan sejenisnya: nisab 30 ekor, tidak wajib zakat bila jumlahnya di bawah 30 ekor sapi.
Keempat, Binatang-binatang ternak lainnya yang dianalogikan dari tiga kelompok di atas. Sebagai contoh, nisab kerbau dapat dianalogikan dengan nisab sapi, dan lain sebagainya.
Untuk lebih jelasnya mengenai nisab zakat binatang ternak, bisa kita lihat penjelasan berikut :[5]
1. Zakat Sapi
30 – 39 : 1 ekor sapi tabi`ah
40 – 59 : 1 ekor sapi musinnah
60 – 69 : 2 ekor sapi tabi` atau tabi`ah
70 – 79 : 2 ekor sapi musinnah dan tabi`
2. Zakat Unta
5 – 9 : 1 ekor unta
10 – 14 : 2 ekor unta
15 – 19 : 3 ekor unta
20 – 24 : 4 ekor unta
25 – 35 : 1 ekor bintu makhad betina ( unta genap 1th – 2th )
36 – 45 : 1 ekor bintu labun ( 2th masuk 3th )
46 – 60 : 1 ekor hoqqoh ( genap 3thmasuk 4th )
61 – 75 : 1 ekor jadzah ( genap 4th masuk 5th )
76 – 90 : 2 ekor bintu labun
91 – 120 : 2 ekor hoqqoh
3. Zakat Kambing
40 – 120 : 1 ekor kambing
121 – 200 : 2 ekor kambing
201 – 300 : 3 ekor kambing
setiap tambah 100 : 1 ekor kambing
5. Zakat Produksi Susu dan Daging
a. Perhitungan Zakat Produksi susu
Terkadang, tujuan orang memelihara ternak adalah untuk produksi susu dan menjualnya (bukan untuk diperbanyak), sehingga dikenakan atasnya zakat mustaghalat (harta yang dimiliki untuk diambil untuk mendapatkan pemasukan) sebagai berikut.[6]
1. Ternak yang dipelihara untuk diperah susunya, tidak wajib atasnya zakat karena merupakan harta yang dimiliki tidak untuk dijual, tetapi wajib zakat atas produknya yaitu susu, begitu pula anakanya jika dijua.
2. Produk susu dihargai selama satu haul dengan harga jualnya. Dalam hal ini ada dua kondisi, yaitu (a) susu tersebut telah dijual; (b) susu tersebut masih dalam gudang atau masih dalam proses. Keduanya masuk dalam kategori objek wajib zakat.
3. Harga produksi setahun tersebut dikurangi pembiayaan dan pengeluaran, misalnya: biaya makanan, upah pekerja, sewa tempat, pajak, biaya penjualan dan distribusi, biaya dan administrasi, dan yang sejenisnya.
4. Harga produksi juga dikurangi hutang dan nafkah hidup jika belum ada sumber lain untuk pendapatan.
5. Hasil bersih produksi tersebut merupakan objek zakat yang dihitung dengan cara mengurangkan hasil produksi dengan biaya dan pelunasan utang serta pemenuhan kebutuhan pokok.
6. Nishab zakat dianalogikan dengan nishab emas (85 gram) sesuai harga pasar pada waktu pembayaran zakat.
7. Tarif zakatnya adalah 2,5 % bila menggunakan kalender hijriyyah, atau 2,575 % bila berpedoman pada kalender masehi.
8. Jumlah zakat dihitung dengan cara mengalikan objek zakat dengan tarifnya.
Contoh perhitungan zakat produksi susu
Informasi awal:
- Harga produksi hewan selama satu tahun Rp. 100.000.000
- Harga dari anak ternak yang dijual selama satu tahun Rp. 40.000.000
- Pemasukan lain dari peternakan tersebut Rp. 10.000.000
- Biaya pakan ternak Rp. 25.000.000
- Upak pekerja Rp. 15.000.000
- Biaya pemasaran Rp. 3.000.000
- Biaya administrasi Rp. 2.000.000
- Pembayaran angsuran pembelian alat pemerah susu Rp. 10.000.000
- Biaya kebutuhan pokok Rp. 15.000.000
- Harga satu gram emas Rp. 50.000
- Aktiva tetap Rp. 500.000.000
- Masa haul menggunakan tahun hijriyyah
- Peternak tidak memiliki sumber penghasilan lain.
b. Perhitungan Zakat Produksi daging
Peternakan untuk produksi daging meliputi aktivitas pembelian anak ternak yang kemudian dirawat dan diemukkan untuk kemudian dijual untuk dipotong.
Ada dua pendapat mengenai zakat produksi ini. Pertama disamakan dengan ternak biasa. Kedua dimasukkan sebagai zakat al-mustaghalat atau harta perniagaan.Perhitungannya sama dengan zakat produksi susu.
