Tampilkan postingan dengan label Makalah Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Makalah Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 09 Maret 2011

BLBI dan Hukum yang Bungkam

Penyimpangan atau korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah menunjukkan kepada kita ongkos korupsi masa lalu yang harus ditanggung seluruh rakyat Indonesia. Rakyat jadi korban karena efek berkepanjangannya dalam bentuk pengembalian utang. Sementara para penjahat diampuni dan tetap dapat 'bertengger' dengan leluasa di atas pundi-pundi uang yang dicuri.
Harus diakui penyimpangan dana BLBI merupakan kasus korupsi terbesar yang pernah terjadi di negeri ini. Fakta ini bisa dilihat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari Rp 144,5 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, Rp 138,4 triliun dinyatakan berpotensi merugikan negara.
Dana-dana tersebut kurang jelas penggunaannya. Juga terdapat penyimpangan dalam penyaluran maupun penggunaan dana BLBI yang dilakukan pemegang saham, baik secara langsung atau tidak langsung melalui grup bank tersebut. Sedangkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 42 bank penerima BLBI menemukan penyimpangan sebesar Rp 54,5 triliun. Sebanyak Rp 53,4 triliun merupakan penyimpangan berindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan.
Upaya menyeret para pelaku korupsi dana BLBI sampai saat ini masih terbentur kendala penegakan hukum. Seolah hukum bungkam dan tidak bertaring menghadapi para 'konglomerat hitam'. Untuk penanganan kasus ini, Kejaksaan Agung tidak menunjukkan kemajuan signifikan dari tahun ke tahun.
Mengecewakan
Dalam catatan ICW, hingga akhir tahun 2005, sudah 60 orang diperiksa. Tapi baru 16 orang yang diproses ke pengadilan, enam tersangka masih dalam proses penyidikan, dan 26 orang lainnya masih dalam proses penyelidikan. Meskipun 16 orang sudah dibawa ke pengadilan, namun hasil yang dicapai secara keseluruhan sangat mengecewakan. Tiga tersangka dibebaskan oleh pengadilan.

Dari 13 tersangka yang telah divonis penjara oleh hakim di tingkat pertama, banding, atau kasasi, hanya Hendrawan Haryono --terpidana kasus korupsi BLBI Aspac-- yang berhasil dijebloskan ke penjara. Dua terdakwa lainnya tidak langsung masuk ke bui. Dan yang paling menyedihkan adalah sembilan terdakwa melarikan diri ke luar negeri setelah dinyatakan bersalah dan divonis penjara oleh hakim pengadilan.
Buruknya penanganan kasus BLBI diperparah dengan kebijakan Jaksa Agung --saat masih dijabat MA Rachman-- yang menghentikan proses penyidikan (SP3) terhadap 10 tersangka korupsi BLBI pada tahun 2004. Alasannya adalah Surat Keterangan Lunas (SKL) yang dikeluarkan BPPN berdasarkan Inpres No 8/2002. Inpres tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur Yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya Atau Tindakan Hukum Kepada Debitur Yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham, lebih dikenal dengan Inpres tentang release and discharge.
Berdasarkan Inpres ini, para debitur BLBI dianggap sudah menyelesaikan utangnya, walaupun hanya 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS) dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN. Atas dasar bukti ini, mereka yang diperiksa dalam proses penyidikan akan mendapat SP3. Dan apabila kasusnya dalam proses di pengadilan, maka akan dijadikan novum atau bukti baru yang akan menjadi dasar dibebaskannya para terdakwa.
Hingga saat ini tercatat beberapa nama konglomerat papan atas seperti Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintah. Padahal, Inpres No 8/2002 yang menjadi dasar Kejaksaan mengeluarkan SP3 itu bertentangan dengan sejumlah aturan hukum seperti UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 4 UU itu secara tegas menyebutkan bahwa ''Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.''
Dengan demikian, jelas bahwa pengembalian aset atau utang sejumlah tersangka korupsi kepada negara, tidak serta-merta menghapuskan proses tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Seharusnya, pihak Kejaksaan Agung tetap memproses para tersangka yang terlibat kasus BLBI hingga tahap penuntutan di pengadilan.
Atas pertimbangan tersebut, ICW bersama beberapa LSM dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Tolak Pengampunan Konglomerat Pengemplang Utang, pada 27 Mei 2003 mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung untuk melakukan uji material (judicial review) atas Inpres tersebut. Dalam gugatannya Koalisi menuntut Inpres itu dicabut karena telah melanggar dan/atau bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sayangnya, hingga saat ini, atau lebih dari tiga tahun, MA belum juga mengeluarkan putusan terhadap gugatan tersebut.
Ironi
Setelah pergantian pemerintahan dari Megawati Soekarnoputri kepada Susilo Bambang Yudhoyono, tampaknya kebijakan mengenai penyelesaian kasus BLBI tidak mengalami perubahan. Pemerintah masih bersikap kompromistis terhadap para debitur BLBI dan lebih memprioritaskan pengembalian keuangan negara daripada penegakan hukumnya. Ironisnya pemerintah seringkali memperlakukan para konglomerat yang telah dinilai telah merugikan keuangan negara itu secara istimewa.

Perlakuan istimewa itu ditunjukkan dengan kedatangan tiga debitur BLBI ke Kantor Presiden pada 6 Februari lalu. Tiga debitur itu adalah Ulung Bursa, pemegang saham Bank Lautan Berlian; James Januardi, pemegang saham Bank Namura; serta Lukman Astanto yang mewakili Atang Latief, pemegang saham Bank BIRA. Tidak tanggung-tanggung, kedatangan tiga debitur BLBI didampingi dua perwira Polri, yaitu Wakil Kebareskrim Mabes Polri, Irjen Gorries Mere, dan Direktur Reserse Ekonomi Mabes Polri, Kombes Besar Benny Mamoto.
Di Istana, ketiga debitur tersebut menyatakan bersedia mengembalikan utang BLBI yang nilainya ratusan milyar rupiah asalkan mendapatkan kepastian hukum atau release and discharge. Di luar persoalan politis, bisa jadi sikap kompromistis pemerintah terhadap debitur BLBI didasarkan pengalaman kegagalan BPPN sebelum dibubarkan dalam penyelesaian kasus korupsi BLBI melalui proses hukum, baik perdata maupun pidana.
Mekanisme yang dimungkinkan secara perdata seperti penyitaan, menggugat ke pengadilan, atau melakukan paksa badan (gijzeling/penyanderaan) terhadap debitur yang membandel membayar utang atau tidak mau menyerahkan asetnya. Upaya itu seringkali mengalami kegagalan dan justru mendapat perlawanan, bahkan tidak sedikit yang kalah di pengadilan.
Sedangkan ketika diproses secara pidana seperti yang diuraikan sebelumnya, hasilnya jauh dari memuaskan. Bahkan tidak memberikan efek jera, karena pelakunya divonis ringan. Jikapun divonis berat, kenyataannya banyak yang melarikan diri keluar negeri. Akibat mandulnya penyelesaian kasus korupsi BLBI, tidak berlebihan jika kita menyimpulkan bahwa penegakan hukum berhenti di kasus BLBI.

Advertorial Melampaui Kepatutan (Perang Bintang di Kasus Adaro: Ada Apa dengan Todung)

  Disertai foto Todung Mulya Lubis, 12 alinea dan 3 kolom materi, dikemas bergaya jurnalistik dengan judul “Perang Bintang di Kasus Adaro: Ada Apa dengan Todung”, advertorial di harian Rakyat Merdeka edisi 24 September 2005 itu menggelitik untuk dikritisi. Mengapa? Ada dua alasan. Pertama, advertorial itu tak lazim. Kedua, penting untuk meluruskan arah kemerdekaan pers.

Advertorial
Di bisnis media massa, advertorial itu hal biasa. Advertorial adalah iklan. Bentuk iklan beragam. Salah satunya berupa pengumuman perkara, yang di dunia kepengacaraan dikenal dengan istilah “somasi terbuka”. Ini iklan karena pemasangnya membayar sejumlah uang ke perusahaan pers sesuai harga. Oleh karena halaman iklan dibayar pemasang, maka materi dan tanggung jawabnya pun ada di pihak pemasang.
Secara sederhana iklan dibedakan menjadi iklan niaga dan iklan layanan masyarakat. Bedanya, kalau iklan niaga lebih menginformasikan produk/jasa agar masyarakat tahu dan kemudian membeli, sedangkan iklan layanan masyarakat lebih pada menyampaikan pesan. Keduanya harus dibungkus dengan filosofi positive approach stelsel, dan tak boleh negative approach stelsel. Artinya, materi iklan tak boleh menyerang dan menghakimi pihak lain, tak boleh masuk ke wilayah “orang lain”. Ia sesungguhnya hanya untuk masuk “wilayah internal”. 
Lazimnya cara beriklan adalah persuasif (meyakinkan dan menggoda) dengan bahasa kualitatif. Oleh karena itu, wilayahnya adalah etika. Itu sebabnya ada kode etik periklanan. Sering strategi dalam beriklan adalah “menggoda itu hak asasi, tetapi bukan kewajiban yang digoda untuk membalasnya?”
Dari bentuknya, mudah dibedakan mana advertorial dan mana karya jurnalistik. Lazimnya advertorial dipasangi garis pembatas, plus tulisan advertorial atau iklan. Agar advertorial memiliki rasa tanggung jawab, dibubuhkan pihak yang memasang, lengkap dengan alamatnya. Meski demikian, tidak semua pembaca paham perbedaan antara karya jurnalistik dan advertorial.

Ada Apa dengan Todung?
Advertorial Ada Apa dengan Todung? setelah didahului kalimat “Perang Bintang Kasus Adaro”, berisi 1 lead, 12 alinea, dan 3 kolom, dikemas seperti karya jurnalistik. Lengkap dengan garis pembatas. Di bagian atas dan akhir materi ditulis advertorial, tetapi tak ditemukan siapa yang memasang. Pembaca bisa menebak-nebak. Tebakan itu bisa salah, bisa juga benar.
Dari pemasangan foto Todung Mulya Lubis disertai kalimat tanya “Ada Apa dengan Todung”, bisa dibaca bahwa advertorial ini mempertanyakan siapa Todung, terutama berkenaan dengan kiprahnya sebagai public figure. Pembaca bisa menyimpulkan bahwa advertorial itu tidak dipasang oleh Todung. Kalau bukan Todung yang memasang, mengapa fotonya terpasang?
Jadi, secara umum makna advertorial ini bisa kabur. Siapa yang memasang? Apa pesannya? Harian Rakyat Merdeka tidak menolong pembaca dengan memberikan jawabannya. Namun, jika ditelusuri materi advertorial itu, bisa dimengerti apa pesannya. Lead advertorial itu memberi pesan tegas. Iklan setengah halaman pada beberapa media cetak edisi Jumat (23/9) menandai terlibatnya Todung Mulya Lubis dalam kasus sengketa penjualan saham Adaro Indonesia antara Beckkett Pte. Ltd. di satu pihak dengan  Deutsche Bank dan Dianlia Setyamukti di pihak lain.
Rupanya maksud advertorial ini adalah mencoba menyeimbangkan iklan setengah halaman Todung sebelumnya. Apa sebenarnya isi iklan itu? Todung memasang iklan di harian Kompas edisi 23/9, halaman 24. Judulnya: PEMBERITAHUAN. Iklan ini jelas siapa yang memasang dan bertanggung jawab atas materinya, yakni Lubis, Santosa & Maulana Law Offices, ditandatangani oleh tiga orang atas nama kliennya, Beckkett Pte. Ltd.

