BAB I
PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang
Sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995, pasal 1 ayat 27, reksa dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manager investasi yang telah mendapat izin dari Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal). Portofolio investasi dari reksa dana dapat terdiri dari berbagai macam instrumen surat berharga seperti saham, obligasi, instrumen pasar uang, atau campuran dari instrumen-instrumen diatas.
Dalam beberapa tahun terakhir jumlah investor dan dana yang diinvestasikan dalam reksadana meningkat dengan pesat. Nilai Aktiva Bersih mulai mengalami peningkatan di tahun XXXX yang mencapai Rp 110 triliun, dan mencapai puncaknya pada bulan Februari XXXX dengan total dana yang dikelola mencapai Rp 113 triliun. Namun pada triwulan akhir XXXX sempat mengalami penurunan, baik dalam hal NAB maupun jumlah investor. Peningkatan NAB dan investor ini disebabkan situasi ekonomi yang relatif stabil dan kondusif bagi perkembangan reksadana serta semakin banyaknya jumlah Wakil Agen Penjual Reksa Dana. Apalagi saat ini kita dapat menggunakan media Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang tersebar di seluruh Indonesia untuk mendapatkan pelayanan reksa dana.
Berikut merupakan jenis-jenis reksa dana yang terdapat di Indonesia beserta efek, resiko, dan tujuan investasinya.
* Tabel sengaja tidak ditampilkan *
Dalam penelitian yang penulis lakukan ini, penulis lebih memfokuskan diri pada reksa dana campuran. Alasan pemilihan reksa dana jenis ini adalah untuk memudahkan melakukan pembandingan karena pada reksa dana campuran terdapat jenis konvensional dan syariah. Reksa dana campuran adalah jenis reksa dana yang menginvestasikan dananya pada berbagai instrumen keuangan seperti portofolio saham, obligasi, dan surat berharga pasar uang dengan komposisi yang berbeda-beda. Reksa dana campuran di Indonesia terbagi menjadi 2 yaitu reksa dana campuran konvensional dan reksa dana campuran syariah. Ada beberapa hal yang membedakan kedua reksa dana tersebut. Reksadana campuran syariah memiliki kebijakan investasi yang berbasis pada prinsip-prinsip Islam. Instrumen investasi yang dipilih dalam portofolionya haruslah yang dikategorikan halal. Dikatakan halal, jika pihak yang menerbitkan instrumen investasi tersebut tidak melakukan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, tidak melakukan riba atau membungakan uang. Jadi, saham, obligasi dan sekuritas lainnya yang dikeluarkan perusahaan yang usahanya berhubungan dengan produksi atau penjualan minuman keras, rokok dan tembakau, produk mengandung babi, bisnis hiburan berbau masksiat, bisnis senjata, perjudian, pornografi, dan sebagainya tidak akan dimasukkan ke dalam portofolio reksadana. Intisarinya, hanyalah sekuritas yang dikategorikan halal yang bisa masuk dalam portofolio reksadana syariah ini. Di samping itu, segi pengelolaan dana reksadana ini juga berdasarkan Islam, yang tidak mengizinkan penggunaan strategi investasi yang menjurus ke arah spekulasi.
Acuan yang diperlukan reksadana ini, sudah tentu haruslah juga berprinsip Islam. Kira-kira setahun yang lalu, di Bursa Efek Jakarta sudah diluncurkan indeks harga saham yang disebut indeks syariah atau sering disebut dengan Jakarta Islamic Index (JII). Saham-saham yang masuk ke dalam JII adalah saham-saham yang dikategorikan halal. Salah satu tujuan peluncuran indeks syariah ini, tak lain adalah untuk memudahkan dan menarik minat investor muslim untuk berinvestasi pada saham-saham yang dikategorikan halal. Dari nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana per 31 Maret, total kapitalisasi reksa dana campuran di Indonesia sebesar Rp9,54 triliun dengan tingkat pertumbuhan sebesar 46,3 %. Dengan tingkat pertumbuhan yang sebesar ini maka reksa dana campuran semakin menarik untuk diteliti. Hal ini pula lah yang menjadi alasan pemilihan reksa dana ini sebagai topik penelitian dalam skripsi ini.
Namun saat ini masih banyak investor reksa dana yang hanya membandingkan return saja dan mengabaikan faktor risiko. Padahal reksa dana juga mempunyai resiko, termasuk pada reksa dana campuran konvensional dan syariah. Ada beberapa hal yang mungkin menyebabkannya :
- Volatilitas dari Nilai Aktiva Bersih
- Resiko redemption (rush) yaitu Fund manager mungkin terpaksa menjual efeknya di waktu yang tidak tepat karena terjadi redemption
Karena adanya perbedaan profil resiko pada reksa dana konvensional dan syariah maka penulis ingin melakukan perbandingan antar kedua jenis reksa dana tersebut dengan melakukan perbandingan volatilitas. Hal ini dilakukan untuk mengetahui reksadana mana yang lebih volatile antara kedua reksadana tersebut. Dalam melakukan analisis tersebut penulis menggunakan jenis reksadana dari perusahaan investasi yang sama agar perbedaan policy antar manajer investasi dapat diminimalkan.
Salah satu cara untuk menganalisa risiko sebelum berinvestasi adalah dengan analisa volatilitas (analisa teknikal) NAB reksa dana di masa lampau. Sehingga dengan adanya analisa volatilitas dari satu atau beberapa aset maka diharapkan tingkat variabilitasnya akan terdeteksi. Jika suatu aset memiliki volatilitas yang tinggi mengindikasikan bahwa harga aset tersebut sangat fluktuatif sehingga return yang dihasilkan juga berfluktuasi.