Contoh perhitungan zakat produksi daging (ternak hewan pedaging)
Informasi awal:
- Penjualan selama setahun Rp. 250.000.000
- Produksi belum terjual (harga pasar) Rp. 150.000.000
- Biaya pembelian anak ternak Rp. 180.000.000
- Biaya operasional Rp. 50.000.000
- Harga pembelian timbangan Rp. 20.000.000
- Utang yang harus dilunasi Rp. 30.000.000
- Kebutuhan hidup pokok Rp. 20.000.000
- Masa haul menggunakan tahun hijriyyah
B. ZAKAT PERTANIAN DAN PENYEWAAN TANAH PERTANAIAN
a. Zakat Pertanian
Pengertian
Dalam Kajian Fiqih klasik, Zakat pertanian adalah semua hasil pertanian yang ditanam dengan menggunakan bibit biji-bijian yang hasilnya dapat dimakan leh manusia dan hewan, serta yang lainnya. Sistem pengairan pertanian dan perkebunan objek zakat mendapat perhatian lebih dalam kajian zakat karena kedua hal tersebut berkaitan dengan volume persentase wajib zakat.[7]
Nishab Zakat Pertanian
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, kurma dan lain-lain, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut. Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga dan lain-lain, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling
umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita beras).
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila dairi dengan air hujan, atau sungai/mata air maka 10% apabila diairi dengan cara disiram/irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%. Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairi dengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50:50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida dan lain-lain. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, insektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
Jadi, Ketentuannya:
1. Mencapai nishab 653 kg gabah atau 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok
2. Jika selain makanan pokok, maka nishabnya disamakan dengan makanan pokok paling umum di daerah
3. Kadar zakat apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka 10 % Kadar zakat jika diairi dengan cara disiram (dengan menggunakan lat) atau irigasi maka zakatnya 5 %
Contoh:
Pada sawah tadah hujan ditanami padi. Dalam pengolahannya dibutuhkan pupuk dan insektisida seharga Rp. 200.000,00.
Jika airnya disiram (ada biayanya) maka zakatnya setengah atau 5 % x 4.800 kg = 240 kg.[8]
b. Zakat Penyewaan tanah pertanian
Ketika pemilik tanah menyerahkan tanahnya untuk ditanami dengan imbalan persentase tertentu dari hasil panen seperti 1/3, ¼ atau ½-nya, maka zakat menjadi kewajiban keduanya. Masing-masing berkewajiban zakat sesuai dengan hasil yang didapat ketika sudah mencapai satu nishab.
Sedangkan jika pemilik tanah menyerahkan tanahnya untuk ditanami dengan pembayaran harga tertentu (misalnya disewakan berapa rupiah semusim tanam atau setahun), maka siapakah yang mengeluarkan zakatnya? Pemilik tanah atau petani?
Madzhab Abu Hanifah mengatakan bahwa yang mengeluarkan zakat adalah pemilik tanah. Madzhabul jumhur berpendapat bahwa yang mengeluarkan zakat adalah petani. Bisa juga keduanya mengeluarkan zakat sesuai dengan hasil dari tanah yang dimanfaatkan. Pemilik tanah berzakat dari sewa tanah yang diperoleh, dan petani berzakat dari hasil yang diperoleh setelah dikurangi biaya produksi, termasuk biaya sewa tanah. Dengan cara itu zakat telah dikeluarkan dengan sempurna dari seluruh hasil tanah.[9]
C. ZAKAT PRODUKSI MADU, BUAH-BUAHAN DAN TANAMAN
1. Zakat Produksi Madu
. Zakat madu hukumnya wajiib menurut madzhab Hanbali dan Hanafi. Sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits dari Rasulullah saw. dan para sahabatnya, yang saling menguatkan, di antara yang kuat adalah riwayat Abu Daud dan An-Nasa’i: Hilal (seorang dari Bani Qai’an) mendatangi Rasulullah saw. dengan membawa sepersepuluh madu lebahnya. Rasulullah memintanya untuk menjaga lembah yang bernama lembah Salbah, lalu ia menjaga lembah itu. Ketika Umar r.a. menjadi khalifah, Sufyan bin Wahb menulis surat kepada Umar bin Khaththab menanyakan hal ini. Lalu Umar menjawab, “Jika ia masih membayar sepersepuluh yang pernah diberikan di masa Rasulullah, maka silahkan ia menjaga lembah Salbah, dan jika tidak, maka sesungguhnya mereka itu lebah hujan yang dimakan oleh siapa saja.”
.Persentase zakatnya adalah sepersepuluh setelah dikurangi biaya produksi jika ada.
Menurut Abu Hanifah, tidak ada nishab zakat madu, tetapi diambil zakatnya dari berapapun jumlahnya sedikit ataupun banyak. Menurut Abu Yusuf, nishabnya ketika sudah senilai lima wisq, yaitu nishab terkecil barang-barang yang dapat ditimbang.
Hasil-hasil hewani seperti susu, sutera, telur, dan daging yang menjadi kakayaan besar di zaman sekarang ini. Apakah wajib zakat?
* Jika zakat sudah diambil dari fisik hewannya seperti sapi sebagai pengahsil susu, maka ketika itu tidak wajib zakat susu.