Advertorial ala Jurnalistik: Keluar dari Kepatutan
Advertorial harian Rakyat Merdeka ini mengaburkan persepsi pembaca. Dari penyajiannya, mudah dipahami bahwa pemasang advertorial ini menyampaikan pesan gaya jurnalistik. Ini ditandai dengan kutipan dari beberapa narasumber, termasuk dari Todung. “Saya tidak melihat siapa yang ada di belakang Beckkett, apakah Sukanto Tanoto atau pihak lain. Yang jelas di sini ada badan hukum yang dirugikan, dan harus kita bela,” katanya. Namun, dari kalimat terakhir advertorial ini dipastikan ada kesan kuat bahwa pemasang advertorial  mau menyampaikan pesan, “... pertempuran tambang batu bara terbesar di Indonesia itu tampaknya masih akan sangat panjang”.
Pesan advertorial itu ternyata bukan semata soal tambang batu bara, tetapi mencoba menginformasikan ke pembaca bahwa kehadiran Todung sebagai advokat dalam kasus ini dipertanyakan. Alinea ketiga advertorial itu berbunyi, “Ada apa dengan Todung? Mengapa pengacara kondang ini bersedia bergabung dengan Kaligis dan Lucas?”
Sesungguhnya advertorial ini sudah melampaui kepatutan. Ia keluar dari pakem. Advertorial itu tidak tepat disebut advertorial, tetapi lebih cenderung jurnalistik. Sayangnya, jurnalistik itu dibungkus dengan nama advertorial, yang tak jelas siapa penanggungjawabnya. 

Bagaimana Baiknya?
Jika demikian duduk soalnya, seharusnya advertorial itu cukup disampaikan dengan mekanisme jurnalistik biasa. Jika pemasang advertorial keberatan atas pengumuman Todung dkk., ia dapat memasang advertorial Pengumuman Bantahan, dan biarkan masyarakat yang menilai. Sebab, sesungguhnya media massa adalah ruang publik tanpa sekat yang diikat dengan mekanisme etik yang kuat dengan mempertaruhkan profesionalisme. 
Kemerdekaan pers membutuhkan kesiapan semua pihak, termasuk perusahaan pers, wartawan, pembaca, biro iklan, dan bahkan pemasang advertorial untuk taat dan patuh pada aturan main. Jika tidak, kemerdekaan pers kita tak akan bermasa depan baik. Sebab, halaman advertorial, yang memang menjadi sumber penghasilan perusahaan pers, tanpa dibarengi profesionalisme yang kuat dari awak perusahaan pers, akan menjadi “halaman liar” dan bermuara pada situasi “keranjang sampah”. Apa saja masuk. Akhirnya bisa lahir pers yang anarkis.
Agar pers tidak anarkis, semua pihak harus mengingatkan. Mengawasi adalah kewajiban, tak sekadar hak. Pers berhak dan wajib mengawasi penyelenggaraan kekuasaan agar tidak disalahgunakan. Namun, pers juga harus diawasi. Jika tidak, siapa yang mengawasi si pengawas? Bukankah dia akan anarkis juga jika tidak diawasi?
Harus ada kejelian dan cita rasa tinggi dari pengelola pers untuk memajukan kemerdekaan pers, termasuk mengelola advertorial yang bermartabat. Kerja keras saja tidak cukup, apalagi tanpa sense profesionalisme. Kata bijak ini patut direnungkan: “Kalau Anda pergi memancing ikan, Anda bisa dapat ikan, bisa pula tidak. Namun, jika Anda tak pernah pergi memancing ikan, pasti tidak pernah dapat ikan”. Begitu pula dengan kemerdekaan pers dalam alam demokrasi. “Dengan kemerdekaan pers, ada dua pilihan bagi kehidupan demokrasi: baik atau buruk. Namun, tanpa kemerdekaan pers, hanya ada satu pilihan: buruk”.

GAM Dalam Perspektif Hukum Internasional

   "Para pemberontak sebagai kelompok dapat diberikan hak-hak sebagai pihak sedang berperang (belligerent) dalam perselisihannya dengan pemerintah yang sah, meskipun tidak dalam artian organisasi seperti negara." Keputusan House of Lord (1962).
PERMASALAHAN Aceh belakangan ini menjadi diskursus publik di berbagai media massa. Mereka bahkan memaparkannya dalam ikon-ikon tersendiri. Ikon-ikon ini seperti halnya pada kasus penyerangan Amerika Serikat terhadap pemerintahan Saddam Husein di Irak. Eskalasi pemberitaan di berbagai media massa meningkat pesat seiring dengan meningkatnya konflik antara GAM dan TNI yang meningkat ketika pemerintahan Megawati mengeluarkan keputusan untuk menggelar operasi terpadu di wilayah Aceh.
Peperangan antara GAM dan TNI telah berlangsung lebih dari satu bulan. Dari beberapa informasi media massa menunjukkan bahwa perang ini telah menyebabkan kerugian harta benda dan nyawa, baik dari pihak TNI, GAM maupun pihak masyarakat sipil. Perang yang diawali tindakan diskriminatif baik secara ekonomi maupun politik oleh pemerintahan Orde Baru kepada masyarakat Aceh bukanlah fenomena baru dalam tatanan internasional. Padahal, dalam konvensi PBB Pasal 1 ayat 1 secara tegas menolak praktik-praktik diskriminasi. Perang yang dalam klasifikasinya termasuk kategori perang internal ini sebelumnya juga melanda negara-negara di Amerika Latin, khususnya ketika rezim-rezim diktator berkuasa di wilayah tersebut. Gerakan-gerakan yang mereka tempuh biasanya berupa gerakan pembebasan nasional.
Bagi pemerintah yang berkuasa yakni pemerintahan Mega-Hamzah, tindakan GAM tersebut dianggap sebagai usaha memberontak terhadap pemerintahan yang sah dan berdaulat. Pemerintah berpendapat bahwa GAM adalah gerakan separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan NKRI dan mengganggu semangat nasionalisme. Di Indonesia sendiri, gerakan pemberontakan semacam ini tidak hanya muncul di Aceh, tetapi juga di Papua, Makassar, dan wilayah lainnya. Gerakan ini marak ketika reformasi digulirkan pada tahun 1998 yang memberikan sedikit angin segar bagi kebebasan berpendapat.
Namun, di antara semua itu, GAM adalah bentuk organisasi pemberontak yang terbesar di wilayah Indonesia dilihat dari beberapa parameter. Pertama, GAM punya struktur pemerintahan sendiri yang tersebar hampir di seluruh wilayah Aceh. Dengan pemerintahan ini, GAM dapat menyelenggarakan kegiatan administrasi dalam interaksi sosial dan hal ini sudah dilaksanakan oleh GAM sehingga terdapat dua administrasi di wilayah Aceh.
Kedua, GAM memiliki angkatan perang yang jumlahnya memadai. Angkatan perang inilah yang kemudian menjalankan fungsi keamanan internal di tingkatan mereka. Kedua faktor inilah yang akhirnya membentuk parameter ketiga yakni otoritas de facto di wilayah Aceh.
Dalam kerangka hukum internasional, organisasi GAM dapat dikategorikan sebagai kelompok pemberontak (belligerent) yang diakui sebagai subjek dari hukum internasional. Subjek hukum internasional adalah kesatuan entitas yang dapat dikenai hak dan kewajiban internasional. Selain kelompok pemberontak, subjek hukum internasional yang cukup penting adalah negara, individu, dan organisasi internasional. Pengakuan GAM sebagai subjek hukum internasional dilihat dari beberapa prinsip penting.
Pertama, kegiatan-kegiatan GAM telah mencapai suatu titik keberhasilan saat mereka dapat menduduki secara efektif dan membentuk otoritas de facto di wilayah Aceh yang sebelumnya dikuasai penuh oleh pemerintah Indonesia. Prinsip ini muncul karena ada pertimbangan negara lain menyangkut kepentingan perlindungan warga negaranya dan perdagangan internasional.
Dalam kondisi ini, negara-negara luar dapat mengambil keputusan untuk mengakui secara de facto kepada GAM terbatas pada wilayah Aceh. Pengakuan seperti ini pernah ditempuh pemerintah Inggris terhadap pihak pemberontak dalam perang saudara di Spanyol tahun 1937. Kedua, peperangan antara pihak GAM dan TNI telah mencapai dimensi tertentu di mana negara luar harus melihatnya sebagai perang sesungguhnya antara dua kekuatan. Konsekuensinya adalah pelaksanaan hukum perang bagi kedua belah pihak. Pengakuan keadaan berperang ini tentu sangat berbeda dari pengakuan pemerintah induk atau pemerintah pemberontak sebagai pemerintah yang sah.
Dalam pengakuan de facto kepada GAM, hanya pemerintah RI yang diakui secara de jure yang dapat mengklaim atas harta benda yang berada di seluruh wilayah RI termasuk Aceh. Selain itu, hanya pemerintah RI yang dapat mewakili negara untuk tujuan suksesi negara dan wakil-wakil dari kelompok GAM yang diakui de facto secara hukum tidak berhak atas imunitas-imunitas dan privilegde-privilegde diplomatik penuh (Starke:1992).
Oleh karenanya, jelas bahwa perang antara GAM dan TNI harus dilihat sebagai peperangan dua pihak yang harus memerhatikan hukum perang. Sebenarnya penyelesaian konflik antara GAM dan TNI dapat ditempuh dengan jalan diplomasi. Hal ini karena dalam perspektif hukum internasional, GAM dapat diakui sebagai kaum belligerent (pemberontak) sehingga mampu menjadi subjek dari hukum internasional. Meskipun pada proses historisnya jalan diplomasi kerap tidak menemukan titik temu, sebagai langkah demokratis, kegagalan tersebut harus saling diintrospeksi satu sama lain. Yang terpenting lagi adalah bagaimana mengikutsertakan perwakilan dari masyarakat sipil sebagai komunitas mayoritas di Aceh dalam setiap meja perundingan.
Sejarah telah membuktikan bahwa cara-cara militeristik tidak mampu menyelesaikan perang. Masih teringat di benak kita bagaimana Orde Baru menggelar DOM (Daerah Operasi Militer) di Aceh sebagai suatu penyelesaian terhadap GAM. Yang terjadi adalah tumbuhnya benih-benih rasialisme yang berkembang hingga saat ini. Mampukah operasi militer menyelesaikan konflik antara GAM dan TNI ataukah justru akan menciptakan konflik yang berkepanjangan? Dialektika sejarahlah yang akan menjawab semua itu. ***

