Tampilkan postingan dengan label Makalah Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Makalah Fiqih. Tampilkan semua postingan

Minggu, 06 Maret 2011

Makalah Fiqih Tentang Thaharah

PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
Thaharah merupakan miftah (alat pembuka) pintu untuk memasuki ibadah shalat. Tanpa thaharah pintu tersebut tidak akan terbuka . artinya tanpa thaharah, ibadah shalat, baik yang fardhu maupun yang sunnah, tidak sah.
Karena fungsinya sebagai alat pembuka pintu shalat, maka setiap muslim yang akan melakukan shalat tidak saja harus mengerti thaharah melainkan juga harus mengetahui dan terampil melaksanakannya sehingga thaharahnya itu sendiri terhitung sah menurut ajaran ibadah syar’iah.

2.Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari thaharah?
2. Bagaimana bunyi dalil-dalil mengenai thaharah?
3. Apa saja macam-macam daripada thaharah?
4. Bagaimanakah tatacara dalam thaharah?

3.Tujuan
1. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Kependidikan Islam
2. Menambah wawasan penulis dan pembacanya mengenai thaharah
3. Untuk memahami cara-cara bersuci yang dikehendaki oleh syari’at islam dan mempraktekkannya dalam menjalani ibadah sehari-hari.


THAHARAH

1. Pengertian Thaharah
Thaharah berdasarkan arti harfiah berarti bersih dan suci, sedangkan berdasarkan pengertian syara`, thaharah berarti mensucikan diri, pakaian dan tempat dari hadats dan najis, khususnya pada saat kita hendak shalat. Lebih jauh lagi, thaharah berarti mensucikan diri dan hati. Thaharah hukumnya wajib bagi setiap mukmin.
Allah swt berfirman :
“Hai orang yang berselimut. Bangunlah, kemudian berilah peringatan !, dan agungkanlah Tuhanmu. Dan bersihkanlah pakaianmu“. (QS. Al-Muddatstsir : 1-4).
Dan pada surat al- baqorah ayat 222:
artinya : “ Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan orang- orang yang mensucikan diri “ .
a.Air dan Macam Hukumnya
Air yang dapat dipakai bersuci ialah air yang bersih(suci dan mensucikan) yaitu air yang turun dari langit atau keluar dari bumi yang belum dipakai untuk bersuci.
Air yang suci dan mensucikan ialah :
1. Air hujan,
2. Air sumur,
3. Air laut,
4. Air sungai,
5. Air salju,
6. Air telaga, dan
7. Air embun

“Dan Kami turunkan dari langit air yang amat suci.” (Al-Furqan: 48)
Pembagian Air
Ditinjau dari segi hukumnya, air itu dapat dibagi empat bagian :
1. Air suci dan mensucikan, yaitu air muthlaq artinya air yang masih murni, dapat digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh. Seperti air sumur, air mata air, air lembah, air sungai, air salju, dan air laut,
2. Air suci dan dapat mensucikan, tetapi makhruh digunakan yaitu air musyammas ( air yang dipanaskan dengan matahari dalam bejana selain emas dan perak) .

Dari Aisyah, Sesungguhnya ia telah memanaskan air pada cahaya matahari, maka Rasulullah Saw. Berkata padanya,” Janganlah engkau berbuat demikian, ya Aisyah. Sesungguhnya air yang di jemur itu dapat menimbulkan penyakit sopak.” ( Riwayat Baihaqi )
3. Air suci tetapi tidak dapat mensucikan, seperti : Air musta’mal ( telah digunakan untuk bersuci ) menghilangkan hadats.
4. Air mutanajis yaitu air yang kena najis ( kemasukan najis ) sedang jumlahnya lebih dari dua kullah, maka air yang semacam ini tidak suci dan tidak dapat mensucikan. Dua kullah sama dengan 216 liter, jika berbentuk bak maka besarnya 60 cm tinggi 60 cm.
b. Najis dan Alat Thaharah serta cara mensucikannya
Hal- hal yang najis adalah setiap yang keluar dari dua lubang manusia, berupa tinja dan air kencing, atau mazi (lendir yang keluar dari kemaluan karena syahwat), atau wadi (cairan putih yang keluar selepas kencing), atau mani, air kencing, dan kotoran hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan, darah, nanah, air muntahan yang telah berubah, bangkai dan organ tubuhnya kecuali kulitnya, karena jika disamak kulitnya menjadi suci. Rasulullah saw. bersabda, “Setiap kulit yang sudah disamak, maka menjadi suci.” (HR Muslim).
Pembagian Jenis Najis
Najis terbagi menjadi tiga yaitu:
1) Najis Mukhaffafah :
Najis yang ringan yaitu air seni anak lak -laki di bawah umur dua tahun yang belum makan makanan kecuali air susu ibunya saja. Cara menyucikannya cukup dengan dipercikkan air saja pada bagian yang terkena najis tersebut.
2) Najis Mughallazah :
Najis yang berat yaitu anjing, babi dan keturinan kedua-duanya. Jika seseorang terkena anggota binatang tersebut dalam keadaan basah wajib disucikan dengan disamak. Cara menyucikannya ialah dengan dicuci tujuh kali dengan air mutlak dan salah satunya hendaklah dengan air tanah.