* Jika belum diambil zakat fisik hewannya, seperti ayam dan sejenisnya, maka ketika itu diambil zakat dari hasilnya, dikiaskan dengan madu yang merupakan hasil lebah, atau diqiaskan dengan tanah yang dikeluarkan hasilnya bukan tanahnya.
* Nishab zakat ini senilai lima wisq, yang merupakan nishab terendah dari hasil tanaman yang ditimbang, yaitu 653 kg. Persentasenya sepersepuluh jika diqiaskan dengan tanah yang disiram dengan air hujan, dan seperduapuluh jika disiram dengan alat, di mana muzakki mengeluarkan dana untuk biaya produksinya.
* Dan sangat mungkin ditentukan persentase zakatnya 2,5% jika dipertimbangkan bahwa produk hewani sama dengan harta perdagangan, diabayarkan dari modal dan hasil.[10]
2. Zakat Buah-Buahan dan Tanaman
Adapun untuk buah-buahan, maka kewajiban zakatnya terkena kepada buah dari pohon kurma dan pohon anggur. Syarat zakat buah ada empat, yaitu: (i) Muslim, (ii) Merdeka, Milik penuh, dan (iv) Nishab.
Siapa yang memiliki buah kurma atau anggur dengan terpenuhinya keempat syarat tersebut, maka sudah wajiblah ia menunaikan zakatnya, berdasarkan ijma’ (kesepakatan) seluruh ulama ummat.
Dalam sebuah hadits, disebutka: “Rasulullah menyuruh kami untuk mengeringkan anggur hingga menjadi kismis (anggur kering) dan mengeringkan kurma hingga menjadi tamr (kurma masak), dan zakat anggur berupa kismis sebagaimana zakat buah kurma berupa tamr (kurma masak).” HR. Tirmidzi, beliau menghasankannya dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban.
Mengenai nisab buah-buahan ialah 5 wasaq (300 sha = 653 kg) sesuai dengan hadist nabi yang artinya “Tidak ada kewajiban shadaqah pada biji bijian dan buah-buahan sehingga mencapai 5 wasaq”.
Sedanagkan besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah berdasarkan system pengairan, apabila buah-buahan itu disiram dengan pengairan/irigasi maka zakatnya sepersepuluh, bila pengairannya membutuhkan biaya-biaya besar dengan menggunakan alat-alat penyiram maka zakatnya seperduapuluh.[11]
Adapun tanaman yang terkena kewajiban zakat adalah semua tanaman yang diusahakan oleh manusia yang dimilikinya, yang memenuhi syarat-syarat berikut : (1) Tanaman makanan pokok yang sesuai dengan daerah masing-masing, (2) Diusahakan oleh manusia, (3) Genap satu nisab. Untuk nisabnya sama dengan nisab buah- buahan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam fikih Islam, binatang ternak diklasifikasikan ke dalam beberapa kelompok:
1. Pemeliharaan hewan yang ditunjukan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok atau alat produksi, semisal memelihara kerbau yang dimanfaatkan untuk kepentingan membajak sawah atau kuda yang dimanfaatkan seb agai alat transportasi (penarikan delman).
2. Hewan yang dipelihara untuk tujuan memproduksi suatu hasil komoditas tertentu seperti binatang yang disewakan atau hewan pedaging atau hewan susu perahan. Binatang semacam ini termasuk jenis binatang ma’lufat (binatang yang dikandangkan).
3. Hewan yang digembalakan untuk tujuan peternakan (pengembangbiakan). Jenis hewan ternakan seperti inilah yang termasuk dalam kategori aset wajib zakat binatang ternak (zakat an’am).
Dalam Kajian Fiqih klasik, Zakat pertanian adalah semua hasil pertanian yang ditanam dengan menggunakan bibit biji-bijian yang hasilnya dapat dimakan leh manusia dan hewan, serta yang lainnya. Sistem pengairan pertanian dan perkebunan objek zakat mendapat perhatian lebih dalam kajian zakat karena kedua hal tersebut berkaitan dengan volume persentase wajib zakat.
[1] M.Arief Muftarini, Lc., M.Si. Akuntansi dan Manajemen Zakat. Jakarta Kencana.2006. hal.100-101
[2] Dr. Wahbah Al-Zuhaily. Zakat Kajian Bebagai MAzhab. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.1997. hal.225
[3] M.Arief Muftarini, Lc., M.Si. Akuntansi dan Manajemen Zakat. Jakarta Kencana.2006. hal.102
[4] Ibid. Hal.103
[5] www.haris-story.blogspot.com/2005/03/cara-mudah-menghitung-zakat.