Di Antara Reruntuhan Pilar Mahkamah Agung



Tidak sulit bagi kita untuk setuju bahwa sejarah Mahkamah Agung Indonesia adalah sejarah tentang sebuah pilar kekuasaan-kekuasaan Yudikatif yang tidak berdaya dan tenggelam di bawah kedigdayaan kekuasaan Eksekutif. Lebih jauh lagi, MA juga seakan tidak mendapat peran penting sebagai agen perubahan dalam sejarah Indonesia modern. Dibandingkan dengan partai politik, militer, ataupun gerakan mahasiswa, peran MA dalam arus perubahan sejarah nyaris tidak terdengar.
Mengingat peran MA yang marjinal, maka tidak mengherankan apabila kajian studi tentang institusi peradilan pada umumnya dan MA pada khususnya kurang menarik minat para sarjana. Dibandingkan dengan studi tentang kepresidenan, parlemen, ataupun militer, studi tentang institusi peradilan Indonesia terbilang sangat sedikit. Oleh karena itu, kehadiran buku karya Sebastiaan Pompe, mantan staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Leiden, Belanda, The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse, seakan menjadi air segar di tengah keringnya studi tentang institusi peradilan di Indonesia.
The Indonesian Supreme Court awalnya adalah disertasi Pompe di Universitas Leiden pada tahun 1996, dan diterbitkan oleh Cornell University Press pada musim semi tahun 2005. Berangkat dari sebuah penelitian yang panjang, pokok bahasan buku ini adalah mengenai sejarah dan perkembangan MA sejak awal kemerdekaan sampai akhir tahun 1990-an. Panjangnya cakupan studi dalam buku ini menimbulkan sejumlah problematika bagi penulis; masalah pertama yang muncul adalah tidak mudah bagi penulis untuk merangkai fakta-fakta hukum, sejarah, politik, dan sosial tentang MA dalam kurun waktu 50 tahun ke dalam sebuah buku.
Pada akhirnya dalam buku ini Pompe memilih untuk lebih banyak memberi tekanan pada fakta sosial politik dan historis, sementara porsi fakta hukum tidak banyak mendapat tempat. Titik berat pada fakta socio-political-history memang membuat buku ini menarik dibaca, tapi kurangnya fakta hukum justru membuat beberapa bagian dari analisis Pompe menjadi kurang kuat. Semisal Pompe berargumentasi bahwa salah satu faktor penyebab inkonsistensi putusan MA adalah lemahnya pemahaman hakim akan teori, praktik, dan doktrin hukum (bab 10). Sayangnya, pendapat ini tidak didukung oleh banyak fakta tentang kasus-kasus hukum yang telah diputus MA. Menghimpun dan menganalisis putusan-putusan MA dalam kurun waktu 50 tahun tentu merupakan pekerjaan yang tidak mudah, tapi paling tidak buku ini bisa menghadirkan lebih banyak fakta teknis hukum tentang memudarnya pemahaman akan teori, praktik, dan doktrin hukum di tubuh MA.
Di sisi lain, panjangnya cakupan studi juga menimbulkan kesulitan bagi Pompe untuk menentukan metode analisis atas data yang telah ia himpun. Dalam buku ini, Pompe menggunakan dua metode penjelasan, yaitu peran institusi politik dan pengaruhnya terhadap MA (the political institution-centered explanation) dan pengaruh peran hakim terhadap MA (the judge centered-explanation). Dengan the political institution centered explanation, Pompe menjelaskan bahwa ada dua aspek institusi politik yang memengaruhi MA. Aspek pertama adalah pengaruh institusi politik di luar MA, terutama presiden, terhadap status dan kekuasaan MA. Di dalam bukunya, Pompe menghabiskan tiga bab (bab 2, 3, dan 4) untuk menjelaskan dengan detail bagaimana kekuasaan Eksekutif sejak zaman Presiden Soekarno melakukan kooptasi terhadap kekuasaan MA dan proses kooptasi itu terus berlanjut sampai pada zaman Orde Baru.
Aspek kedua dari penjelasan Pompe menunjuk pada posisi institusional MA sendiri dalam konteks ketatanegaraan Indonesia. Dalam bab 5, Pompe menjelaskan bahwa sejak awal MA tidak memiliki posisi yang jelas sebagai badan peradilan tertinggi dalam UUD 1945 (sebelum diamandemen). Berangkat dari posisi yang tidak jelas ini, maka diperlukan waktu yang lama untuk menyatukan semua institusi peradilan di bawah MA. Proses unifikasi yang baru tercapai pada masa Orde Baru justru menjadi bencana bagi MA sendiri karena pemerintah tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan investasi terhadap sumber daya manusia, keuangan, infrastruktur, organisasi, dan manajemen peradilan.
Dari isu unifikasi ini bisa ditarik kesimpulan bahwa fenomena MA terlalu kompleks untuk dijelaskan dengan satu atau dua metode penjelasan saja. Pompe pun harus merujuk pada metode penjelasan lain, yaitu pengaruh desain konstitusi terhadap MA (the constitution-centered explanation). Di awal bukunya, Pompe juga membahas konteks sejarah penyusunan UUD 1945 yang tidak memberikan kekuasaan judicial review kepada MA. Pompe menyebutkan tentang asumsi bahwa sejarah peradilan di Indonesia akan berbeda apabila MA dibekali dengan kekuasaan judicial review (hal 16). Dengan kata lain, Pompe tidak bisa berkelit dari kenyataan bahwa desain konstitusi sangat berpengaruh pada MA. Sayangnya, Pompe memilih berhenti di titik ini saja dan tidak melanjutkan penjelasan tentang pengaruh desain konstitusi terhadap MA. Pompe tentu mempunyai alasan sendiri untuk tidak menggunakan the constitution centered explanation, tetapi pilihan ini justru membuat karya Pompe terasa kurang tuntas.
Desain konstitusi MA
Dari perspektif hukum perbandingan (comparative law), kita bisa melihat bahwa desain konstitusi sangat berpengaruh terhadap kinerja institusi peradilan di negara lain. Mungkin banyak yang lupa bahwa Konstitusi Amerika Serikat tidak secara eksplisit memberikan kekuasaan judicial review kepada Mahkamah Agung Amerika Serikat (MA AS) dan sejarah menunjukkan, MA AS tidak pernah membatalkan Undang-Undang yang dibuat oleh Kongres sampai tahun 1856. MA AS sendiri baru mulai memainkan peran yang signifikan setelah Amandemen Keempat Belas (Fourteenth Amandment) diadopsi ke dalam Konstitusi. Fenomena yang sama terjadi di daratan Eropa, Konstitusi Perancis 1958 memberikan kekuasaan yang besar kepada Eksekutif dan desain ini membuat Mahkamah Konstitusi Perancis (Conseil Constitutionel) hanya berperan sebagai stempel bagi eksekutif. Conseil Constitutionel baru memiliki peran yang lebih besar setelah yurisdiksi mereka diperluas dengan amandemen Konstitusi pada tahun 1974.
Berdasarkan pengalaman di negara lain tersebut, tentu akan lebih menarik apabila pengaruh desain konstitusi terhadap MA mendapat pembahasan lebih banyak dalam buku Pompe. Terlebih lagi belum ada karya yang mengupas isu ini secara mendalam; sejumlah karya klasik seperti Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia (Nasution, 1995), In Search of Human Rights (Lubis, 1993), dan Pandangan Negara Integralistik (Simandjuntak, 1994) memang telah membahas kerangka ideologis UUD 1945, tetapi karya-karya tersebut tidak menyentuh pengaruh desain UUD 1945 terhadap kinerja MA.
Pompe menghabiskan dua bab untuk menjelaskan fungsi badan peradilan pada umumnya dan MA pada khususnya (bab 6 dan 7). Salah satu kesimpulan Pompe adalah putusan-putusan MA telah kehilangan fungsinya sebagai instrumen pembentukan hukum (lawmaking instruments). Dalam kedua bab ini, khususnya bab 7, Pompe menjelaskan dengan rinci kegagalan MA menjamin badan peradilan yang lebih rendah untuk mengikuti putusan-putusan MA. Untuk menutupi kegagalan tersebut MA berpaling pada instrumen yang lain seperti surat edaran, peraturan, ataupun petunjuk pengawasan. Kesimpulan Pompe tentu akan lebih kuat apabila didukung dengan penjelasan tentang pengaruh desain konstitusi karena fungsi MA sebagai instrumen pembentukan hukum mempunyai keterkaitan erat dengan mandat konstitusional yang diemban MA.
Metode penjelasan kedua yang dipakai Pompe adalah peran hakim secara individu terhadap kinerja MA (the judge centered explanation). Dalam menganalisis perubahan struktur MA dari organisasi yang sederhana menjadi organisasi yang birokratis dan hierarkis, Pompe menekankan pada faktor peran ketua Mahkamah Agung. Pompe membeberkan fakta bahwa tanda-tanda perubahan dimulai ketika Ketua MA Wirjono Projodikoro (1952-1966) sering mengambil keputusan tanpa berkonsultasi dengan Hakim Agung yang lain. Perubahan drastis mulai terjadi ketika Ketua MA Oemar Seno Adji (1974-1981) memutuskan untuk menambah jumlah Hakim Agung dari 7 menjadi 17 pada tahun 1974. Puncak perubahan terjadi ketika Ketua MA Mudjono (1981-1982) menambah jumlah hakim menjadi 51 pada tahun 1982, dan diikuti dengan penambahan jabatan bagi Ketua Muda MA yang menyebabkan struktur MA semakin menjadi birokratis dan hierarkis (hal 289-296).
Metode penjelasan peran hakim sangat mendukung analisis Pompe sebelumnya tentang intervensi politik dari Eksekutif. Struktur MA yang hierarkis akan semakin memudahkan Eksekutif untuk melakukan intervensi. Ketika Ketua MA sudah terkooptasi oleh Eksekutif, maka akan lebih gampang untuk mengontrol MA secara keseluruhan. Akan tetapi, judge centered explanation masih meninggalkan sedikit celah dalam penjelasannya tentang MA; jikalau MA diisi oleh para hakim yang berkualitas dan berintegritas tinggi bisa apakah ada jaminan bahwa MA akan memainkan peran sebagai instrumen pembentukan hukum. Semisal dalam periode Demokrasi Liberal (1950-1957) ketika kekuasaan Presiden Soekarno belum absolut dan MA masih diisi oleh para Hakim Agung yang berintegritas tinggi, MA juga tidak bisa memainkan peran yang besar.
Peran organ pendukung
Di samping faktor intervensi politik, mandat konstitusional dan kapasitas hakim, masih ada faktor lain yang juga menentukan kinerja MA, yaitu peran organisasi pendukung. Meskipun MA diisi oleh para hakim yang berintegritas tinggi dan memiliki pemahaman teori hukum yang mendalam, peran MA akan tetap terbatas apabila tidak mendapat dukungan dari pihak-pihak yang mengajukan perkara di pengadilan. Dengan kata lain, para pengacara, LSM, dan masyarakat juga mempunyai pengaruh terhadap kinerja MA. Pada titik ini Pompe semestinya bisa masuk pada penjelasan tentang peran organisasi pendukung terhadap kinerja MA (the support structure centered explanation).
Charles R Epp (1998) dalam The Rights Revolution: Lawyer, Activists, and Supreme Courts in Comparative Perspective, misalnya, memaparkan dalam sejarah peradilan di Amerika Serikat, peran MA AS dalam pembentukan hukum sangat tergantung dari sejumlah aktor pendukung. Kehadiran perusahaan-perusahaan besar pada akhir abad ke-19 secara tidak langsung telah memengaruhi jumlah kinerja MA AS karena perusahaan-perusahaan tersebut rela menghabiskan dana dan tenaga untuk proses hukum menggugat kebijakan ekonomi pemerintah. Dari kasus-kasus tersebut, MA AS akhirnya memegang peranan penting dalam menentukan keabsahan kebijakan ekonomi Pemerintah. Di sisi lain, derasnya arus litigasi yang dibawa oleh kalangan bisnis juga didukung oleh peningkatan jumlah pengacara di Amerika Serikat pada awal abad ke-20. Dengan peningkatan kuantitas dan kualitas pengacara, maka MA AS juga mendapatkan banyak fakta hukum yang bisa membantu mereka dalam mengeluarkan putusan yang lebih berkualitas.
Dalam konteks Indonesia, Daniel S Lev, Guru Besar di University of Washington, yang merupakan salah seorang mentor Sebastiaan Pompe, dalam salah satu kajiannya yang berjudul Comments on the Course of Law Reform in Modern Indonesia (2000) berpendapat bahwa pada akhir kekuasaan Orde Baru, masyarakat Indonesia telah memiliki kelas menengah yang bisa menjadi motor reformasi hukum. Kaum kelas menengah yang dimaksud Lev adalah para pengusaha, pengacara, dan akuntan yang lahir dan besar pada era Orde Baru. Pendapat ini bisa memancing pertanyaan lebih lanjut, mengapa kelas menengah Indonesia tidak berhasil menjadi organ pendukung bagi MA. Jawaban atas pertanyaan ini tidak bisa kita temukan secara eksplisit dalam buku ini karena Pompe tidak menjadikan organ pendukung sebagai salah satu fokus studinya. Isu organ pendukung tentu berada di luar kerangka penelitian Pompe, tetapi isu ini menarik dan penting untuk dibahas karena bisa semakin memperkaya analisis Pompe.
Jembatan studi peradilan
Meskipun banyak hal tentang MA yang tidak bisa dikupas tuntas oleh Pompe, bukan berarti buku ini tidak pantas mendapat acungan dua jempol. Riset panjang dan mendalam yang dilakukan Pompe menjadikan buku ini sebagai jembatan bagi segelintir studi tentang peradilan di Indonesia. Pertama, buku ini melengkapi kajian tentang peradilan yang dilakukan oleh para sarjana generasi 1970-an, seperti Sejarah Peradilan dan Perundang-Undangannya di Indonesia sejak 1942 yang ditulis Sudikno Mertokusumo, Guru Besar Fakultas Hukum UGM (Yogyakarta: Liberty, 1970) atau kumpulan esai Daniel S Lev, Guru Besar di University of Washington, tentang peradilan dan institusi politik yang dihimpun dalam Hukum dan Politik di Indonesia (Jakarta: LP3ES, 1990). Kedua, buku ini juga melengkapi studi tentang peradilan dengan fokus yang lebih sempit oleh sejumlah sarjana generasi muda, seperti Administrative Courts in Indonesia: A Socio-Legal Study yang ditulis murid Pompe di Universitas Leiden, Adriaan Bedner (The Haque: Kluwer, 2001), atau Krisis Peradilan Mahkamah Agung di Bawah Soeharto yang ditulis aktivis cum akademisi, Andi Muhammad Asrun (Jakarta: ELSAM, 2004).
Sebagai dokumen sejarah, buku ini memberikan kontribusi yang luar biasa bagi bangsa Indonesia. Membaca buku ini kita akan menemukan banyak sekali fakta-fakta sejarah tentang MA. Tahukah kita bahwa pada tahun 1951 Ketua MA Kusumah Atmadja (1945-1952) berani mengancam Presiden Soekarno untuk meninggalkan jamuan resmi kenegaraan karena dia tidak diberi tempat duduk di samping Presiden (hal 43). Pernahkah kita mendengar bahwa hakim-hakim pun pernah melakukan pemogokan untuk menuntut kenaikan gaji pada tahun 1956 (hal 50). Bagi kaum pejuang hak perempuan, buku ini menarik karena menghadirkan fakta bahwa Indonesia sudah memiliki Hakim Agung perempuan sejak tahun 1968, jauh sebelum Amerika Serikat mempunyai Hakim Agung wanita pertama pada tahun 1981 (hal 398). Buku ini juga menghadirkan data yang lengkap tentang latar belakang sosial, pendidikan, dan hubungan kekerabatan di antara para Hakim Agung pada periode 1950-1994 (hal 389-404).
Isu intervensi politik dan korupsi dalam tubuh MA mungkin sudah menjadi aksioma bagi para akademisi dan aktivis LSM dalam menganalisis MA. Dalam buku ini Pompe tidak hanya membahas kedua hal tersebut, tapi juga menghadirkan fakta lain tentang MA yang mungkin luput dari perhatian para pakar ataupun aktivis LSM. Semisal Pompe membahas tentang lemahnya sistem informasi hukum (bab 10) di mana 99 persen dari putusan pengadilan tidak terdokumentasi dan masyarakat luas tidak bisa mendapatkan informasi tentang putusan pengadilan, baik untuk kepentingan pencari keadilan, akademik, ataupun kontrol terhadap badan peradilan itu sendiri. Dalam konteks ini, pendidikan tinggi hukum juga tidak luput dari kritik karena para mahasiswa jarang diajar melakukan analisis kasus dan sebagai akibatnya sedikit penerbit yang mau menerbitkan buku tentang kumpulan putusan pengadilan (hal 456).
Di samping bagus untuk dipajang di rak perpustakaan pribadi karena tampilannya yang luks, karya Pompe sepantasnya menjadi bacaan wajib bagi semua yang peduli akan perbaikan institusi peradilan di Indonesia, terlebih bagi generasi pasca-Orde Baru dan pascareformasi. Membaca buku Pompe adalah jejak langkah bagi mereka yang bertekad untuk membuat sejarah baru bagi pilar kekuasaan Yudikatif di Indonesia karena dari sejarahlah kita bisa belajar untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa lalu.