3) Najis Mutawassitah
Najis pertengahan yaitu selain najis mukhaffafah dan najis mughallazah. Cara menyucikannya jika ada ain, hendaklah dihilangkan ainnya itu dan segala sifatnya yaitu rasanya, baunya dan warnanya. Jika setelah dicuci didapati masih tidak hilang rasanya seperti kesat, hendaklah dicuci lagi hingga hilang rasa itu. Setelah itu jika tidak hilang juga, ia dimaafkan. Jika bau atau wama najis itu masih tidak hilang setelah dicuci dan digosok tiga kali, hukumnya adalah dimaafkan. Jika najis itu sudah tidak ada lagi ainnya dan tidak ada lagi sifatnya seperti air kencing yang sudah kering pada kain dan hilang sifatnya, cukuplah dengan dicucuri air pada tempat yang terkena najis itu (najis hukmi).
Adapun thaharah daripada najis dapat dilakukan dengan beberapa cara:
• Istinja, yaitu membasuh dubur dan qubul dari najis (kotoran) dengan menggunakan air yang suci lagi mensucikan atau batu yang suci dan benda-benda lain yang menempati kedudukan air dan batu, yang dilakukan setelah kita buang air.
• Memercikkan Air, yaitu memercikkan air ke bagian yang terkena najis kecil (mukhaffafah).
• Mencuci atau membasuh dengan air, yaitu dengan membasuh dengan air yang mengalir sampai pada bagian yang terkena najis sedang (mutawasithah) hilang tanda-tanda kenajisannya.
Menyamak,hal ini dilakukan untuk menyucikan diri dari najis berat.
Alat Thaharah
1). Air mutlak, yaitu air asli yang tidak tercampuri oleh sesuatu apa pun dari najis, berdasarkan dalil-dalil berikut.. Rasulullah saw. bersabda,“Air itu suci, kecuali bila sudah berubah aromanya, rasanya, atau warnanya karena kotoran yang masuk padanya.” (HR Al-Baihaqi. Hadis ini daif, namun mempunyai sumber yang sahih).
2) Tanah yang suci, atau pasir, atau batu, atau tanah berair. Rasulullah saw. bersabda, “Dijadikan bumi itu sabagai masjid dan suci bagiku.” (HR Ahmad). Tanah dijadikan sebagai alat thaharah jika tidak ada air, atau tidak bisa menggunakan air karena sakit, dan Karena sebab lain. Allah berfirman, ”…kemudian kalian tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah kalian dengan tanah yang suci.” (An-Nisa: 43).
Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya tanah yang baik (bersih) adalah alat bersuci seorang muslim, kendati ia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun. Jika ia mendapatkan air, maka hendaklah ia menyentuhkannya ke kulitnya.” (HR Tirmizi, dan ia menghasankannya).
c. Mandi Wajib
Menurut lughat, mandi di sebut al- ghasl atau al- ghusl yang berarti mengalirnya air pada sesuatu. Sedangkan di dalam syara’ ialah mengalirnya air keseluruh tubuh disertai dengan niat. . Niat dianggap sah dengan berniat untuk mengangkat hadats besar, hadats , janabah, haidh, nifas, atau hadats lainnya dari seluruh tubuhnya, untuk membolehkannya shalat.
Apabila kamu berjinabat karena mengeluarkan air mani (31) atau bertemunya kedua persunatan (32) atau kamu hendak menghadiri shalat Jum'ah (33) atau kamu baru lepas dari haidl (34) atau nifas (35), maka hendaklah kamu mandi dan mulailah membasuh (mencuci) kedua tanganmu (36) dengan ikhlas niyatmu karena Tuhan Allah (37) lalu basuhlah (cucilah) kemaluanmu dengan tangan kirimu dan gosoklah tanganmu pada tanah atau apa yang menjadi gantinya (38) lalu berwudlulah sebagai yang tersebut di atas; kemudian ambillah air dan masukkanlah jari-jarimu pada pokok rambut dengan sedikit wangi-wangian (39), sesudah dilepaskan rambutnya (40). Dan mulailah pada sisi yang kanan (41), lalu tuangkan air ke atas kepalamu tiga kali, lalu ratakanlah atas badanmu semuanya (42), serta digosok (43), kemudian basuhlah (cucilah) kedua kakimu dengan mendahulukan yang kanan daripada yang kiri (44), dan janganlah berlebih-lebihan dalam menggunakan air (45)
Untuk kesempurnaan mandi, di sunatkan pula mengerjakan hal-hal berikut ini:
1. membaca basmalah serta niat
2. membasuh tangan sebelum memasukannya ke dalam bejana
3. bewudhu’ dengan sempurna sebelum memulai mandi
4. menggosok seluruh tubuh yang terjangkau oleh tangannya
6. mendahulukan menyiram bagian kanan dari tubuh
7. menyiram dan mengosok badan sebanyak- banyaknya tiga kali

d. Whudu’
Whudu’ Menurut lughat ( bahasa ), adalah perbuatan menggunakan air pada anggota tubuh tertentu. Dalam istilah syara’ wudhu’ adalah perbuatan tertentu yang dimulai dengan niat, kemudian membasuh muka, kedua tangan, kepala dan kedua kaki dengan air, untuk mensucikan diri kita dari hadats kecil.

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan salat, maka basuhlah muka kalian dan tangan kalian sampai dengan siku, dan sapulah kepala kalian, dan (basuh) kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki.” (Al-Maidah: 6).

Hadits Rasulullah SAW
artinya : Allah tidak menerima shalat seseorang kamu bila Ia berhadats, sampai Ia berwudhu’ “ ( HR Baihaqi, Abu Daud, dan Tirmizi )
Tata cara berwudhu’
Apabila kamu hendak berwudlu, maka bacalah :
"bismillahirrahmanirrahiem".(1) dengan mengikhlaskan niat karena Tuhan Allah (2) dan basuhlah telapak tanganmu tiga kali (3) gosoklah gigimu dengan kayu arok atau sesamanya (4), kemudian berkumurlah dan isaplah air dari telapak tangan sebelah dan berkumurlah; kamu kerjakan yang demikian tiga kali (5) dan sempurnakanlah dalam berkumur dan mengisap air itu, apabila kamu tidak sedang berpuasa (6); kemudian basuhlah mukamu tiga kali (7) dengan mengusap dua sudut matamu (8) dan lebihkanlah membasuhnya (9) dengan digosok (10) dan sela-selailah janmggutmu (11); kemudian basuhlah (cucilah) kedua tanganmu beserta kedua sikumu dengan digosok tiga kali (12) dan sela-selailah jari-jarimu (13), dengan melebihkan membasuh kedua tanganmu(14) mulai tangan kanan (15); lalu usaplah ubunmu dan atas surbanmu (16), dengan menjalankan kedua telapak tangan (17) dari ukung muka kepala sehingga tengkuk dan kembalikan lagi pada permulaan (18); kemudian usaplah kedua telingamu sebelah luarnya dengan dua ibu jari dan sebelah dalamnya dengan kedua telunjuk (19) lalu basuhlah kedua kakimu beserta kedua mata kaki dengan digosok tiga kali (20) dan sela-selailah jari-jari kakimu dengan melebihkan mambasuh keduanya (21) dan mulailah dari yang kanan (22) dan sempunakanlah membasuh kedua kaki itu (23). Kemudian ucapkan : " Asyhadu alla-Ila-ha illalla-h wahdahu la- syari-kalah, wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu- wa rasu-luh (24)
Wudhu dilakukan untuk menghilangkan hadats kecil ketika kita akan menunaikan shalat. Rasulullah saw menganjurkan ummatnya untuk selalu menjaga dan menyempurnakan wudhu-nya
Wudlu mempunyai keistimewaan, sebagaimana banyak hadits Rasulullah saw, di antaranya:
“Dan dari Anas ra, bahwa Rasululloh SAW bersabda:”Dengan perangai yg baik yg terdapat pada seorang laki2, Allah menyempurnakan segala amalnya dan dengan bersucinya untuk mengerjakan sholat, Allah menghapus dosa-dosanya, hingga bulatlah sholat itu menjadi pahala baginya.” (HR Abu Ya’la, Bazzar, dan Thabrani dalam Al Ausath)
“Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasululloh SAW bersabda:”Maukah aku tunjukkan padamu hal-hal dengan mana Allah menghapuskan dosa-doasa mu serta mengangkat derajatmu?” “Mau ya Rasululloh”,ujar mereka. “Menyempurnakan wudlu menghadapi segala kesusahan, dan sering melangkah mengunjungi masjid, serta menunggu sholat demi sholat. Nah, itulah dia perjuangan, perjuangan, sekali lagi perjuangan!” (HR Malik, Muslim, Turmudzi, dan Nasai)
2. Hukum Thaharah
a. Dalil Normatif Thaharah
Thaharah hukumnya wajib berdasarkan Alquran dan sunah. Allah Taala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan salat, maka basuhlah muka kalian dan tangan kalian sampai dengan siku, dan sapulah kepala kalian, dan (basuh) kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki.” (Al-Maidah: 6).