[6] www.pkpu.or.id/panduan.php?id=4
[7] M.Arief Muftarini, Lc., M.Si. Akuntansi dan Manajemen Zakat. Jakarta Kencana.2006. hal.85
[8] http://pondokzakat.com/articles.php?lng=in&pg=24
[9] www.dakwatuna.com/2008/zakat-tanaman
[10] www.dakwatuna.com/2008/zakat-syarat-wajib-zakat-dan-harta-yang-wajib-dizakati/
[11] Drs. H. Abdul Fatah idris., Drs. H. Abu Ahmadi. Fiqih Islam lengkap. Jakrta: PT Rineka Cipta. 2004. Hal. 108
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
“Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiramiya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat” (QS Al-Baqarah, 2 : 265)
Ayat di atas menggambarkan orang yang mengeluarkan hartanya di jalan Allah bagaikan menanam di sebuah kebun yang terletak di dataran tingi, ia akan memperoleh hasilnya dua kali dalam setahun. Kebun tersebut mendapatkan curah hujan yang cukup, atau hujan gerimis dan embun yang memadai. Demikian pula halnya orang yang mengeluarkan zakat atau infak, ia akan memetik hasilnya berlipat ganda, memperoleh pahala dan memperoleh keberkahan harta yang dizakati. Adapun besar dan kecilnya pahala dan berkah yang akan dipetik, tentu sesuai dengan amal yang diberikan. Namun pahala dan keberkahannya tidak akan terputus selama hujan dan gerimis turun untuk memberikan kesuburan tanahnya (Al-Jurjawie, Hikmah al-Tasyri’ wa Falsafatuh : 111)
Bagi orang mu’min menyadari sepenuhnya bahwa harta yang ada adalah milik Allah. Manusia hanyalah pemegang amanat sementara yang diberi tugas untuk mengelola. Dan Pemiliknya berhak membebankan apa saja kepada pemegang amanat itu. Seorang hamba sebagai pemegang amanat melaksanakan kewajiban tersebut dapat dipandang sebagai pemenuhan terhadap hak-hak Allah atau sebagai pernyataan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Para sosiolog menyatakan bahwa manusia menurut tabiatnya adalah makhluk sosial (al-Insan Madaniyyun bithab’ih). Ia tidak dapat hidup sebagai manusia tanpa bantuan masyarakatnya. Disadari atau tidak manusia telah berhutang budi kepada masyarakatnya. Ia memperoleh pengetahuan, memperoleh pengalaman dan budi pekerti yang luhur berkat bimbingan dari masyarakatnya itu. Dengan demikian masyarakatlah yang menjamin kelangsungan hidup seseorang. Atau boleh dikatakan bahwa seseorang mungkin akan mati bila tidak mendapat bantuan dari masyarakat. Dari asumsi ini jelaslah manusia telah berhutang kepada masyarakatnya, semakin besar peran seseorang dalam masyarakat akan semakin besar pula hutangnya kepada mereka, baik dalam ilmu pengetahuan maupun dalam kekayaan duniawi. Oleh karena itu, pemberian sebagian rizki kepada masyarakat dapat dianggap sebagai imbalan dari jasa-jasa yang mereka berikan. (Yusuf Qardlawie, Fiqh al-Zakat, II : 1008-115)
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakan di atas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1. Apakah Ruang lingkup dari Zakat Binatang ternak dan Pertanian?
2. Bagaiaman Zakat Penyewaan tanah pertanian.?
3. Bagaiamana Zakat produksi madu, buah-buahan dan tanaman.?
C. Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui bagaiaman Ruang lingkup dari Zakat binatang ternak dan pertanian.
2. Untuk Memahami Bagaiamana Zakat penyewaan Tanah pertanian.
3. Untuk Mengetahui Zakat produksi madu. Buah-buahan, dan tanaman.
D. Manfaat Penelitian
1. Bagi Penulis, Untuk Memahami dan memperluas ilmu pengetahuan serta sebagai bukti penyelesaian dari tugas terstruktur mata kuliah Fiqih Zakat.
2. Bagi Pembaca, Sebagai Bahan dalam Penambahan Wawasan tentang jenis-jenis Zakat.
3. Bagi Masyarakat, Sebagai bahan referensi diskusi dan sebagai wawasan
E. Metodologi Penelitian
Dalam Penulisan Makalah ini, kami menggunakan metodolgi penelitian ,yaitu Kualitatif deskriftif normatif, dimana kami mencari bahan-bahan referensi dari buku-buku yang relevan serta media internet.
BAB II
PEMBAHASAN
A. ZAKAT BINATANG TERNAK
1. Pengertian Zakat Binatang Ternak
Dalam fikih Islam, binatang ternak diklasifikasikan ke dalam beberapa kelompok:
1. Pemeliharaan hewan yang ditunjukan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok atau alat produksi, semisal memelihara kerbau yang dimanfaatkan untuk kepentingan membajak sawah atau kuda yang dimanfaatkan seb agai alat transportasi (penarikan delman).
2. Hewan yang dipelihara untuk tujuan memproduksi suatu hasil komoditas tertentu seperti binatang yang disewakan atau hewan pedaging atau hewan susu perahan. Binatang semacam ini termasuk jenis binatang ma’lufat (binatang yang dikandangkan).