Perlu Diungkap Hak dan Kewajiban Pasien


AKHIR-akhir ini banyak dibicarakan di media massa masalah dunia kedokteran yang dihubungkan dengan hukum. Bidang kedokteran yang dahulu dianggap profesi mulia, seakan-akan sulit tersentuh oleh orang awam, kini mulai dimasuki unsur hukum. Gejala ini tampak menjalar ke mana-mana, baik di dunia Barat yang memeloporinya maupun Indonesia. Hal ini terjadi karena kebutuhan yang mendesak akan adanya perlindungan untuk pasien maupun dokternya.
Salah satu tujuan dari hukum atau peraturan atau deklarasi atau kode etik kesehatan atau apapun namanya, adalah untuk melindungi kepentingan pasien di samping mengembangkan kualitas profesi dokter atau tenaga kesehatan. Keserasian antara kepentingan pasien dan kepentingan tenaga kesehatan, merupakan salah satu penunjang keberhasilan pembangunan sistem kesehatan. Oleh karena itu perlindungan hukum terhadap kepentingan-kepentingan itu harus diutamakan.
Di satu pihak pasien menaruh kepercayaan terhadap kemampuan profesional tenaga kesehatan. Di lain pihak karena adanya kepercayaan tersebut seyogianya tenaga kesehatan memberikan pelayanan kesehatan menurut standar profesi dan berpegang teguh pada kerahasiaan profesi.
Kedudukan dokter yang selama ini dianggap lebih "tinggi" dari pasien disebabkan keawaman pasien terhadap profesi kedokteran. Dengan semakin berkembangnya masyarakat hubungan tersebut secara perlahan-lahan mengalami perubahan. Kepercayaan kepada dokter secara pribadi berubah menjadi kepercayaan terhadap keampuhan ilmu kedokteran dan teknologi. Agar dapat menanggulangi masalah secara proporsional dan mencegah apa yang dinamakan malpraktek di bidang kedokteran, perlu diungkap hak dan kewajiban pasien. Pengetahuan tentang hak dan kewajiban pasien diharapkan akan meningkatkan kualitas sikap dan tindakan yang cermat dan hati-hati dari tenaga kedokteran.

"Informed consent"
Mengenai informed consent (persetujuan) masih diperlukan pengaturan hukum lebih lengkap. Karena tidak hanya untuk melindungi pasien dari kesewenangan dokter, tetapi juga diperlukan untuk melindungi dokter dari kesewenangan pasien yang melanggar batas-batas hukum dan perundang-undangan (malpraktek).
Di Indonesia terdapat ketentuan informed consent yang diatur antara lain pada Peraturan Pemerintah No 18 tahun 1981 dan Surat Keputusan PB IDI No 319/PB/A4/88. Pernyataan IDI tentang informed consent tersebut adalah:
1. Manusia dewasa sehat jasmani dan rohani berhak sepenuhnya menentukan apa yang hendak dilakukan terhadap tubuhnya. Dokter tidak berhak melakukan tindakan medis yang bertentangan dengan kemauan pasien, walaupun untuk kepentingan pasien sendiri.
2. Semua tindakan medis (diagnotik, terapeutik maupun paliatif) memerlukan informed consent secara lisan maupun tertulis.
3. Setiap tindakan medis yang mempunyai risiko cukup besar, mengharuskan adanya persetujuan tertulis yang ditandatangani pasien, setelah sebelumnya pasien memperoleh informasi yang adekuat tentang perlunya tindakan medis yang bersangkutan serta risikonya.
4. Untuk tindakan yang tidak termasuk dalam butir 3, hanya dibutuhkan persetujuan lisan atau sikap diam.
5. Informasi tentang tindakan medis harus diberikan kepada pasien, baik diminta maupun tidak diminta oleh pasien. Menahan informasi tidak boleh, kecuali bila dokter menilai bahwa informasi tersebut dapat merugikan kepentingan kesehatan pasien. Dalam hal ini dokter dapat memberikan informasi kepada keluarga terdekat pasien. Dalam memberi informasi kepada keluarga terdekat dengan pasien, kehadiran seorang perawat/paramedik lain sebagai saksi adalah penting.
6. Isi informasi mencakup keuntungan dan kerugian tindakan medis yang direncanakan, baik diagnostik, terapeutik maupun paliatif. Informasi biasanya diberikan secara lisan, tetapi dapat pula secara tertulis (berkaitan dengan informed consent).