“Dan, pakaianmu bersihkanlah.” (Al-Mudatstsir: 4).
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (Al-Baqarah: 222).
Rasulullah bersabda (yang artinya), “Kunci salat adalah bersuci.” Dan sabdanya, “Salat tanpa wudu tidak diterima.” (HR Muslim).
Rasulullah saw. Bersabda, “Kesucian adalah setengah iman.” (HR Muslim).


PENUTUP

1.Kesimpulan
Thaharah secara bahasa adalah bersih (nadlafah), suci (nazahah), terbebas (khulus) dari kotoran (danas). Menurut istilah ahli fiqh, thaharah adalah `, thaharah berarti mensucikan diri, pakaian dan tempat dari hadats dan najis, khususnya pada saat kita hendak shalat. Hukum thaharah adalah wajib.
Thaharah wajib hukumnya berdasarkan firman Allah dan hadits Nabi. Diantaranya : Q.S. 2,Al-Baqarah : 222, Al-ma’idah : 6, Al-Muddatstsir : 4, Dan beberapa dari hadits Nabi.
“Najis ada dua macam najis dengan kaitannya dengan cara membersihkannya, yaitu : Najis Mukhafaffah, Najis Mughallazah, dan Najis Mutawassitah.
Wudhu menjadi sah, jika dilakukan dengan memenuhi rukun-rukunnya wudhu, yaitu : Niat, Membasuh muka, membasuh tangan sampai dengan kedua sikut, mengusap kepala, membasuh kaki sampai dengan mata kaki, tertib : maksudnya adalah melaksanakannya, baik membasuh maupun mengusap anggota. Setiap mandi wajib maupun sunnah akan menjadi sah apabila dipenuhi rukun-rukunnya. Rukun-rukun mandi tersebut adalah : Niat, Membasuh seluruh anggota badan.

2.Saran
Dari beberapa penjelasan diatas ada saran yang ingin kami sampaikan, sebagai generasi islam yang turut menyumbang dalam pembangunan bangsa, sebaiknya kita memperhatikan dengan seksama masalah thaharah, karena karena itu kita dituntut untuk memahaminya agar praktik ibadah kita benar menurut ajaran syar’i.

DAFTAR PUSTAKA

Fatah,abdul Idris. 1990. ” Fiqh Islam Lengkap “. Rineka Cipta, Jakarta.
Sulaiman Rasjid, H. 1994.” Fiqih Islam’. Sinar Baru Algensindo.
Moh. Rifa’i, Drs.1976. ” Risalah Tuntunan Shalat Lengkap “. C.V. Toha Putra Semarang
http://4moslem.wordpress.com/2008/11/04/thaharah-dari-hadats-dan-najis/
http://anakciremai.blogspot.com/2008/05/fiqih-tentang-thaharah-bersuci_09.html
www.geocities.com
Minhajul Muslim, Abu Bakar Jabir Al-Jazairi ..