3. Hewan yang digembalakan untuk tujuan peternakan (pengembangbiakan). Jenis hewan ternakan seperti inilah yang termasuk dalam kategori aset wajib zakat binatang ternak (zakat an’am).
Ketentuan binatang ternak kategori aset wajib zakat binatang ternak (an’am) jika:
v Peternakan sudah berlangsung lebih dari masa satu haul.
v Binatang ternak digembalakan di tempat-tempat umum (ranch). Dalam istilah fikih binatang ternak seperti ini disebut saimah. Selain itu, binatang ternak tersebut tidak dimanfaatkan untuk kepentingan alat produksi (pembajak sawah).
v Ketentuan volume zakat yang wajib dikeluarkan sudah ditentukan dengan karakteristik tertentu dan diambil dari binatang ternak itu sendiri, selain itu ketentuan tersebut tidak bisa digantikan yang setara dengan nilai uang.
v Zakat yang dikeluarkan tidak harus dari hewan berkualitas unggul dan tidak pula dianjurkan dari hewan dengan kualitas yang terendah (cacat misalnya). Dengan demikian, zakat itu diambil dari jenis yang memiliki kualitas sedang.[1]
2. Syarat Wajib Zakat Binatang Ternak
1. Binatang ternak itu adalah unta, sapi, dan kambing yang jinak bukan kambing liar. Menurut mazhab Syafi’I dan umumnya mazhab Maliki, binatan ternak dari hasil perkawinan silang antara yang sudah jinak dan yang masih liar, tidak ada zakatnya.
Mazhab Hanbali mengatakan, “Binatang hasil perkawinan silang itu wajib dizakati.”
Mazhab Hanafi mengatakan, “Jika induk binatang itu jinak, binatang itu harus dikeluarkan zakatnya jika telah sampai nisabnya. Dan bila induknya liar, tidak wajib dizakati.”
2. Jumlah binatang ternak itu hendaknya mencapai nisab zakat sebagaimana yang dijelaskan di dalam sunah.
3. Pemilik binatang ternak itu telah memilikinya selama satu tahun penuh, terhitung sejak hari pertama dia memilikinya, dan pemilikan itu tetap tertahan padanya selama masa kepemilikan itu. Jika kepemilikan itu belum berlangsung satu tahun, dia belum berkewajiban untuk mengeluarkan zakatnya.
4. Binatang itu termasuk binatang yang mencari rumput sendiri (sa’imah) selama – atau kebanyakan – satu tahun, dan bukan binatang yang diupayakan rumputnya dengan biaya pemiliknya (ma’lufah), tidak dipakai untuk membajak dan sebagainya.[2]
3. Ruang Lingkup Zakat Binatang Ternak
Sebagian besar ahli fikih Islam sepakat bahwa zakat binatang ternak diwajibkan pada semua jenis binatang ternak baik yang dikenal pada masa kenabian ataupun tidak. Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa yang tidak termasuk dalam kategori binatang ternak adalah:[3]
1. Hewan pedaging atau hewan susu perah (tidak digembalakan dan tidak dikandangkan sepanjang tahun), jenis ini termasuk dalam kategori aset wajib zakat musytagillat.
2. Hewan yang dimanfaatkan sebagai alat produksi seperti mempersiapkan lahan pertanian atau alat angkut petani dan hasil-hasil pertaniannya, walaupun hewan ternak itu termasuk kategori saimah (digembalakan).
3. Kuda, bagal, keledai, dan sejenisnya dimanfaatkan untuk:
- Kegiatan-kegiatan produksi, perang atau untuk memenuhi kebutuhan primer pemiliknya.
- Hewan sewaan, dalam hal ini tercakup sebagai aset wajib zakat untuk kategori zakat musytaghillat.
- Hewan dagangan, maka binatang tersebut tercakup sebagai aset wajib zakat untuk kategori zakat komoditas perdagangan.
4. Nisab Zakat Binatang Ternak
Beberapa kelompok dan menentukan nisab bagi setiap kelompok tersebut seperti di bawah ini:[4]
Pertama, Unta: nisabnya 5 ekor, dan tidak wajib zakat bila jumlahnya dibawah 5 ekor, yaitu sepadan dengan 200 dirham perak pada zaman Rasulullah SAW.
Kedua, Kambing dan sejenisnya: nisabnya 40 ekor, dan tidak wajib zakat bila jumlahnya di bawah 40 ekor kambing.
Ketiga, Sapi dan sejenisnya: nisab 30 ekor, tidak wajib zakat bila jumlahnya di bawah 30 ekor sapi.
Keempat, Binatang-binatang ternak lainnya yang dianalogikan dari tiga kelompok di atas. Sebagai contoh, nisab kerbau dapat dianalogikan dengan nisab sapi, dan lain sebagainya.