Menunggu Lahirnya UU Antikekerasan dalam Rumah Tangga


PADA tanggal 10 Mei lalu penulis sempat berkunjung di sebuah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Ende, salah satu Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk sebuah penelitian. Dalam perbincangan dengan kepala rumah sakit tersebut terungkap bahwa dalam setiap bulan petugas rumah sakit setidaknya menemukan satu pasien perempuan yang mengalami tindak kekerasan dari suami.
Ungkapan kepala rumah sakit itu menunjukkan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di daerah itu cukup serius sekalipun tidak ditemukan data statistik resmi tentang kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Ende. Keseriusan persoalan KDRT di kawasan timur Indonesia itu jelas sama seriusnya dengan yang terjadi di kawasan lain di Indonesia.
Seperti diungkap Komnas Perempuan dalam buku Peta Kekerasan Pengalaman Perempuan Indonesia, berdasarkan laporan Rifka Annisa Women’s Crisis Center di Yogyakarta dari tahun 1994 sampai 2001 tercatat 1.037 kasus kekerasan terha- dap istri. Di Jakarta, berdasarkan laporan Solidaritas Aksi Korban Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan (Sikap) dari tahun 1998 sampai 2000 tercatat 92 kasus KDRT.
Kenyataan itu menunjukkan, persoalan kekerasan dalam rumah tangga terjadi melintasi batas-batas ras, suku, agama. Persoalan kekerasan dalam rumah tangga bukan dominasi masyarakat Jawa yang mayoritas muslim, tetapi juga masyarakat non-Jawa dengan mayoritas nonmuslim. Hanya saja di daerah tertentu seperti Jawa kasus kekerasan dalam rumah tangga terdokumentasi sementara daerah lain tidak terdokumentasi.
Persoalan ketidaktersediaan data statistik tentang kekerasan dalam rumah di banyak daerah di Indonesia seperti di Ende dan mungkin di beberapa daerah lain disebabkan karena beberapa hal. Pertama, kekerasan dalam rumah tangga masih dianggap sebagai persoalan privat. Anggapan ini tidak saja terjadi di kalangan masyarakat bawah, akan tetapi juga di kalangan elite sekalipun. Bahkan dalam ruang rapat paripurna DPR pun masih muncul, seperti dilansir hukumonline.com. Juru bicara salah satu partai menyebut persoalan rumah tangga adalah masalah privat. Akibat anggapan ini kasus kekerasan dalam rumah tangga cenderung didiamkan karena menjadi aib setiap rumah tangga yang harus ditutup-tutupi.
Kedua, tidak ada lembaga yang memberi layanan langsung (misalnya, crisis center) yang memberi pendampingan psikologis dan hukum untuk korban kekerasan dalam rumah tangga. Pengalaman di Yogyakarta menunjukkan, setelah terbentuk Rifka Annisa Women’s Crisis Center yang memberi layanan untuk perempuan korban kekerasan, angka KDRT terungkap sekalipun sebelumnya dinilai tidak ada bahkan cenderung ditolak.
Ketiga, tidak ada perlindungan hukum dari negara. Perlindungan hukum mencakup adanya aturan hukum yang jelas dan aparat hukum yang profesional serta ganti rugi yang efektif bagi korban. Ketiadaan aturan hukum yang jelas sering kali menjadi alasan keengganan aparat hukum untuk merespons laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Akibatnya, kasus kekerasan dalam rumah tangga sering kali menjadi dark number.
Persoalan keterbatasan data statistik tentang KDRT di Indonesia, seperti disebutkan di atas, tidak serta merta menggugurkan pentingnya undang undang antikekerasan dalam rumah tangga (selanjutnya disebut UU anti-KDRT) di Indonesia apalagi menghambat proses legislasi yang sedang berlangsung di DPR saat ini. Faktor ketiadaan aturan hukum (undang-undang) tentang KDRT menjadi salah satu penyebab kekerasan dalam rumah tangga menjadi kejahatan tersembunyi.
UPAYA penghapusan KDRT di Indonesia menunjukkan perkembangan yang signifikan tahun ini meskipun tergolong terlambat kalau dibanding dengan Malaysia yang telah sejak lama memiliki Domestic Violence Act serupa dengan undang-undang anti-KDRT. Perkembangan penting itu muncul setelah Rapat Paripurna DPR pada tanggal 13 Mei 2003 lalu memutuskan membahas RUU KDRT ke dalam Bamus DPR.
Peristiwa pembahasan RUU KDRT dalam rapat paripurna DPR itu bukan peristiwa yang tiba-tiba, akan tetapi merupakan buah perjuangan berbagai kalangan yang peduli dengan masalah kekerasan terhadap perempuan yang tergabung dalam Jangka PKTP atau Jaringan Kerja Advokasi Kebijakan Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan.
Meskipun bermula dari desakan aktivis perempuan, selanjutnya menjadi penting untuk dipahami oleh berbagai kalangan di negeri ini bahwa legislasi RUU anti-KDRT merupakan keharusan bagi Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi beberapa konvensi internasional tentang perempuan dan bukan karena desakan aktivis perempuan.
Anggota DPR dan pemerintah harus memaklumi bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi CEDAW (Convention on the Elimination of All forms of Discrimination against women) atau konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Sebagai konsekuensi dari ratifikasi ini Indonesia harus melakukan:
1. Pembentukan hukum dan atau harmonisasi hukum sesuai kaidah hukum yang terdapat dalam konvensi tersebut. Kewajiban ini dilakukan dengan mengkaji peraturan perundangan atau membuat perundangan baru berdasarkan konvensi yang telah diratifikasi.
2. Penegakan hukum mengenai hak-hak perempuan melalui pengadilan nasional dan lembaga pemerintah lainnya.
Selain itu, anggota DPR dan pemerintah juga harus memahami bahwa legislasi UU anti-KDRT memiliki nilai strategis bagi upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia serta memiliki nilai politis bagi partai-partai politik di DPR saat ini.
NILAI strategis penghapusan kekerasan terhadap perempuan adalah pertama, dengan diundangkannya UU anti-KDRT akan menggeser isu KDRT dari isu privat menjadi isu publik. Ketika isu ini telah menjadi isu publik hal itu diharapkan dapat meruntuhkan hambatan psiko- logis korban untuk mengungkap kekerasan yang diderita dengan tanpa dihantui perasaan bersalah karena telah membuka aib.
Kedua, UU KDRT akan memberi ruang kepada negara untuk melakukan intervensi terhadap kejahatan yang terjadi di dalam rumah sehingga negara dapat melakukan perlindungan lebih optimal terhadap warga negara yang membutuhkan perlindungan khusus (perempuan dan anak) dari tindak kekerasan.
Ketiga, UU KDRT akan berpengaruh pada percepatan perwujudan kebijakan toleransi nol kekerasan terhadap perempuan yang digulirkan pemerintah beberapa tahun lalu.
Adapun nilai politis untuk partai-partai politik, proses legislasi RUU KDRT akan menjadi tolok ukur komitmen partai-partai politik terhadap persoalan perempuan (selain persoalan kuota) yang akan dijadikan pertimbangan pemilih perempuan pada pemilu yang akan datang.
Akhirnya hanya ada dua pilihan bagi anggota DPR, menjadi barisan orang yang menentang kekerasan dalam rumah tangga atau barisan yang membiarkan kekerasan dalam rumah terus berlangsung.

UU Praktik Kedokteran Bukan Hukum Kesehatan



Dua-tiga tahun terakhir ini merupakan masa suram bagi bangsa Indonesia. Cobaan demi cobaan seakan tiada henti. Penanganan korupsi yang ternyata baru sedikit menampakkan titik terang tentu saja juga menambah keprihatinan masyarakat yang minta keadilan, sementara sekian juta anak harus dibiayai karena tidak mampu membayar biaya pengobatan. Upaya pengentasan masalah di atas membawa angin segar. Pemerintah mulai menunjukkan kepedulian dan keberpihakan kepada yang lemah. Namun, niat baik pemerintah mengalihkan subsidi hanya kepada yang pantas menerima telah menimbulkan masalah baru di lapangan karena pelaksanaannya belum seperti yang diharapkan.
Hal ini membuktikan bahwa setiap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan tidak otomatis dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan segala permasalahan. Untuk itu, tulisan ini akan mengulas Undang-Undang Praktik Kedokteran (UUPK) yang telah ditetapkan dan mulai dilaksanakan pada 6 Oktober 2005.

UUPK sering kali dipahami sebagai (sama dengan) hukum kesehatan atau hukum kedokteran. Pandangan tersebut muncul apabila hukum dimaknai sebagai peraturan untuk memenuhi kebutuhan praktis (dengan menghafal pasal-pasal). Memang diakui bahwa peraturan perundang-undangan adalah bagian tersurat dari wujud hukum, tetapi filosofi yang tersirat di balik peraturan tersebut merupakan bagian penting dari pemaknaan hukum yang lebih luas dari sekadar peraturan perundang-undangan dan yang masih harus diselami dengan nurani kemanusiaan.
Van der Mijn menyatakan bahwa hukum kesehatan sebagai  ... a body of rules that relates directly to the case for health as well as to the application of general civil, criminal and administrative law 1 atau: ... meliputi ketentuan yang secara langsung mengatur masalah kesehatan, berkaitan dengan penerapan ketentuan hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administratif yang berhubungan dengan masalah kesehatan.

Ruang lingkup
Analog dengan pendapat tersebut, maka hukum kesehatan memiliki ruang lingkup, pertama, peraturan perundang-undangan yang secara langsung dan tidak langsung mengatur masalah bidang kedokteran. Contoh UUPK.
Kedua, penerapan ketentuan hukum administrasi, hukum perdata, dan hukum pidana yang tepat untuk itu.
Ketiga, kebiasaan yang baik dan diikuti secara terus-menerus (dalam bidang kedokteran), perjanjian internasional, perkembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi yang diterapkan dalam praktik bidang kedokteran, merupakan sumber hukum dalam bidang kedokteran.
Keempat, putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, menjadi sumber hukum dalam bidang kedokteran.
Pokok masalah yang dihadapi masyarakat dalam hubungannya dengan tenaga kesehatan adalah penyelenggaraan praktik kedokteran yang tidak memuaskan sehingga UUPK disusun dengan penekanan pada pengaturan praktik kedokteran dan bukan untuk penyelesaian sengketa.
Tujuan dari pengaturan praktik adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat, kemudian mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan, dan memberikan kepastian hukum. Apabila sengketa diibaratkan sebagai akibat suatu perbuatan (yang terjadi di hilir), maka pengaturan merupakan upaya preventif untuk menghindarkan sengketa. UUPK memang bukan peraturan pertama yang dibuat untuk mengatur pelaksanaan tugas profesional kesehatan, tetapi diharapkan dapat mengeliminasi permasalahan kesehatan yang akhir-akhir ini merebak di masyarakat.
Pemberitaan di media massa cetak maupun elektronik, yang seakan-akan menuding petugas kesehatan telah melalaikan kewajibannya, menumbuhkan keprihatinan dan ketidakpercayaan masyarakat kepada komunitas yang menyediakan pelayanan kesehatan. Ironisnya, pers yang diharapkan menjadi media pembelajaran bagi masyarakat tidak selalu mewartakan kebenaran, misalnya mem-blow-up kematian setelah diimunisasi. Ini justru dapat menyesatkan masyarakat yang membutuhkan pertolongan untuk mengupayakan kesehatan secara baik dan benar demi kehidupan di masa depan yang lebih produktif.
Dengan menunjukkan bahwa UUPK hanya salah satu aspek hukum dalam penyelenggaraan praktik kedokteran, diharapkan dapat menghilangkan anggapan bahwasanya UUPK adalah hukum kesehatan. Bagi profesional medik, perlu memahami ruh yang terkandung dalam UUPK supaya perilaku dan pelayanannya tidak menyimpang dari etika dan norma yang telah disepakati bersama sehingga dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada profesi yang diembannya.