Makalah Fiqih Tentang Macam-Macam Klasifikasi Hadits


BAB : TENTANG ULUMUL HADITS MACAM-MACAM DAN PENGERTIANNYA
A. Ditinjau dari segi jumlah perawinya
Itu terbagi kedalam :
1. Hadits Mutawatir, hadits yang perawinya itu te;ah bersepakat untuk tidak berdusta, hadits mutawatir terbagi dua, yaitu :
ü Mutawatir lafdziy, yaitu hadits yang dengan lafadznya diriwayatkan oleh sejumlah perawi, dari sejumlah perawi yang tidak mungkin untuk berdusta dari awal sampai akhir sanad.
ü Mutawatir ma’nawi, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh para perawi dengan menyesuaikan maknanya tanpa persis lafadznya.
2. Hadits Masyur, adalah hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah perawi dari golongan sahabat yang tidak mencapai batas mutawatir, kemudian setelah sahabat dan sesudahnya lagi jumlah perawi mencapai batas mutawatir.
3. Khabar Ahad, adalah yang diriwayatkan oleh satu atau dua perawi ataupun lebih, yang tidak memnuhi syarat-syarat mahsyur ataupun mutawatir, tidak diperhitungkan lagi jumlah perawinya.
B. Ditinjau dari segi cacat
1. Hadits Matruk, yaitu yang diriwayatkan oleh perawi yang tertuduh berdusta, baik dalam soal hadits maupun lainnya.
2. Hadits mungkar lawan ma’ruf, yaitu hadts yang diriwayatkan oleh seorang yang lemah yang menyalahi riwayat orang kepercayaan, atau riwayat orang yang lemah daripadanya.
3. Hadits syad lawannya mahfudh, yaiu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang kepercayaannya menyalahi riwayat orang ramai yang sudah dipercaya.
4. Hadits mualal, hadits yang terdapat pada sebab-sebab tersembunyi yang baru diketahui sebab-sebab itu sudah dilakukan pemeriksaan.
5. Hadits Mudltharab, yaitu hadits yang berlawan-lawanan riwayatnya atau matannya.
6. Hadits mudraj, yaitu hadits yang disisipkan kedalam matannya sesuatu perkataan orang lain, baik orang itu shahby ataupun tabi’y.
7. Hadits maqlub, yaitu hadits yang telah terjadi kesilapan pada seorang perawi dengan mendahulukan dan kemudin atau yang mengemudiankan yang dahulu.
8. Hadits mushahhaf, hadits yang telah terjadi perubahan huruf sedang rupa tulisannya masih tetap.
9. hadits muharraf, hadits yang telah terjadi perubahan baris.
10. Hadits mubham, hadits yang terdapat dalam sanadnya seorang perawi yang tidak disebut namanya, baik laki-laki atau perempuan.
C. Ditinjau dari segi bersambung-sambung atau putus-putus sanadnya
1. Hadits musnad, yaitu tiap-tiap hadits marfu yang sanadnya muttasil
2. Hadits muttasil/maushul, ialah hadits yang bersambung-sambung sanadnya.
D. Ditinjau dari segi diterima atau tidaknya.
1. Hadits maqbul, yaitu hadits yang memenuhi syarat-syarat diterimanya riwayat.
2. Hadits mardud, yaitu hadits yang tidak memenuhi semua atau sebagian syarat diterimannya riwayat itu.
E. Ditinjau dari segi sifat, riwayat, dan sanad
1. Hadits mur’an’an, yaitu hadits yang diriwatkan dengan memakai kata ‘an’ yang diriwayatan secara an’anah.
2. HAdits muannan, yaitu hadits yang terdapt pada sanadnya perkataan “anna” (bahwasannya).
3. Hadits Al-mudabbaj, yaitu yang diriwayatkan oleh teman dari temannya yang masing-masing mereka masih meriwayatkan.
4. Hadits ali dan nazil, Hadits ali adalah hadits yang diantara kita dengan rasul tidak banyaj orang perantaraan, sedang hadits nazil adalah hadits yang diantara kita banyak orang.
BAB : ULUMUL HADITS DAN PENTINGNYA PENELITIAN SANAD DAN MATAN
A. Pengertian
Ulumul hadits adalah ilmu-ilmu yang berkaitan membahas dan berkaitan dengan hadits Nabi Muhammad SAW.
B. Macam-macam Ulumul hadits
a. Ilmu hadits Riwayah, adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari hadits-hadits yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir (ketetapan atau pengakuan), tabi’at, maupun tingkah lakunya.
b. Ilmu hadits Dirayah, adalah ilmu pengetahuan untuk mengetahui hakikat periwayatan, syarat-syarat, macam-macam dan hokum-hukumnya serta untuk mengetahui keadaan para perawi, baik syarat-syaratnya, macam-macam hadits yang diriwayatkan dan segala yang berkaitan dengannya.
C. Pentingnya penelitian sanad dan matan hadits
a. Pengertian
Penelitian sanad dan matan lebih dikenal dengan istilah kritik sanad dan matan. Penelitian ini bukan berarti tidak mempercayai semua hadits Nabi, akan tetapi hal ini hanya tertuju pada hadits ahad bukan hadits mutawatir. Selain itu juga merupakan kehati-hatian kaum muslimin dalam menjaga hadits Nabi disamping berkeinginan untuk mengikuti sunah nabi dengan sebenar-benarnya.
b. Latar belakang penelitian sanad dan matan hadits
Ulama sangat besar perhatiannya terhadap sanad dan matan hdits. Ini terbukti dengan adanya tiga alasan. Pertama, pernyataan-pernyataan ulama yang menyatakan bahwa sanad merupakan bagian tak terpisahkan dari agama dan pengetahuan hadits. Kedua, banyaknya karya tulis ilmiah yang berkenaan dngan sanad hadits. Ketiga, dalam praktek, apabila mereka menghadapi suatu hadits, maka sanad hadits merupakan salah satu bagian ang mendapat perhatian khusus.
Ada empat factor yang mendorong para ulama hadits mengadakan penelitian hadits yaitu dari segi sanad dan hadits:
1) Hadits merupakan salah satu sumber ajaran islam.
2) Hadits tidak seluruhnya tertulis pada zaman Nabi.
3) Munculnya pemalsuan hadits.
4) Proses penghimpunan hadits.
c. Tujuan penelitian hadits
Tujuan penelitian hadits baik dari segi matan maupun sanad adalah untuk mengetahui kualitas hadits yang diteliti. Hadits yang kualitasnya tidak memenuhi syarat tidak dapat digunakan sebagai hujjah. Pernyataan ulama tentang tidak perlunya penelitian lebih lanjut pada hadits mutawatir tidaklah berarti bahwa terhadap mutawatir tidak dilakukan penelitian.
BAB : TENTANG TAKHRIJ AL-HADITS
A. Pengertian
Menurut para ahli hadits memiliki tiga pengertian. Pertama, usaha mencari sanad hadits yang terdapat pada kitab hadits karya orang lain, yang tidak sama dengan sanad yang terdapat dalam kitab tersebut. Kedua, suatu keterangan bahwa hadits yang dinukilkan kepada kitab sunannya itu terdapat dalam kitab lain yang telah disebutkan nama penyusunnya. Ketiga, suatu usaha untukmencari derajat, sanad, dan rawi hadits yang tidak diterangkan oleh penysun atau pengarang suatu kitab.