Untuk lebih jelasnya mengenai nisab zakat binatang ternak, bisa kita lihat penjelasan berikut :[5]
1. Zakat Sapi
30 – 39 : 1 ekor sapi tabi`ah
40 – 59 : 1 ekor sapi musinnah
60 – 69 : 2 ekor sapi tabi` atau tabi`ah
70 – 79 : 2 ekor sapi musinnah dan tabi`
2. Zakat Unta
5 – 9 : 1 ekor unta
10 – 14 : 2 ekor unta
15 – 19 : 3 ekor unta
20 – 24 : 4 ekor unta
25 – 35 : 1 ekor bintu makhad betina ( unta genap 1th – 2th )
36 – 45 : 1 ekor bintu labun ( 2th masuk 3th )
46 – 60 : 1 ekor hoqqoh ( genap 3thmasuk 4th )
61 – 75 : 1 ekor jadzah ( genap 4th masuk 5th )
76 – 90 : 2 ekor bintu labun
91 – 120 : 2 ekor hoqqoh
3. Zakat Kambing
40 – 120 : 1 ekor kambing
121 – 200 : 2 ekor kambing
201 – 300 : 3 ekor kambing
setiap tambah 100 : 1 ekor kambing
5. Zakat Produksi Susu dan Daging
a. Perhitungan Zakat Produksi susu
Terkadang, tujuan orang memelihara ternak adalah untuk produksi susu dan menjualnya (bukan untuk diperbanyak), sehingga dikenakan atasnya zakat mustaghalat (harta yang dimiliki untuk diambil untuk mendapatkan pemasukan) sebagai berikut.[6]
1. Ternak yang dipelihara untuk diperah susunya, tidak wajib atasnya zakat karena merupakan harta yang dimiliki tidak untuk dijual, tetapi wajib zakat atas produknya yaitu susu, begitu pula anakanya jika dijua.
2. Produk susu dihargai selama satu haul dengan harga jualnya. Dalam hal ini ada dua kondisi, yaitu (a) susu tersebut telah dijual; (b) susu tersebut masih dalam gudang atau masih dalam proses. Keduanya masuk dalam kategori objek wajib zakat.
3. Harga produksi setahun tersebut dikurangi pembiayaan dan pengeluaran, misalnya: biaya makanan, upah pekerja, sewa tempat, pajak, biaya penjualan dan distribusi, biaya dan administrasi, dan yang sejenisnya.
4. Harga produksi juga dikurangi hutang dan nafkah hidup jika belum ada sumber lain untuk pendapatan.
5. Hasil bersih produksi tersebut merupakan objek zakat yang dihitung dengan cara mengurangkan hasil produksi dengan biaya dan pelunasan utang serta pemenuhan kebutuhan pokok.
6. Nishab zakat dianalogikan dengan nishab emas (85 gram) sesuai harga pasar pada waktu pembayaran zakat.
7. Tarif zakatnya adalah 2,5 % bila menggunakan kalender hijriyyah, atau 2,575 % bila berpedoman pada kalender masehi.
8. Jumlah zakat dihitung dengan cara mengalikan objek zakat dengan tarifnya.
Contoh perhitungan zakat produksi susu
Informasi awal:
- Harga produksi hewan selama satu tahun Rp. 100.000.000
- Harga dari anak ternak yang dijual selama satu tahun Rp. 40.000.000
- Pemasukan lain dari peternakan tersebut Rp. 10.000.000
- Biaya pakan ternak Rp. 25.000.000
- Upak pekerja Rp. 15.000.000
- Biaya pemasaran Rp. 3.000.000
- Biaya administrasi Rp. 2.000.000
- Pembayaran angsuran pembelian alat pemerah susu Rp. 10.000.000
- Biaya kebutuhan pokok Rp. 15.000.000
- Harga satu gram emas Rp. 50.000
- Aktiva tetap Rp. 500.000.000
- Masa haul menggunakan tahun hijriyyah
- Peternak tidak memiliki sumber penghasilan lain.
b. Perhitungan Zakat Produksi daging
Peternakan untuk produksi daging meliputi aktivitas pembelian anak ternak yang kemudian dirawat dan diemukkan untuk kemudian dijual untuk dipotong.
Ada dua pendapat mengenai zakat produksi ini. Pertama disamakan dengan ternak biasa. Kedua dimasukkan sebagai zakat al-mustaghalat atau harta perniagaan.Perhitungannya sama dengan zakat produksi susu.
Contoh perhitungan zakat produksi daging (ternak hewan pedaging)
Informasi awal:
- Penjualan selama setahun Rp. 250.000.000
- Produksi belum terjual (harga pasar) Rp. 150.000.000
- Biaya pembelian anak ternak Rp. 180.000.000
- Biaya operasional Rp. 50.000.000
- Harga pembelian timbangan Rp. 20.000.000
- Utang yang harus dilunasi Rp. 30.000.000
- Kebutuhan hidup pokok Rp. 20.000.000
- Masa haul menggunakan tahun hijriyyah
B. ZAKAT PERTANIAN DAN PENYEWAAN TANAH PERTANAIAN
a. Zakat Pertanian
Pengertian
Dalam Kajian Fiqih klasik, Zakat pertanian adalah semua hasil pertanian yang ditanam dengan menggunakan bibit biji-bijian yang hasilnya dapat dimakan leh manusia dan hewan, serta yang lainnya. Sistem pengairan pertanian dan perkebunan objek zakat mendapat perhatian lebih dalam kajian zakat karena kedua hal tersebut berkaitan dengan volume persentase wajib zakat.[7]
Nishab Zakat Pertanian
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, kurma dan lain-lain, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut. Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga dan lain-lain, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling
umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita beras).