Hukum dan Perilaku Investasi

 
TEMAN saya-seorang analis pasar-memberi tahu, semula para investor dan pelaku pasar kecewa dengan komposisi tim ekonomi Kabinet Indonesia Bersatu (KIB). Mereka menilai tim ekonomi jauh dari ideal, apalagi the dream team. Dugaan saya, puncak kekecewaan ada pada posisi Menko Perekonomian yang ditempati oleh orang yang tidak tepat.
Namun, kekecewaan itu segera terobati setelah mengamati tim hukum KIB yang dianggap solid dan memberi harapan. Itulah mengapa respons negatif indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta (BEJ) hanya bersifat sementara, sebelum secara meyakinkan lalu naik. Hingga pertengahan Desember, |IHSG menembus bukan saja "titik psikologis", tetapi mengukir rekor baru dalam sejarah pasar modal Indonesia, menembus "titik historis" pada kisaran 1.000 poin. Jika dibandingkan dengan nilai penutupan akhir tahun 2003, kini IHSG telah meningkat lebih dari 35 persen.
Masalahnya, banyak yang curiga, modal yang beredar di BEJ adalah uang haram yang sedang dicuci (money laundring). Ada dua kemungkinan yang bisa terjadi. Pertama, masuknya modal (entah haram atau halal) menandai semakin pulihnya kepercayaan investor terhadap iklim investasi domestik. Hal itu terkait stabilitas ekonomi makro dan stabilitas politik pasca-Pemilu 2004. Kedua, jika benar bursa diramaikan oleh para "pencuci uang", hal itu menunjukkan betapa lemahnya institusi dan perangkat hukum, baik di pasar modal maupun sektor finansial lainnya. Dengan demikian, stabilitas politik yang didukung kinerja ekonomi makro yang baik masih menyisakan satu agenda lagi, yaitu reformasi hukum.

Sistem hukum
Salah satu mazhab penting dalam "teori finansial" mencoba mengaitkan sistem hukum dengan perilaku investasi. Sebuah artikel berjudul Law and Finance dalam The Journal of Political-Economy (Vol 106, No 6, Th 1998) menjadi salah satu karya klasik yang ditulis dari hasil penelitian Rafael La Porta, Florencio Lopez-de-Silanes, Andrei Shleifer (dari Universitas Harvard) dan Robert W Vishny (dari Universitas Chicago).
Berikut, dua kesimpulan penting dari penelitian dengan analisis komparatif statistik (comparative statistical analysis) terhadap 49 negara. Pertama, negara dengan sistem Common-Law (Inggris dan Amerika) memiliki perlindungan hukum paling kuat terhadap para investor. Sementara negara dengan sistem Civil-Law (Perancis, Jerman, dan Skandinavia)- yang bersumber pada sistem hukum Romawi (Roman-Law)-ada perlindungan hukum yang bervariasi. Negara-negara yang berbasis French-civil-law memiliki perlindungan hukum paling buruk, sementara negara-negara dengan sistem Scandinavian-civil-law dan Germany-civil-law ada pada posisi moderat.
Kedua, konsentrasi kepemilikan di aneka perusahaan publik berhubungan secara negatif dengan perlindungan investor. Semakin terkonsentrasi sistem kepemilikan, kepentingan investor semakin berpotensi dimanipulasi. Penelitian berseri ini sekaligus menjadi antitesis dari tesis klasik Adolf A Berle dan Gardiner C Means (1932) tentang pemisahan antara kepemilikan (ownership) dan kontrol terhadap modal dalam sistem korporasi modern. La Porta dan kawan-kawan menunjukkan kecenderungan sebaliknya, sistem kepemilikan kian terpusat pada para pemegang saham mayoritas, sekaligus menandai kaburnya pemisahan antara pemilik dan pengelola perusahaan.
Para peneliti dari mazhab hukum-finansial (judicio-financial) ini merekomendasikan, dalam negara dengan sistem hukum yang lemah perlindungannya terhadap investor, sebaiknya sistem kepemilikan perusahaan bersifat kecil (small) dan menyebar (diversified). Dengan demikian, mengurangi risiko munculnya pemegang saham mayoritas yang berpotensi menyeleweng (moral hazard).
Berdasarkan hasil penelitian itu, kita bisa menyaksikan, pasca-restrukturisasi, industri perbankan di Indonesia memiliki kerawanan substansial. Meski bebas dari bisnis keluarga, peta perbankan tidak lepas dari pemilik mayoritas yang umumnya pihak asing. Sebesar 52,03 persen saham BCA dikuasai Farindo Investment (Mauritius) Ltd. Sedangkan 50,99 persen saham Bank Niaga dikuasai Commerce Asset-Holding Berhand Malaysia. Saham Bank Danamon dijual kepada Asia Financial (Indonesia) Pte.Lte sebesar 51,00 persen. Sementara Bank International Indonesia (BII), 51 persen sahamnya dikuasai Konsorsium Sorak (Kookmin Bank & Asia Financial Holding). Dan, 51 persen saham Bank Permata dikuasai konsorsium PT Astra International dan Standard Chartered Bank.
Program restrukturisasi di bawah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tak mampu menghasilkan struktur kepemilikan yang lebih baik dengan komposisi menyebar. Kita khawatir, sistem kepemilikan perbankan yang bersifat mayoritas di tangan asing akan menjadi persoalan di kemudian hari. Sementara itu, carut-marut dunia perbankan dan sektor finansial masih terus berlanjut.

Carut-marut
Penegakan hukum merupakan sisi paling terbengkalai di negeri kita. Sebagian besar masalah yang menyebabkan krisis ekonomi adalah dilanggarnya aturan hukum, misalnya pelanggaran BMPK (batas maksimal pemberian kredit). Kemudian, usaha memulihkan perekonomian juga terhambat rendahnya penegakan hukum.
Sejauh ini ada empat institusi yang dibentuk dalam rangka memulihkan perekonomian dari krisis, yaitu BPPN, Indonesian Debt Restructuring Agency (INDRA) untuk menyelesaikan utang swasta dengan luar negeri, Jakarta Initiative untuk kasus utang swasta dalam negeri, dan Pengadilan Niaga yang memfasilitasi upaya penyelesaian perkara lewat metode kepailitan. Mekanisme kerja pada keempat institusi ini selalu diiringi masalah penegakan hukum. Seandainya hukum bisa segera ditegakkan, ekonomi kita sudah pulih sejak dulu.
Kini, sederet masalah hukum kian menggunung. Belum lagi kasus pembobolan bank (kasus Bank BNI) bisa diselesaikan, kompleksitas masalah hukum mulai terasa dalam industri reksa dana. Apa pun motifnya, peristiwa yang menimpa nasabah PT Bank Global International yang tertipu dengan produk reksa dana yang dikeluarkan pengelola reksa dana Prudence menandakan lemahnya sistem hukum di sektor finansial. Sudah terlalu sering berita mengenai lemahnya perlindungan investor, termasuk kasus Bank Asiatik dan Bank Dagang Bali.
Janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menuntaskan berbagai perkara besar di bawah Ketua Mahkamah Agung yang baru belum menunjukkan hasil menjanjikan. Penyelesaian kasus besar amat penting untuk menimbulkan efek psikologis bagi penegak hukum sendiri dalam rangka membangun track-record guna menyelesaikan aneka persoalan hukum yang telah menggunung. Dan, keberhasilan menyelesaikan kasus besar diharapkan akan menimbulkan efek pengganda (multiplier effect) terhadap kasus-kasus yang lebih kecil lainnya.
Dalam kasus melonjaknya IHSG di BEJ pada kisaran 1.000 poin, ada dua kemungkinan bisa terjadi. Pertama, para investor optimistis terhadap peningkatan kualitas penegakan hukum mengiringi stabilitas makro-ekonomi dan politik. Dengan begitu, lonjakan IHSG tidak perlu dikhawatirkan karena memiliki dasar fundamental. Kedua, sebaliknya para investor melihat penegakan hukum masih terlalu lemah sehingga mereka memutar uang-uang haram untuk dianakpinakkan di bursa saham kita.
Apa pun alasannya, tanpa bukti nyata dalam hal penegakan hukum, kualitas pemulihan ek

Sektor Bisnis (Corporate) Sebagai Subyek Hukum dalam Kaitan dengan HAM

Peran sektor usaha dalam pemenuhan, pemajuan, dan perlindungan HAM di Indonesia tidak lepas dari Global Compact yang digulirkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) (tahun 1999) dan dokumen PBB tentang tanggung jawab perusahaan (transnational) terhadap HAM (disahkan dalam tahun 2003). Bersama-sama dengan sepuluh asas Global Compact (GC), maka konsep Corporate Social Responsibilities (CSR) sekarang merupakan bagian pedoman melaksanakan Good Corporate Governance (GCG). Sekarang, masalah etika bisnis dan akuntabilitas bisnis makin mendapat perhatian masyarakat di beberapa negara maju, yang biasanya sangat liberal dalam menghadapi perusahaan-perusahaannya, mulai terdengar suara bahwa karena “self-regulation” terlihat gagal, maka diperlukan peraturan (undang-undang) baru yang akan memberikan “higher standards for corporate pratice” dan “tougher penalties for executive misconduct”(1). Global Compact terdiri dari sepuluh asas: dua di bidang HAM (no. 1-2), empat di bidang standar tenaga kerja (no. 3-6), tiga di bidang lingkungan hidup (no. 7-9), dan satu di bidang anti-korupsi (no.10; masuk tahun 2004). Asas-asas dalam GC ini dapat ditemukan pula dalam berbagai peraturan perundang-undangan kita, khususnya mengenai ketenagakerjaan, perlindungan lingkungan hidup, dan pemberantasan korupsi. Tentang HAM kita tentu merujuk kepada KomNas HAM dan Konstitusi (UUD 1945) kita yang mempunyai Bab XA tentang HAM (Pasal 28 A s/d Pasal 28J - Perubahan II tahun 2002)(2).
Dalam Kerangka Acuan (TOR) pertemuan ini antara lain dijelaskan bahwa Corporate Social ResponsibillitY (CSR) telah diterapkan oleh sejumlah perusahaan multinasional dan nasional di Indonesia. Umumnya kepatuhan dan pelaksanaan CSR ini dikaitkan dengan program Community Development (CD) dan dalam kerangka pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development).

Sebenarnya CSR tidak saja berhubungan dengan CD, justru CSR harusnya lebih terkait pada GC. Sebagaimana kita tahu GC adalah sejumlah asas yang berlaku secara sukarela pada perusahaan yang mau turut serta dalam GC tersebut. Peningkatan CSR akan memperkuat pengaruh GC pada perilaku perusahaan (corporate behaviour).

 Corporate Social Responsibility (CSR)
Wineberg dan Rudolph(3) memberi definisi CSR sebagai:
“The contribution that a company makes in society through its core business activities, its social investment and philanthropy programs, and its engagement in public policy”.

Selanjutnya dikatakan bahwa konsep CSR itu memang agak tumpang tindih, (overlap) dengan konsep (good) corporate governance (CG) dan konsep etika bisnis (EB). Dalam CG kita mengacu pada standar dasar yang bertujuan pada ketaatan (compliance) terhadap peraturan negara maupun aturan internal perusahaan. Etika bisnis lebih luas konsepnya, didasarkan pada nilai-nilai yang melampaui ketentuan atau norma aturan (peraturan). Pada dasarnya CG dan EB fokusnya adalah pada internal perusahaan dan diwujudkan sebagian besar dalam bentuk aturan (rules-based flavour)(4).

Sebaliknya, masih menurut Wineberg(5), CSR itu lebih berdasarkan nilai-nilai (values-based) dan fokusnya keluar (external) perusahaan. Karena itu CSR juga ditujukan pada jajaran stakeholder yang lebih luas. Misalnya, stakeholder internal, seperti: pegawai, pemegang saham; stakeholder ekstenal: komuniti, customer, LSM; dan stakehoder lainnya seperti: supplier, kelompok SRI (social responsible investors) dan licensing patners. Dengan demikian dalam SC, perhatian manajemen tidak saja harus ditujukan pada standar dasar ekonomi, tetapi juga pada dampak kegiatan perusahaan itu terhadap lingkungan hidup, komuniti, sekitarnya dan masyarakat pada umumnya.