Perbedaan takhrij dan periwayatan
Ilmu yang membahas pemindahan sesuatu (berita/riwayat) yang disandarkan kepada Rasulullah SAW, baik berupa ucapan, perbuatan, maupun persetujuan. Tujuannya adalah untuk mengetahui sesuatu yang datang dari Nabi dan yang membedakan yang datang dari selain Nabi. Sehingga dapat dipastikan yang datang dari Nabi itu merupakan tuntunan yang harus di ikuti.
Pentingnya Takhrij
Secara garis besar, tujuan dari takhrij dalam kajian dan studi kritis seputar sunnah dititkberatkan pada dua dimeni pook, yaitu:
a) Mengetahui sumber hadits yang tersebar dalam berbagai kitab mu’tabarah ulama hadits.
b) Disamping itu, tujuan takhrij yang sangat primer juga adalah, melacak kedudukan dan kekuatan hukum sebuah hadits, apakah termasuk kategori hadits maqbul dan mardud.
BAB : PERMASLAHAN HADITS SHAHIH
Hadits shahih adalah hadits yang bersambung sanadnya, yang diriwayatkan oleh rawi yang adil dan zabit dari rawi ain yang (juga) adil dan zabit sampai akhir sanad,dan hadits itu tidak janggal serta tidak mengandung cacat (illat).
Beberapa kriteria hadits shahih
Dari definisi di atas, dapat dipahami bahwa suatu hadits dikatakan shahih itu apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Mengenai sanad, syaratnya adalah:
1) Semua rawi dalam sanad haruslah bersifat adil.
2) Semua rawi dalam sanad haruslah bersifat zabit. Yaitu yang kuat hapalannya, sehingga dapat menyimpan hadits dengan baik dan benar.
3) Sanadnya bersambung.
4) Tidak rancu (syad). Yaitu suatu kondisi dimana seorang rawi berbeda dengan rawi lain yang lebih kuat posisinya.
5) Tidak ada cacat. Yaitu terbebas dari cacat keshahihan pada sanad seperti pemalsuan rawi.
b. Mengenai matan, syaratnya:
1) Pengertian yang terkandung dalam matan tidak boleh bertentagan dengan ayat Al-Qur’an atau hadits mutawatir walaupun keadaan rawi sudah memenuhi syarat.
2) Pengertia dalam matan tidak bertentangan dengan pendapat yang disepakati (ijma’) ulama.
3) Tidak ada kejanggalan lainnya jika dibandingkan dengan matan hadits yang lebih tinggi tingkatannya.
Macam-macam hadits shahih
a. Hadits shahih lizatih, yaitu hadits shahih yang memenuhi secara lengkap syarat-syarat hadits shahih.
b. Hadits shahih li gairih, yaitu hadits dibawah tingkatan shahih yang menjadi hadits shahih karena diperkuat oleh hadits-hadits yang lain.
BAB : PERMASALAHAN HADITS HASAN DAN DHA’IF
A. Hadits Hasan
Secara bahasa hadits hasan berarti hadits yang baik. Sedang manurut istilah, hadits hasan adalah hadts yang bersambung sanadnya, diriwayatkan oleh rawi yang adil, yang rendah tingkat kekatannya daya hafalannya, tidak rancu dan tidak bercacat (lidzatihi). Sedangkan hadits hasan lighairihi yaitu hadits yang semula dha’if sudut sanadnya, yang kemudian menjadi kuat setelah ada sanad yang menguatkannya.
Contoh hadits hasan lidzatihi adalah hadits yang diriwayatkan oleh ahamad, ia berkata, Yahya bun Sa’id meriwayatkan hadits kepada kami dari Bahz bin Hakim, ia mengatakan “meriwayatkan jadits kepadaku, bapakku, dan kakekku, kaatanya aku bertannya: “Ya Rasulullah kepada siapakah aku harus berbakti?” Rasulullah menjawab, “kepada ibumu”. Aku bertanya, “lalu kepada siapa?” Rasulullah menjawab “kepada ibumu” aku bertanya “Lalu kepada siapa?” Rasulullah menjawab, “Ibumu, kemudian bapakmu, kemudian kerabat dekatmu, dan selnjutnya.
B. Hadits Dha’if
Menurut bahasa dha’if berarti lemah. Sedang secara istilah menurut An-Nawawi adalah segala hadits yang didalamnya tidak terkumpul sifat-sifat maqbul. Yakni sifat-sifat yang terdapat dalam hadits shahih dan hadits hasan.
Pengklafisikasian Hadits dha’if
1. Dikarenakan tidak bersambung-sambung sanadnya, terbagi menjadi:
a. Hadits Mu’alaq, yaitu hadts yang gugur perawinya baik seorang maupun lebih, yaitu guru dari seorang imam hadits.
b. Hadits munqathi, yaitu perawi yang gugur seorang atau lebih dengan tiada berturut-turut dipertengahan sanad (thabaqah pertama).
c. Hadits Mu’dhal, yaitu hadits yang gugur dua perawinya berturut-turut dipertengahan sanad.
d. Hadits Mudallas, yaitu hadits yang tiada disebt di dalam sanad atau sengaja digugurkan oleh perawi nama gurunya dengan alas an dia mendengar sendiri hadits itu dari orang yang disebutnya itu.
e. Hadits Mursal, yaitu hadits yang gugur sanadnya setelah tabi’in.
2. Dikarenakan perawinya cacat :
a. HAdits Maudhu, yaitu yang dibuat-buat oleh para pendusta dan mereka menyandarkan kepada Rasulullah SAW.
b. Hadits Matruk, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh periwayat yang tetuduh dusta dalam hadits atau menampakan kefasikan dengan perbuatan atau perkataan, banyak lupa atau banyak menghayal.
c. Hadits Mungkar, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh rawi hadits yang dha’if bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang tsiqat.
d. Hadits Mudraj, yaitu hadits yang menampakan (dalam redaksinya) tambahan yang hakikatnya bukan merupakan bagian dari hadits.
e. Hadits maqlub, yaitu hadits yang lafal matannya tertukar oleh salah seorang periwayat atau oleh seseorang yang ada pada masa rantai sanad, lalu penyebutan yang seharusnya d akhirkan didahulukan atau sebaliknya atau meletakannya pada tempat lain.
f. Hadits Mudhtharib, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi atau lebih dengan menggunakan redaksi yang berbeda-beda dan memiliki kualitas yang sama serta dapat bertahan tanpa ada yang dapat ditarjihkan.
g. Hadits Mudharaf, yaitu hadits ang mengalami perubahan pada harakat, tetapi tulisan sama dalam bentuknya.
h. Hadits Mushahhaf, yaitu hadit yang mengalami perubahan pada redaksi dan maknannya atau mengalami perubahan pada titik kata sedang bentuk tulisannya tidak berubah.
i. Hadits Syad, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh orang yang maqbul akan tetapi bertengtangan matannya dengan periwayatan dari orang yang kualitasnya lebih utama.