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila dairi dengan air hujan, atau sungai/mata air maka 10% apabila diairi dengan cara disiram/irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%. Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairi dengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50:50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida dan lain-lain. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, insektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
Jadi, Ketentuannya:
1. Mencapai nishab 653 kg gabah atau 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok
2. Jika selain makanan pokok, maka nishabnya disamakan dengan makanan pokok paling umum di daerah
3. Kadar zakat apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka 10 % Kadar zakat jika diairi dengan cara disiram (dengan menggunakan lat) atau irigasi maka zakatnya 5 %
Contoh:
Pada sawah tadah hujan ditanami padi. Dalam pengolahannya dibutuhkan pupuk dan insektisida seharga Rp. 200.000,00.
Jika airnya disiram (ada biayanya) maka zakatnya setengah atau 5 % x 4.800 kg = 240 kg.[8]
b. Zakat Penyewaan tanah pertanian
Ketika pemilik tanah menyerahkan tanahnya untuk ditanami dengan imbalan persentase tertentu dari hasil panen seperti 1/3, ¼ atau ½-nya, maka zakat menjadi kewajiban keduanya. Masing-masing berkewajiban zakat sesuai dengan hasil yang didapat ketika sudah mencapai satu nishab.
Sedangkan jika pemilik tanah menyerahkan tanahnya untuk ditanami dengan pembayaran harga tertentu (misalnya disewakan berapa rupiah semusim tanam atau setahun), maka siapakah yang mengeluarkan zakatnya? Pemilik tanah atau petani?
Madzhab Abu Hanifah mengatakan bahwa yang mengeluarkan zakat adalah pemilik tanah. Madzhabul jumhur berpendapat bahwa yang mengeluarkan zakat adalah petani. Bisa juga keduanya mengeluarkan zakat sesuai dengan hasil dari tanah yang dimanfaatkan. Pemilik tanah berzakat dari sewa tanah yang diperoleh, dan petani berzakat dari hasil yang diperoleh setelah dikurangi biaya produksi, termasuk biaya sewa tanah. Dengan cara itu zakat telah dikeluarkan dengan sempurna dari seluruh hasil tanah.[9]
C. ZAKAT PRODUKSI MADU, BUAH-BUAHAN DAN TANAMAN
1. Zakat Produksi Madu
. Zakat madu hukumnya wajiib menurut madzhab Hanbali dan Hanafi. Sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits dari Rasulullah saw. dan para sahabatnya, yang saling menguatkan, di antara yang kuat adalah riwayat Abu Daud dan An-Nasa’i: Hilal (seorang dari Bani Qai’an) mendatangi Rasulullah saw. dengan membawa sepersepuluh madu lebahnya. Rasulullah memintanya untuk menjaga lembah yang bernama lembah Salbah, lalu ia menjaga lembah itu. Ketika Umar r.a. menjadi khalifah, Sufyan bin Wahb menulis surat kepada Umar bin Khaththab menanyakan hal ini. Lalu Umar menjawab, “Jika ia masih membayar sepersepuluh yang pernah diberikan di masa Rasulullah, maka silahkan ia menjaga lembah Salbah, dan jika tidak, maka sesungguhnya mereka itu lebah hujan yang dimakan oleh siapa saja.”
.Persentase zakatnya adalah sepersepuluh setelah dikurangi biaya produksi jika ada.
Menurut Abu Hanifah, tidak ada nishab zakat madu, tetapi diambil zakatnya dari berapapun jumlahnya sedikit ataupun banyak. Menurut Abu Yusuf, nishabnya ketika sudah senilai lima wisq, yaitu nishab terkecil barang-barang yang dapat ditimbang.
Hasil-hasil hewani seperti susu, sutera, telur, dan daging yang menjadi kakayaan besar di zaman sekarang ini. Apakah wajib zakat?
* Jika zakat sudah diambil dari fisik hewannya seperti sapi sebagai pengahsil susu, maka ketika itu tidak wajib zakat susu.
* Jika belum diambil zakat fisik hewannya, seperti ayam dan sejenisnya, maka ketika itu diambil zakat dari hasilnya, dikiaskan dengan madu yang merupakan hasil lebah, atau diqiaskan dengan tanah yang dikeluarkan hasilnya bukan tanahnya.
* Nishab zakat ini senilai lima wisq, yang merupakan nishab terendah dari hasil tanaman yang ditimbang, yaitu 653 kg. Persentasenya sepersepuluh jika diqiaskan dengan tanah yang disiram dengan air hujan, dan seperduapuluh jika disiram dengan alat, di mana muzakki mengeluarkan dana untuk biaya produksinya.