Dewasa ini, menghadapi dampak globaslisasi, kemajuan informasi teknologi, dan ketebukaan pasar, perusahaan harus secara serius memperhatikan CSR. Hanya taat kepada peraturan perundang-undangan belum cukup untuk melindungi perusahaan dari berbagai risiko tuntutan hukum, kehilangan partner bisnis maupun risiko terhadap citra perusahaan (brand risk). Tekanan secara nasional dan internasional sedang dan terus akan berlanjut untuk mempengaruhi perilaku bisnis korporasi. Tekanan ini datang antara lain dari para pemegang saham (yang sadar CSR), LSM, partner-partner bisnis (terutama dari negara yang komuniti bisnisnya peka terhadap CSR) dan advokat yang memperjuangkan kepentingan publik (public interest lawyers)(6). Dikatakan pula oleh para pengamat bahwa ada “mounting public anxiety about the growth of corporate power and the potential for corporate misconduct”. Keadaan seperti inipun perlu dicermati di Indonesia, terutama dalam usaha pemerintah melakukan “economic recovery”.


Mengapa CSR perlu perhatian manajemen
Mempunyai program CSR bukanlah hanya sekedar untuk tunduk pada tekanan publik dan politik. Seperti dikatakan dalam TOR pertemuan ini, pelaksanaan CSR (khususnya yang dikaitkan pada Community Development) telah dianggap pula sebagai “faktor pendukung daya saing” perusahaan bersangkutan. Seperti terungkap dalam suatu survei di tahun 1999 terhadap ribuan responden di dunia (23 negara di 6 benua), maka antara lain:

(a) separuh responden “care about the social behaviour of companies”;
(b) duapertiga responden ingin perusahaan meninggalkan peranan perusahaan yang hanya menekankan pada: membuat keuntungan, membayar pajak, dan menggunakan tenaga kerja; mereka minta agar fokus perusahaan adalah juga bagaimana menyumbang pada tujuan-tujuan masyarakat secara lebih luas (broader societal goals); dan
(c) perhatian masyarakat sekarang lebih pada “corporate citizenship”, ketimbang hanya pada “brand reputation” dan “financial factors”.
[disarikan dari “Global Perception of the Role of Corporations”](7)

Dalam iklim reformasi dan demokrasi di Indonesia sekarang ini, keterbukaan dan akuntabilitas sangat dipentingkan dan diperhatikan oleh publik. Peranan pengawasan publik dilakukan melalui LSM (NGO), sebagai organisasi nir-laba yang pendukungnya menyuarakan berbagai “public issues”, yang punya dampak besar pada penyelenggaraan bisnis di indonesia. Perusahaan harus menyadari bahwa suara LSM ini mempunyai pengaruh besar dan sangat diperhatikan oleh konsumen perusahaan dan karena itu tidak dapat diabaikan(8). Isu bagaimana tenaga kerja mempersepsikan suatu perusahaan juga akan berpengaruh pada rekrutmen pegawai, memotivasi kerja mereka, dan mengusahakan mereka tidak pindah ke perusahaan lain. Tenaga ahli yang cakap sekarang juga sudah mulai memilih perusahaan yang dinilai baik dari segi kepemimpinannya dalam melaksanakan CSR (CSR leadership). Karena itu “faktor pendukung daya saing” juga harus dilihat dari program CSR yang dijalankan oleh perusahaan. Seperti dikutip Wineberg(9) dari suatu survei CEO di Eropa tahun 2002: “.......78% of the chief executives agreed that integrating responsible business practices makes a company more competitive”.

Global Compact telah memasukkan “anti-korupsi” sebagai asas ke-10 (dalam tahun 2003). Dalam tahun yang sama, PBB telah mengeluarkan Konvensi Global Anti-Korupsi, dan yang telah turut ditandatangani pula oleh Indonesia. Dalam pengertian “responsible business practices” di atas, tentunya termasuk pula usaha perusahaan untuk menolak melakukan transaksi yang mempunyai sifat “penyuapan” dan/atau “korupsi”(10).


HAM dan CSR
Sebagaimana didefinisikan di atas konsep CSR berkaitan pula dengan sumbangan perusahaan pada masyarakat antara lain dalam “social investment” dan “engagement in public policy”. Sumbangan ini ditujukan ke dalam (internal) dan keluar (ekternal). Ke dalam, antara lain terhadap tenaga kerja (pegawai), ke luar antara lain terhadap lingkungan hidup, komuniti sekitarnya, dan masyarakat luas.

Sebagaimana diuraikan sebelumnya, Global Compact merupakan nilai-nilai yang mempedomani CSR. Dua dari sepuluh asas dalam GC secara langsung merujuk pada penghormatan HAM sebagaimana diakui oleh dunia internasional(11). Dasar internasional tentang HAM adalah Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Indonesia menghormati UDHR dan telah memasukkan sebagian asas-asas tersebut dalam konstitusi (UUD 1945 yang telah diamandemen). Meskipun memang pada dasarnya negara yang bertanggung jawab tentang penegakan HAM ini, tetapi peranan perusahaan juga tidak kecil dalam turut serta menghormati HAM. Karena GC merupakan pedoman bagi CSR dan GC merujuk pada penghormatan HAM, maka pelaksanaan CSR oleh perusahaan berarti pula kewajiban perusahaan untuk menghormati perlindungan HAM di Indonesia. Ketidaktaatan perusahaan melindungi HAM di Indonesia, terutama yang tertuang dalam konstitusi, akan merupakan pelanggaran serius dari perusahaan bersangkutan.

Namun, dalam kenyataan tidaklah mudah untuk menentukan pelanggaran HAM. Sejumlah masalah yang pernah diajukan dalam konsultasi antara kantor UNHCHR dengan kantor Global Compact(12), adalah antara lain:

(a) mengenai “scope and legal status of initiatives and standards”, apakah dapat menjadi dasar untuk “binding obligations enforceable in national law”; diambil sebagai contoh Voluntary Guidelines on Security and Human Rights, yang baru dapat ditegakan apabila dimasukkan sebagai klausula dalam kontrak-kontrak dengan perusahaan sekuriti;
(b) mengenai legitimasi dari para penyusun “initiatives dan standards”; dalam hal inisiatif dan standar ini diambil-alih (adopted) oleh pemerintah, maka status hukumnya akan menjadi lebih kuat;
(c) mengenai verifikasi (verification) tentang ketaatan perusahaan pada standar perilaku bisnis yang sudah disepakati; bagaimana meningkatkan (improve) verifikasi ini?
(d) mengenai “the meaning of complicity”, sejauh mana perusahaan dapat dianggap “turut serta” dalam pelanggaran HAM, misalnya membayar pajak yang digunakan pemerintah bersangkutan untuk kegiatan yang melanggar HAM? [penyertaan dalam KUHPidana, diatur dalam Pasal 55-56 - yurisprudensi Indonesia belum jelas apakah konsep penyertaan: (i) memperluas tanggung jawab pidana, atau (ii) memperluas perbuatan (tindak) pidana].

Sehubungan dengan luas lingkup suatu perusahaan dapat dianggap turut serta (merupakan pelaku peserta) dalam pelanggaran HAM, dapat berkaitan dengan penggunaan perusahaan (atau tenaga) satuan pengamanan (satpam). Telah sering terjadi bahwa unit (satuan) pengamanan perusahaan melakukan tindakan-tindakan yang melanggar HAM (misalnya mulai dari “menggeledah badan pekerja” sampai dengan “menghalau” demontrasi pekerja). Dengan sendirinya perusahaan bertanggung jawab atas pelanggaran HAM ini, baik secara gugatan sipil (civil laibility), maupun dakwaan kriminal (criminal liability). Akan lebih rumit permasalahannya kalau pelanggaran HAM dilakukan oleh unit pengamanan yang berasal dari Kepolisian atau TNI. Unit pengamanan ini biasanya memperoleh pula bantuan biaya dari perusahaan. Apakah “bantuan biaya” ini dapat ditafsirkan bahwa perusahaan telah “membantu” terjadinya pelanggaran HAM? Ingat bahwa asas Global Compact kedua meminta “that businesses should make sure that they are not complicit in human right abuses”(12)!


Korupsi dan CSR
Global Compact telah menambah asas ke-10, yaitu tentang anti-korupsi, sejalan dengan adanya UN Convention against Corruption. Dengan begitu dapatlah dikatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang telah menggabungkan diri (secara sukarela) dalam Global Compact, juga “terikat” untuk “memerangi korupsi”. Untuk Indonesia yang sedang menjalani reformasi di bidang hukum dan sistem peradilan, keterikatan perusahaan untuk “memerangi KKN” tentunya teramat penting. Kenyataan adanya “bribery in the private sector” telah merupakan salah satu faktor yang mempersulit Indonesia melakukan pemulihan di sektor ekonomi, karena ketidakpercayaan para investor pada hukum dan sistem peradilan kita(14).

Untuk negara yang berada dalam keadaan transisi seperti Indonesia, KKN dan pencucian uang (money laundering) merupakam masalah besar. Meningkatnya pertumbuhan kejahatan transnasional telah diakui oleh PBB dengan disahkannya UN Convention against Transnational Organized Crime (2000) yang dianggap sebagai ancaman pada “the integrity of national financial industries”. Masalah ini cukup banyak dibicarakan di Indonesia, dan berbagai studi dan rekomendasi telah pula di ajukan(15). Untuk perhatian kita bersama hanya perlu dikemukakan bahwa pada tanggal 18-25 April 2005 di Bangkok (Thailand) akan berlangsung The Eleventh UN Congress on Crime Prevention and Criminal Justice, dengan tema “Synergies and responses: strategic alliances in crime prevention and criminal justice”. Dari sekian banyak topik agenda, yang relevan dengan pertemuan ini adalah agenda pembicaraan(16):

(1) Effective measures to combat transnational organized crime (dengan antara lain isu: international law enforcement cooperation, including extradition measures);
(2) Corruption: threats and trends in the twenty first century (dengan antara lain isu: criminal justice reform);
(3) Economic and financial crime: challenges to sustainable development (dengan antara lain isu: measures to combat terrorism and economic crime, including money laundering; dan measures to combat computer-related crime).


Tanggung jawab Perusahaan
Sebagian besar perusahaan yang menjalankan bisnis dengan memakai “ijin perusahaan” berbentuk badan hukum (rechtspersoon; legal person) perseroan terbatas (PT). Badan hukum PT ini adalah suatu relaitas (bukan fiksi) dan berupa suatu kontruksi hukum. Dikatakan bahwa badan hukum adalah subyek hukum, sama dengan manusia (natuurlijke persoon; natural person), dengan perbedaan bahwa badan hukum mempunyai hak dan kewajiban yang diberikan oleh undang-undang untuk mengabdi pada kehidupan hukum manusia. Manusia sendiri mempunyai hak dan kewajiban berdasarkan asas-asas kesusilaan dan kemasyarakatan, dan karena itu dikenal adanya hak asasi manusia(17).