j. Hadits Mu’allal, yaitu hadits yang diketahui illatnya setelah dilakukan penelitian dan penyelidikan meskipun pada lahirnya tampak selamat dari kecacatan.
3. Dikarenakan cacat matannya :
a. Hadits Mauquf, ialah hadits yang hanya disandarkan sampai kepada sahabat saja baik berupa perkataan, perbuatan baik sanadnya bersambung maupun terputus.
b. Hadits Maqthu, ialah hadits yang diriwayatkan dari tabi’in dan disandarkan kepadanya, baik perkataan, perbuatan, atau taqrirnya baik sanadnya bersambung maupun tidak.
BAB : TARJIH, TAWAQUF, DAN INKARU SUNNAH
A. Tarjih
1. Pengertian
Menurut Abu Hanifah Tarjih adalah memunculkan adanya tamabahan bobot pada salah satu dari dua dalil yang sama (sederajat), dengan tambahan yang tidak berdiri sendiri. Adapun jumhur ulama telah sepakat bahwa dalil yang rajah (yang dikuatkan) harus diamalkan, sedangkan dalil yang marjuh (dilemahkan) tidak perlu diamalkan.
2. Cara Pentarjihan
a. Dari segi sanad.
Menurut imam As-Syaukani berpendapat bahwa pentarjihan dapat dilakukan dengan melalui 42 cara, di antaranya dikelompokan dalam bagian berikut:
1) Menguatkan salah satu nash dari segi sanadnya. Yaitu dengan meneliti kulitas perawi suatu sanad.
2) Pentarjuhan dengan melihat riwayat itu sendiri. Yaitu menguatkan hadits mahsyur atau menguatkan hadits mahsyur daripada hadits ahad.
3) Pentarjihan melalui cara menerima hadits dari rasul. Yaitu mentarjihan hadits yang diterima dan dipelihara melaluihapalan perawi danhadits yang diterima melalui tulisan.
b. Dari segi matan.
Maksud dari matan adalah teks ayat, hadits dan Ijma’, menurut Al-Amidi ada 51 cara, diantaranya adalah:
1) Teks yang mengandung larangan diutamakan dari teks yang mengandung perintah, karena menolak kemadharatan lebih utama daripada mengambil manfaat.
2) Teks yang mengandung perintah didahulukan daripada teks yang mengandung kebolehan karena melaksankan perintah berarti sekaligus melaksanakan yang hukumnya boleh.
3) Makna hakikat dari suatu lafadz lebih diutamakan daripada makna majazinya.
4) Dalil khusus ditamakan daripada dalil umum.
5) Teks pertama yang belum dikhususkan lebih diutamakan dari pada teks yang umum yang telah ditakshis.
6) Teks yang sifatnya perkataanlebih diutamakan dari pada teks yang sifatnya perbuatan.
7) Teks yang muhkam lebih diutamakan daripada teks yang mufassar, karena muhkam lebih pasti disbanding mufassar.
8) Teks yang sharih didahulukan daripada yang bersifat sendiri.
c. Dari segi hokum yang kandungan hukum.
Cara pentarjihan melalui metode ini, menurut Al-Amidi ada 11 cara, sedang menurut Asy-Syaukani ada 9 cara.
d. Tarjih dengan menggunakan factor (dalil) lain di luar nash.
Di antaranya adalah:
1) Mendahulukan salah satu dalil yang didukung oleh dalil lain, baik dalil Al-Qur’an, sunnah, ijma, Qiyas, dll.
2) Mendahulukan salah satu dalil yang didukung oleh amalan ahli Madinah, karena mereka lebih mengetahui persoalan turunnya Al-Qur’an dan tafsirnya.
3) Menguatkan dalil yang menyebutkan illat hukumnya dari suatu nash serta dalil yang mengnadung Asbab An-Nuzul atau Ashbab Al-Wurud daripada dalil yang tidak memuat hal tersebut.
4) Mendahulukan dalil yang didalamnya menurut sikaf waspada daripada dalil yang tidak menuntut demikian.
5) Mendahulukan dalil yang diikuti dengan perkatan dan pengalaman dari perawinya daripada dalil yang tidak demikian
B. Tawaquf
Tawaquf adalah membiarkan atau menagguhkan pengalaman dalil tersebut sambil menunggu kemungkinan adanya penguat atau petunjuk lain untuk memperkuat dalil tersbut. Setelah adanya penguat dari dalil yang perselisihkan baru bisa mengamalkan salah satu diantara keduannya.
C. Ingkaru Sunnah
Adalah pengingkaran/penolakan As-Sunnah sebagai hujjah. Alasannya adalah:
1) Dalam QS. Al-An’am:38 dan QS. An-Nahl:89 menunjukan bahwa Al-Qur’an mencakup segala sesuatu yang berkenaan dengan urusan Agama, mencakup hukum-hukumnya, dunia dan akhirat.
2) Dalam QS. Al-hijr:9. menunjukan bahwa Allah SWT menjamin untuk menjaga Al-Qur’an (sedang As-sunah tidak). Sekirannya As-sunnah dapat dijadikan dalil dan hujjah seperti Al-Qur’an, pasti akan dijamin pula.
3) Sekirannya As-Sunnah dijadikn dalil, pasti Rasulullah SAW memerintahkan untuk mencatat Hadits-hadits tersebut.
BAB : PERMASALAHAN HADITS MASA KINI
A. Permasalahan studi hadits
Barangkali dari kehati-hatian dan selektivitas yang tinggi, para ahli hadits mencoba menyodorkan kerangka metodologi penyeleksian hadits dengandisandarkan kepada unsur-unsur formal yang ada pada sebuah hadits, yaitu: Pertama, rangkaian atau silsilah para penyaksi, mulai dari sumber pertama pada periwayat yang paling akhir. Seluruh rangkaian ini dinamakan sanad (sandaran) atau isnad (penyangga). Unsur formal ini di ikuti oleh matan hadits yang berarti susunan kata atau bunyi hadits sebenarnya sebagai unsur formal kedua. Sedangkan unsure ketiga adalah periwayat itu sendiri yang kepadanya didasarkan keabsahan suatu hadits.
Adapun langkah-langkah yang mereka tempuh dalam upaya melakukan kritik atau penyeleksian hadits adalah sebagai berikut:
1) Melacak isnad hadits.
2) Kritik terhadap matan hadits.
3) Metode kritik perawi.
B. Menguji validitas hadits (hadits kontemporer)
Dengan berbagai metode penelitian sanad dan matan hadits yang diciptakan oleh para ulama tersebut, dapat diketahui beberapa yang status mutawatir dan ahad. Disamping itu dapat dapat diketahui juga hadits ahad yang berkualitas shahih dan yang tidak shahih, serta pernyataan-pernyataan yang dikategorikan sebagai hadits palsu. Sebagai contoh, imam bukhari menetapkan bahwa rawi penyampai dan penerima riwayat (hadits) ini harus bertemu walaupun hanya satu kali saja. Ketika periwayatan itu berlangsung. Dan sudah dipastikan bahwa setiap bertemu itu adalah sezaman, tetapi sezaman belum tentu bertemu. Maka iam bukhari menetapkan demikian sebagai syarat diterimanya periwayatan hadits, dsri segi sanadna. Berbeda dengan imam muslim yang lebih longgar dibanding dengan imam bukhari dalam menyaratkan diterimanya periwayatan suatu hadits, yaitu ia menyaratkan hanya menetakan sezaman saja.