* Dan sangat mungkin ditentukan persentase zakatnya 2,5% jika dipertimbangkan bahwa produk hewani sama dengan harta perdagangan, diabayarkan dari modal dan hasil.[10]
2. Zakat Buah-Buahan dan Tanaman
Adapun untuk buah-buahan, maka kewajiban zakatnya terkena kepada buah dari pohon kurma dan pohon anggur. Syarat zakat buah ada empat, yaitu: (i) Muslim, (ii) Merdeka, Milik penuh, dan (iv) Nishab.
Siapa yang memiliki buah kurma atau anggur dengan terpenuhinya keempat syarat tersebut, maka sudah wajiblah ia menunaikan zakatnya, berdasarkan ijma’ (kesepakatan) seluruh ulama ummat.
Dalam sebuah hadits, disebutka: “Rasulullah menyuruh kami untuk mengeringkan anggur hingga menjadi kismis (anggur kering) dan mengeringkan kurma hingga menjadi tamr (kurma masak), dan zakat anggur berupa kismis sebagaimana zakat buah kurma berupa tamr (kurma masak).” HR. Tirmidzi, beliau menghasankannya dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban.
Mengenai nisab buah-buahan ialah 5 wasaq (300 sha = 653 kg) sesuai dengan hadist nabi yang artinya “Tidak ada kewajiban shadaqah pada biji bijian dan buah-buahan sehingga mencapai 5 wasaq”.
Sedanagkan besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah berdasarkan system pengairan, apabila buah-buahan itu disiram dengan pengairan/irigasi maka zakatnya sepersepuluh, bila pengairannya membutuhkan biaya-biaya besar dengan menggunakan alat-alat penyiram maka zakatnya seperduapuluh.[11]
Adapun tanaman yang terkena kewajiban zakat adalah semua tanaman yang diusahakan oleh manusia yang dimilikinya, yang memenuhi syarat-syarat berikut : (1) Tanaman makanan pokok yang sesuai dengan daerah masing-masing, (2) Diusahakan oleh manusia, (3) Genap satu nisab. Untuk nisabnya sama dengan nisab buah- buahan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam fikih Islam, binatang ternak diklasifikasikan ke dalam beberapa kelompok:
1. Pemeliharaan hewan yang ditunjukan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok atau alat produksi, semisal memelihara kerbau yang dimanfaatkan untuk kepentingan membajak sawah atau kuda yang dimanfaatkan seb agai alat transportasi (penarikan delman).
2. Hewan yang dipelihara untuk tujuan memproduksi suatu hasil komoditas tertentu seperti binatang yang disewakan atau hewan pedaging atau hewan susu perahan. Binatang semacam ini termasuk jenis binatang ma’lufat (binatang yang dikandangkan).
3. Hewan yang digembalakan untuk tujuan peternakan (pengembangbiakan). Jenis hewan ternakan seperti inilah yang termasuk dalam kategori aset wajib zakat binatang ternak (zakat an’am).
Dalam Kajian Fiqih klasik, Zakat pertanian adalah semua hasil pertanian yang ditanam dengan menggunakan bibit biji-bijian yang hasilnya dapat dimakan leh manusia dan hewan, serta yang lainnya. Sistem pengairan pertanian dan perkebunan objek zakat mendapat perhatian lebih dalam kajian zakat karena kedua hal tersebut berkaitan dengan volume persentase wajib zakat.
[1] M.Arief Muftarini, Lc., M.Si. Akuntansi dan Manajemen Zakat. Jakarta Kencana.2006. hal.100-101
[2] Dr. Wahbah Al-Zuhaily. Zakat Kajian Bebagai MAzhab. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.1997. hal.225
[3] M.Arief Muftarini, Lc., M.Si. Akuntansi dan Manajemen Zakat. Jakarta Kencana.2006. hal.102
[4] Ibid. Hal.103
[5] www.haris-story.blogspot.com/2005/03/cara-mudah-menghitung-zakat.
[6] www.pkpu.or.id/panduan.php?id=4
[7] M.Arief Muftarini, Lc., M.Si. Akuntansi dan Manajemen Zakat. Jakarta Kencana.2006. hal.85
[8] http://pondokzakat.com/articles.php?lng=in&pg=24
[9] www.dakwatuna.com/2008/zakat-tanaman
[10] www.dakwatuna.com/2008/zakat-syarat-wajib-zakat-dan-harta-yang-wajib-dizakati/
[11] Drs. H. Abdul Fatah idris., Drs. H. Abu Ahmadi. Fiqih Islam lengkap. Jakrta: PT Rineka Cipta. 2004. Hal. 108
1 komentar:
http://mediaislamnet.com/2010/09/adakah-zakat-sewa-tanah/
BAB sewa tanah pertanian
ada yang menghukumi harom
mohon penjelasan
Posting Komentar