Volatilitas merupakan sebuah terminologi kepekaan (sensitifitas) atau ukuran dari ketidakpastian sebuah data deret waktu keuangan sehingga merupakan risiko yang mungkin dihadapi investor dalam perdagangan di bursa dimana besaran ini dinyatakan sebagai standar deviasi dari laju perubahan penyusun data deret waktu keuangan. (Yohanes Surya dan Hokky Situngkir, Sifat Statistika Data Keuangan)
Analisis volatilitas ini akan dilakukan dengan menggunakan model ARCH/GARCH. Metode ARCH/GARCH digunakan karena mengandung konsep Conditional Heteroscedastic, yaitu sebuah konsep tentang ketidak-konstanan varians dari data acak dimana perubahan variansi ini dipengaruhi oleh data acak sebelumnya.
Sampel yang digunakan penulis dalam melakukan penelitian ini harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain :
a. Reksa dana campuran konvensional dan syariah yang dipilih berada di bawah Manajer Investasi yang sama.
b. Data NAB yang diambil memiliki periode yang sama
1.2. Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan manakah jenis reksadana yang lebih volatile antara reksadana campuran konvensional atau reksadana campuran syari'ah dengan menggunakan pemodelan ARCH GARCH.
1.3. Ruang Lingkup Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan karakteristik volatilitas kondisional reksadana campuran konvensional dan reksadana campuran syari'ah dengan menggunakan pemodelan ARCH GARCH.
Penelitian ini dilakukan dengan menganalisa pergerakan volatilitas kondisional antara reksa dana campuran konvensional dengan reksa dana campuran syariah pada periode 3 Januari XXXX-28 Desember XXXX.
1.4. Metode Pemilihan Sampel
Pada penelitian ini peneliti menggunakan sample reksa dana campuran konvensional yang diwakili oleh AAA Balanced Fund, BNI Dana Flexible, Danareksa Anggrek dibandingkan dengan reksa dana campuran syariah AAA Syariah Fund, BNI Danaplus Syariah, dan Danareksa Syariah Berimbang.
Sampel yang diambil adalah data nilai aktiva bersih selama 2 (dua) tahun dari 3 Januari XXXX- 28 Desember XXXX. Alasan pemilihan penelitian pada periode tersebut adalah karena reksa dana campuran, khususnya syariah, baru mulai berkembang secara pesat pada awal tahun XXXX.
1.5. Metode Pengolahan Data
Penulis mengambil data Nilai Aktiva Bersih selama periode 3 Januari XXXX-28 Desember XXXX. Setelah itu dilakukan pemeriksaan apakah setiap harinya sudah terisi Nilai Aktiva Bersih. Jika ada yang masih kosong (karena hari libur nasional atau sebab yang lain), maka akan diisi dengan Nilai Aktiva Bersih pada hari sebelumnya (asumsi efficient market) .
Pengumpulan data untuk penelitian ini dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang telah beredar di masyarakat dan secara mudah didapatkan melalui internet atau website badan-badan terkait.
Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pemodelan ARCH/GARCH. Metode ARCH/GARCH digunakan karena kebanyakan data keuangan mengandung konsep Conditional Heteroscedastic, yaitu sebuah konsep tentang ketidak-konstanan variansi dari data acak dimana perubahan variansi ini dipengaruhi oleh data acak sebelumnya. Secara garis besar langkah-langkah penelitian ini sebagai berikut :
1. Pengumpulan data-data yang akan digunakan dalam penelitian, dalam hal ini nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana campuran konvensional dan syariah, serta melakukan normalisasi
2. Cek Stasioneritas
3. Membersihkan data dari day of the week effect
4. Estimasi stationary mean
5. Pengujian autocorrelation
6. Pengujian ARCH error
7. Estimasi conditional volatility
8. Pembentukkan GARCH variance series
Untuk pengolahan data digunakan alat bantu berupa software E-Views versi 4.1 dan Microsoft Excel.
1.6. Sistematika Penulisan
Penulisan penelitian ini akan terdiri dari lima bab utama, diantaranya :
Bab I : Pendahuluan
Bab ini berisikan latar belakang penelitian, perumusan masalah, tujuan penelitian, ruang lingkup penelitian, metodologi penelitian, dan sistematika penulisan.
Bab II : Landasan Teori
Bab ini akan berisikan tinjauan literatur mengenai teori-teori dan konsep-konsep tentang investasi, reksa dana, konsep volatilitas, model optimal tingkat mean dan varians, dan GARCH variance series.
Bab III : Metodologi Penelitian
Bab ini menjabarkan langkah-langkah yang dilakukan dalam penelitian ini mulai dari cek stasioneritas, penyusunan model optimal tingkat mean dan varians dengan menggunakan ARCH/GARCH, hingga pembentukan GARCH variance series.
Bab IV : Analisis dan Pembahasan Penelitian
Bab ini berisikan analisis dari penelitian yang dilakukan dan juga akan dijelaskan bagaimana temuan yang didapatkan dari hasil penelitian tersebut.
Bab V : Penutup
Bab ini berisikan kesimpulan atas hasil penelitian, keterbatasan penelitian serta saran-saran yang terkait dengan penelitian ini sehigga diharapkan dapat berguna untuk penelitian selanjutnya.
0 komentar:
Posting Komentar