Makalah Fikih Tentang Latar Belakang Zakat

LATAR BELAKANG
Zakat merupakan suatu kewajiban yang diperintahkan oleh Allah SWT, sebagai suatu bentuk penyempurnaan kita sebagai orang islam, kewajiban membayar zakat itu selain tertuang dalam Al-Qur.an yang merupakan sumber hukum islam yang pertama, di dalam hadist juga yang merupakan sumber hukum islam yang ke dua setelah Al-Qur’an itu juga tertuang hadist tentang kefarduan atau kewajiban membayar zakat. Zakat ada dua macam, yaitu yang pertama itu yang berhubungan dengan dirinya (zakat fitrah), kemudian yang kedua adalah yang berhubungan dengan hartanya (zakat maal). Dalam pengaplikasiannya zakat bisa berbentuk macam-macam dalam hal pengeluaran hartanya, ada zakat untuk hasil tanaman, buah-buahan, zakat atas tanah, barang tambang, bahkan gagi binatang ternak serta yang lain sebagainya.
Aset binatang termasuk jenis aset terpenting yang terkenal pada permulaan berdirinya negara Islam di Jazirah Arab. Binatang ternak, yang dalam bahasa arab dikenal dengan atau sering kali disebut an’am dan masyiyah yang paling banyak adalah jenis unta, sapi, dan kambig. Sebagaiman dalam kitab-kitab Turats Islam yang berkaitan dengan Fiqih Zakat terdapat banyak keterangan dan penjelasan tentang syarat-syarat dan volume zakat tersebut. Sehingga Penulis disini akan membahas bagaimana hadist tentang zakat, khususnya tentang zakat binatang ternak yang teragkum dan tercantum dalam beberapa hadist yang diambil dari beberapa literatur referensi.
Jadi untuk lebih jelasnya, penulis akan mencoba untuk membahas bagaimana tentang zakat yang terangkum dalam hadist.
HADIST TENTANG ZAKAT
Sebagai salah satu sumber hukum islam yang kedua setelah Al-Qur’an, hadist dijadikan sebagai sumber dalam penentuan hukum syariah, baik itu mencakup segi kehidupan atau yang lainnya, dalam penulisan ini, penulis akan membahas hadist-haist tentang zakat yang dijadikan sumber hukum dalam penerapannya’
Zakat yang menurut arti syara yang berarti jumlah harta yang dikeluarkan dari jenis harta tertentu yang diberikan kepada orang tertentu, dengan syarat yang telah ditentukan pula. Itu diwajibkan bagi setiap orang islam, karena merupakan salah satu rukun islam. Dalam zakat, harta yang dikeluarkan tersebut dikeluarkan kepada orang yang berhak menerima zakat, salah satunya adalah untuk anak yatim, ada permasalah mengenai pengeluaran zakat atas harta anak yatim yaitu dari Rasullah bersabda :
“Berusahalah pada harta anak yatim, agar harta itu tidak termakan oleh zakat”. Hadist ini jelas berbicara tentang zakat yang dikenakan atas harta anak yatim. Anjuran agar harta anak yatim dikembangkan melalui usaha pada hadist ini dikaitkan dengan alasan agar harta mereka jangan habis karena dikeluarkan zakatnya. Bila tidak dikembangkan, tnetu zakatnya harus dikeluarkan dari pokok harta itu sendiri, tetapi melalui usaha pembayaran zakat dapat dikeluarkan dari laba yang diperoleh sehingga harta itu tidak berkurang hartanya.[1]
Dalam bulughul maram, ada hadist-hadist yang berbicara tentang zakat , yaitu:[2]
عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم بَعَثَ مُعَاذًا رضي الله عنه إِلَى اَلْيَمَنِ ) فَذَكَرَ اَلْحَدِيثَ, وَفِيهِ: ( أَنَّ اَللَّهَ قَدِ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ, تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ, فَتُرَدُّ فِ ي فُقَرَائِهِمْ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيّ ِ
Artinya:
Dari Ibnu Abbas r. bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengutus Mu'adz ke negeri Yaman --ia meneruskan hadits itu-- dan didalamnya (beliau bersabda): "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Hadist di atas menjelaskan tentang kefarduan atau kewajiban zakat bagi umat islam. Karena zakat merupakan salah satu rukun islam yang lima. Zakat juga merupakan salah satu kewajiban yang ada di dalamnya. Zakat diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua Hijri. Pewajibannya terjadi setelah pewajiban puasa Ramadhan dan Zakat Fitrah. Tetapi, Zakat tidak diwajibkan atas para nabi. Pendapat yang terakhir ini disepakati para ulama karena zakat dimaksudkan sebagai penyucian untuk orang-orang berdosa, sedangkan para nabi terbebas dari hal demikian. Lagi pula, mereka mengemban titipan-titipan Allah; disamping itu mereka tidak memiliki harta, dan tidak diwarisi.[3]
Hadist lain menjelaskan tentang berbagai macam pembagian zakat, seperti zakat pertanian, tanaman dan tumbuh-tumbuhan, zakat binatang ternak dan lain-lain, penulis akan membahas hadist tentang zakat binatang ternak, yaitu:
Dalam bulughul maram, hadist tentang binatang ternak, adalah sebagai berikut:[4]
َوَلِأَبِي دَاوُدَ: ( وَلَا تُؤْخَذُ صَدَقَاتُهُمْ إِلَّا فِي دُورِهِمْ ). وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَيْسَ عَلَى اَلْمُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ وَلَا] فِي [ فَرَسِهِ صَدَقَةٌ ) رَوَاهُ اَلْبُخَارِيّ ُ. وَلِمُسْلِمٍ: ( لَيْسَ فِي اَلْعَبْدِ صَدَقَةٌ إِلَّا صَدَقَةُ اَلْفِطْرِ )
Artinya:Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak wajib zakat bagi orang islam atas hambanya dan kudanya." Riwayat Bukhari. Menurut riwayat Muslim: "Tidak ada zakat bagi hamba kecuali zakat fitrah."
Hadist tersebut menjelaskan dasar dari pengeluaran zakat bagi binatang ternak yang diternakan oleh seorang muslim yang binatang ternak tersebut halal dan telah mencapai nisab dan haulnya.
Salah satu Zakat yang dikeluarkan bagi binatang ternak adalah unta, maka nisab zakatnya seperti yang dijelaskan dalam hadist. Hadistnya:[5]
وَعَنْ بَهْزِ بْنِ حَكِيمٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( فِي كُلِّ سَائِمَةِ إِبِلٍ: فِي أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ, لَا تُفَرَّقُ إِبِلٌ عَنْ حِسَابِهَا, مَنْ أَعْطَاهَا مُؤْتَجِرًا بِهَا فَلَهُ أَجْرُهُ, وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا وَشَطْرَ مَالِهِ, عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا, لَا يَحِلُّ لِآلِ مُحَمَّدٍ مِنْهَا شَيْءٌ ) رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, وَعَلَّقَ اَلشَّافِعِيُّ اَلْقَوْلَ بِهِ عَلَى ثُبُوتِه
Artinya:Dari Bahz Ibnu Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Pada setiap 40 ekor unta yang dilepas mencari makan sendiri, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya memasuki tahun ketiga. Tidak boleh dipisahkan anak unta itu untuk mengurangi perhitungan zakat. Barangsiapa memberinya karena mengharap pahala, ia akan mendapat pahala. Barangsiapa menolak untuk mengeluarkannya, kami akan mengambilnya beserta setengah hartanya karena ia merupakan perintah keras dari Tuhan kami. Keluarga Muhammad tidak halal mengambil zakat sedikit pun." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Hakim. Syafi'i memberikan komentar atas ketetapan hadits ini.
Dalam hadist ini menjelaskan tentang bagaimana penjelasan tentang binatang yang dikelompokan kedalam klasifikasi pengeluaran zakat pada binatang ternak, yaitu hewan yang digembalakan untuk tujuan peternakan (pengembalaan). Jenis hewan ternakan seperti inilah yang termasuk dalam kategori asset wajib Zakat binatang ternak (zakat an’am).[6] Kemudian hadist tersebut menjelaskan tentang nisab dari zakat binatang ternak seperti unta.
Nisab unta adalah 5 ekor. Kalau unta sudah mencapai 5 ekor (dan memenuhi syarat-syarat tertentu) wajib zakat seekor kambing. Dengan ketentuan ini jumlah zakat yang harus dikeluarkan dapat dihitung sebagai berikut :[7]
5 ekor = 1 ekor kambing
10 ekor = 2 ekor kambing
15 ekor = 3 ekor kambing
20 ekor = 4 ekor kambing
25 ekor = 1 ekor bintu makhadh (unta)
36 ekor = 1 ekor bintu labun (unta)
46 ekor = 1 ekor bintu hiqqah (unta)
61 ekor = 1 ekor jadza’ah (unta)
76 ekor = 2 ekor bintu labun (unta)
91 ekor = 2 ekor hiqqah (unta)
121 ekor = 3 ekor labun (unta)
Setiap tambah
40 ekor = 1 ekor labun (unta). Ini sesuai dengan hadist Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'I di atas.
Zakat binatang ternak sudah wajib untuk dikeluarkan zakatnya itu apabila memnuhi syarat-syarat tertentu, yaitu: (1) Islam, (2) merdeka. (3) Hak milik yang sempurna, (4) Genap satu nisab, (5) Genap satu tahun, (6) Digembalakan di padang.
ANALISIS PENULIS
Dalam sumber hukum islam, hadist merupakan salah satu dasar hokum islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Dalam pembahasab ini penulis akan membahas serangkaian hadist tentang fiqih zakat, dimana yang diterangkan penulis dalam hadist tersebut adalah tentang kefarduan zakat bagi umat islam ini telah diterangkan dalam hadist yang pertama yang diriwayatkan oleh Muttafaq alaih, tetapi lafadz itu dari bukhari Dalam hadist tersebut terdapat kata yang berbunyi "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka." Maksudnya adalah untuk mensucikan harta mereka (orang-orang kaya) maka Allah telah mewajibkan bagi mereka (orang kaya) itu mengeluarkan sebagian hartanya, karena dalam harta dari orang kaya (mampu) itu terdapat sebagian harta orang-orang yang belum mampu atau untuk orang yang berhak menerima zakat. Dalam pengeluaan zakat dari orang yang mampu itu juga tidak sembarangan, harta tersebut wajib dizakati apabila telah mencapai nisab dan haul. Nisab disini berarti telah mencapai batas miimum harta tersbut wajib dizakati, kemudian mencapai hul itu berarti telah mencapai satu tahun.
Dalam hadist yang kedua yang diriwayatkan oleh Bukhari yang berbunyi "Tidak wajib zakat bagi orang islam atas hambanya dan kudanya." Itu menurut penulis berarti kewajiban untuk mengeluarkan zakat bagi binatang ternak. Dalam buku Fiqih Islam Lengkap dijelaskan bahwa zakat binatang ternak yang terkena zakat adalah : (1) Unta, (2) Lembu (3) Kambing. Dasar diwajibkan zakat ternak yang 3 jenis ini adalah ijma’ dan sunah. Pembatasan pada 3 jenis binatang ini, karena yang paling banyak hidup dan manfaatnya, seperti untuk bekerja dan dimakan. Namun, penulis berpendapat karena pembatasan ketiga jenis binatang itu adalah sunah, berarti bagi hewan tenak lain yang memberikan manfaat bagi orang yang menggunakannya sebagai hewan ternak, dan hewan itu juga dirasa halal, maka hewan tersebut bukan tidak mungkin kena zakat, seperti peternakan-peternakan selain yang ketiga jenis binatang tersebut. Dengan demikian, binatang ternak yang mungkin untuk dizakati tiu tidak hanya dari ketiga jenis binatang ternak sesuai yang disebutkan tersebut diatas.
Dalam hadist yang ketiga yang diriwayatkan oleh Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i. berbunyi "Pada setiap 40 ekor unta yang dilepas mencari makan sendiri, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya memasuki tahun ketiga. Tidak boleh dipisahkan anak unta itu untuk mengurangi perhitungan zakat. Barangsiapa memberinya karena mengharap pahala, ia akan mendapat pahala. Barangsiapa menolak untuk mengeluarkannya, kami akan mengambilnya beserta setengah hartanya karena ia merupakan perintah keras dari Tuhan kami. Keluarga Muhammad tidak halal mengambil zakat sedikit pun." Maksudnya adalah hadist ini menjelaskan tentang bagaiman nisab dari zakat binatang ternak, diman dalam dalam hadist ini menjelaskan tentang nisab zakat unta dimana setiap penambahan 40 ekor unta maka zakatnya adalah anak unta betina yang umunya memasuki usia tiga tahun, kemudian hadis ini secara tidak langsung juga membahas syarat binatang ternak itu layak untuk dikeluarkan zakatnya, yaitu pada kalimat “unta yang dilepas mencari makan sendiri” yang menurut penulis berarti digembalakan di padang, yang berarti dalam buku fiqih islam juga termasuk syarat dari binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kemudian hadist tersebut juga menjelaskan tentang ancaman dari Allah, apabila orang tersebut menolak untuk mengeluarkan zakatnya, ancamannya itu adalah dengan mengambilnya beserta sebagian hartanya, begitu tegas Allah memberikan ancaman bagi orang yang tidak mau membayar zakat.
KESIMPULAN
Zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksankan oleh umat islam dalam penyemurnaan islamnya. Zakat yang menurut arti syara yang berarti jumlah harta yang dikeluarkan dari jenis harta tertentu yang diberikan kepada orang tertentu, dengan syarat yang telah ditentukan pula. Dalam litab bulughul maram terdapat berbagai macam hadist yang berkenaan dengan zakat , dalam hadist yang pertama dalam kitab bulughul maram yang ditulis oleh penulis, itu menjelaskan tentang ewajiban membayr zakat serta ancaman dari Allah langsung bagi orang yang tidak mengeluarkan zakat, serta hadis itu menjelaskan pula bahwa nabi tidak diwajibkan membayar zakat karena menurut para itu ulama karena zakat dimaksudkan sebagai penyucian untuk orang-orang berdosa, sedangkan para nabi terbebas dari hal demikian. Lagi pula, mereka mengemban titipan-titipan Allah.
Dalam hadist yang kedua menjelaskan tentang kewajiban membayar zakat bagi binatang ternak yang diternakan oleh seorang muslim yang binatang ternak tersebut halal dan telah mencapai nisab dan haulnya.
Dalam hadist yang ketiga itu menjelaskan tentang nisab bagi binatang ternak yang dikeluarkan zakatnya dalam hadist itu, binatang ternak tersebut adalah unta.karena telah dijelaskan dalam hadist tersebut bahwa setiap penambahan 40 ekor unta maka nisabnya itu ditambah dengansatu ekor bintu labbun, atau anak unta betina yang umurnya baru memasuki usia ketiga tahun.
DAFTAR PUSTAKA
Arief, M. Mufraini, Lc, M.Si. Akuntansi Manajemen Zakat. Jakarta: Penerbit Kencana. 2006.
Al-Asqalani, Ibnu Hajar. Terjemah Bulughul Maram. Bandung: CV Dipenogoro.2002
Ahmad, H. Abu. Drs. & Drs. H. Abdul Fatah Idris. Fiqih Islam Lengkap. Jakarta: Penerbit Rieneke Cipta. 2004.
Al-Zuhaily, Dr. Wahbah. Zakat Kajian Berbagai Mazhab. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 1997.
Nasution, Drs. Lahmud, M.Ag. Fiqih 1. Penerbit Logos. 1998


[1] Drs. Lahmuddin Nasution, M.Ag. Fiqih 1. (penerbit logos.1998) hal. 146
[2] Ibnu Hajar Al-‘Asqalani. Terjemah Bulughul Maram.(Bandung: CV Penerbit Diponegoro.2002) hal. 265. teks di ambil dari pustaka_alhidayah@yahoo.co.id
[3] Dr. Wahbah Al-Zuhaiyli. Zakat Kajian Berbagai Mazhab. (Bandung:PT Remaja Rosdakarya.1997) hal.89
[4]Ibnu Hajar Al-‘Asqalani.Op.Cit. Hal.269
[5] Ibnu Hajar Al-‘Asqalani. Ibid. Hal.269
[6] M.Arief Mufraini, Lc., M.Si. Akuntansi Manajemen Zakat.(Jakarta: Penerbit Kencana. 2006) Hal. 101
[7] Drs. H. Abdul Fatah Idris; Drs. H. Abu Ahmadi. Fiqih Islam lengkap. (Jakarta: Penerbit Rineka Cipta. 2004) Hal. 100-101