Dalam kenyataan kita tahu bahwa badan hukum PT (selanjutnya “korporasi”) berbuat atau bertindak melalui manusia (yang dikenal dalam UU Perseroan Terbatas No. 1/1995 sebagai Direksi). Dalam Pasal 82 dikatakan bahwa “Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili ... baik di dalam maupun di luar pengadilan”. Dengan demikian antara Direksi dan korporasi ada hubungan istimewa yang dinamakan “fiduciary relationship” (hubungan kepercayaan), yang melahirkan “fiduciary duties” bagi setiap anggota Direksi(18).

Dalam hukum perdata telah lama diakui bahwa suatu badan hukum (sebagai suatu subyek hukum mandiri; persona standi in judicio) dapat melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatig handelen; tort). Penafsiran ini dilakukan melalui asas kepatutan (doelmatigheid) dan keadilan (bilijkheid). Oleh karena itu dalam hukum perdata suatu korporasi (legal person) dapat dianggap bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, disamping para anggota direksi sebagai natural persons. Oleh karena itu suatu korporasi, secara hukum Indonesia, dapat dinyatakan bersalah (terpisah dari direksinya), berdasarkan hukum perdata (gugatan perdata) karena telah tidak memenuhi CSR, apabila asas-asas dalam Global Compact telah menjadi “binding obligations enforceable in national law” (lihat halaman 5-6 makalah ini: HAM dan CSR).

Berbeda permasalahannya dalam hukum pidana. Dalam ilmu hukum pidana Indonesia, gambaran tentang pelaku tindak pidana (kejahatan) masih sering dikaitkan dengan perbuatan yang secara fisik dilakukan oleh pelaku (fysieke dader). Dalam pustaka hukum pidana modern telah diingatkan, bahwa dalam lingkungan sosial ekonomi atau dalam lalu lintas perekonomian, seorang pelanggar hukum pidana tidak selalu perlu melakukan kejahatannya itu secara fisik. Dikatakan bahwa karena perbuatan korporasi selalu diwujudkan melalui perbuatan manusia (direksi; manajemen), maka pelimpahan pertanggungjawaban manajemen (manusia; natural person), menjadi perbuatan korporasi (badan hukum; legal person) dapat dilakukan apabila perbuatan tersebut dalam lalu lintas kemasyarakatan berlaku sebagai perbuatan korporasi. Ini yang dikenal sebagai konsep hukum tentang “pelaku fungsional” (functionele dader)(19).

Meskipun KUHPidana kita (yang berasal dari masa Hindia Belanda), belum menerima pemikiran di atas (Pasal 59 WvS 1918) dan menyatakan bahwa (hanya) pengurus (direksi) korporasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana (criminal liability), sebenarnya konsep criminal liability of corporations sudah ada sejak tahun 1955 di Indonesia(20).


Penutup
Dalam konteks pertemuan ini dengan tema “Peran Sektor Usaha dalam Pemenuhan, Pemajuan, dan Perlindungan HAM di Indonesia”, maka ingin ditekankan pada tugas pengurus (direksi) perusahaan (korporasi sebagai subyek hukum mandiri). Pengurusan (dalam Pasal 79 UU PT di pergunakan istilah “Kepengurusan”) dijelaskan sebagai tugas Direksi ”yang antara lain meliputi pengurusan sehari-hari dari perseroan”. Sebenarnya pengurusan adalah lebih daripada “melaksanakan (keputusan RUPS)” dan juga lebih daripada “pengurusan sehari-hari”. Pengurus harus “memimpin”, “menyusun rencana masa depan”, “menyusun program kerja (baru)”, dan “memperinci kebijakan perusahaan”. Dan dalam kaitan CSR, pengurusan ini tidak saja ditujukan ke dalam (stakeholder internal), tetapi juga keluar (stakeholder Eksternal) (lihat halaman 2-3 di depan).

Karena itu pengurus harus juga dapat dalam “kepengurusan”-nya untuk merujuk pada kepentingan umum atau broader societal goals. Dengan ini dimaksudkan kepentingan-kepentingan di luar organisasi perseroan secara langsung, atau lebih tepat mungkin kepentingan dan tujuan stakeholder eksternal, dengan mengacu pada asas-asas Global Compact dan berdasarkan tanggung jawab menurut konsep Corporate Social Responbility.
 

Pelaksanaan Putusan PTUN dan Otonomi Daerah Sebagai Wujud Supremasi Hukum


Selama empat belas tahun eksistensi PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) di Indonesia, dirasakan masih belum memenuhi harapan masyarakat pencari keadilan. Banyaknya putusan PTUN yang tidak dapat dieksekusi telah menimbulkan pesimisme dan apatisme dalam masyarakat. Masalahnya adalah tidak adanya kekuatan eksekutorial dalam UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN. Kondisi ini merupakan suatu fakta yang memprihatinkan bahwa keberadaan PTUN belum dapat membawa keadilan bagi masyarakat dalam lingkup administratif pemerintahan. Prinsip adanya peradilan TUN, untuk menempatkan kontrol yudisial dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik menjadi bias dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Bila suatu putusan PTUN tidak memiliki kekuatan eksekutorial, bagaimana mungkin hukum dan masyarakat dapat mengawasi jalannya pemerintah yang dilaksanakan oleh pejabat-pejabat TUN.

Permasalahan eksekusi putusan PTUN ini juga dapat timbul terkait dengan diberlakukannya otonomi daerah, karena dengan adanya otonomi daerah seluruh pejabat kepala daerah di tingkat II memiliki kewenangan yang luas dalam mengelola daerahnya dan hal tersebut pasti menggunakan metode keputusan-keputusan administratif.

Sebagai negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) tentunya tindakan dari pemerintah tersebut harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dibutuhkan suatu pengujian yuridis terhadap tindakan pemerintah dan pengujian yang dilakukan terhadap tindakan pemerintah itu harus dapat menghasilkan perlindungan bagi kepentingan rakyat. Apabila tindakan tersebut bertentangan dengan kepentingan rakyat, maka kepentingan rakyat tidak semena-mena dapat dikorbankan begitu saja. Demikian juga semangat prinsip dari PTUN tersebut harus diterapkan dalam pelaksanaan otonomi daerah. Dengan kewenangan yang besar dan luas menimbulkan potensi penyelewenangan seperti “abuse of power” dan “excessive power” sehingga dibutuhkan pengawasan yang serius dalam hal ini.

Salah satu yang menyebabkan lemahnya pelaksanaan putusan PTUN adalah karena tidak terdapatnya lembaga eksekutorial dan kekuatan memaksa dalam pelaksanaan putusan PTUN sehingga pelaksanaan putusan PTUN tergantung dari kesadaran dan inisiatif dari pejabat TUN. Dengan penegoran sistem hirarki seperti diatur dalam UU No. 5 tahun 1996 terbukti tidak efektif dalam pelaksaan putusan PTUN.

Baru-baru ini pemerintah telah sadar akan tumpulnya pelaksanaan putusan PTUN yang hanya menyandarkan pada kesadaran yang dirasa kurang efektif sehingga pemerintah mengundangkan UU No. 9 tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Adapun perubahan yang mendasar dalam UU No. 9 tahun 2004 terletak pada Pasal 116 ayat (4) dan ayat (5) yaitu adanya penjatuhan uang paksa bagi pejabat TUN yang tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap berupa pembayaran uang paksa (dwangsom) dan/atau sanksi administratif serta publikasi di media cetak. Pemberlakuan uang paksa merupakan salah satu tekanan agar orang atau pihak yang dihukum mematuhi dan melaksanakam hukuman. Namun, dalam penerapannya pemberlakuan uang paksa (dwangsom) masih menimbulkan permasalahan antara lain jenis putusan apa yang dapat dikenakan uang paksa (dwangsom), siapa yang akan dibebankan uang paksa (dwangsom), dan sejak kapan uang paksa (dwangsom) diberlakukan.

Bahwa penerapan dwangsom tidak dapat dapat diterapkan pada semua putusan PTUN. Penerapan dwangsom hanya dapat dibebankan pada putusan PTUN yang bersifat penghukuman (putusan condemnatoir). Pejabat TUN yang sedang menjalankan tugasnya dalam kedinasan dan kemudian menimbulkan suatu kerugian bagi masyarakat, namun tugas tersebut dilaksanakan sesuai dengan hukum maka kerugian yang dialami masyarakat haruslah dibebankan kepada negara. Karena merupakan kesalahan teknis dalam menjalankan dinas.

Lain halnya jika pada saat pejabat TUN tidak patuh untuk melaksanakan putusan PTUN maka pada saat tersebut pejabat TUN tidak sedang melaksanakan peran negara. Apabila terjadi hal demikian maka pertanggung jawabannya dibebankan secara pribadi kepada pejabat TUN yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan teori kesalahan yang dikembangkan dari Yurisprudensi Counsil d’Etat yang membedakan kesalahan dinas (Faute de serve) dan kesalahan pribadi (Faute de personelle).

Dalam pelaksanaan penerapan uang paksa. mekanisme pembayaran uang paksa juga perlu diperhatikan, karena yang dihukum untuk melaksanakan putusan PTUN adalah pejabat TUN yang masih aktif yang masih mendapatkan gaji secara rutin. Maka akan lebih efektif jika pengenaan dwangsom diambil dari gaji bulanan pejabat TUN yang bersangkutan. Dan perintah pemotongan gaji dalam amar putusan hakim diperintahkan kepada Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN). Namun untuk melaksanakan pembayaran uang paksa yang dikenakan kepada pejabat TUN yang bersangkutan masih menimbulkan kendala. Kendala yang pertama adalah apabila dalam pelaksanaan eksekusi ternyata pejabat TUN yang bersangkutan dipindah tugaskan ke tempat wilayah kerja KPKN yang berbeda. Upaya yang dapat dilakukan untuk menghadapi kendala pertama adalah dengan adanya koordinasi antara PTUN yang satu dengan PTUN yang lain, dan antara PTUN dengan Pengadilan Negeri jika ternyata pejabat TUN bersangkutan pindah ditempat yang tidak ada PTUN. Kendala selanjutnya adalah apabila gaji pejabat yang bersangkutan tidak mencukupi untuk membayar uang paksa. Adapun upaya yang dapat dilakukan untuk menghadapi hal ini adalah dengan cara pejabat bersangkutan dapat mengangsur setiap bulan dengan mempertimbangkan sisa gaji yang layak untuk biaya hidup.

Lalu satu lagi sanksi yang dapat dikenakan pada pejabat TUN yang membandel adalah sanksi administratif. Sanksi administratif yang dapat diberikan berdasarkan PP No. 30 tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri adalah hukuman disiplin berupa penurunan pangkat, pembebasan dari Jabatan, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak dengan hormat. Sanksi administratif berupa pembebasan dari jabatan adalah paling tepat karena pada saat ia tidak mematuhi putusan PTUN maka pada saat itu ia tidak mau menggunakan kewenangan jabatannya. Perintah penjatuhan sanksi administratif ditujukan kepada pejabat yang berwenang untuk menghukum pejabat TUN tersebut. Namun, dalam hal apabila pejabat TUN adalah gubernur dan bupati karena sesuai dengan UU Otonomi Daerah secara hirarki ia tidak mempunyai atasan sebagai pejabat yang berwenang untuk menghukum, maka dalam hal ini tentunya hakim dapat memilih pengenaan uang paksa (dwangsom).

Langkah yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk merevisi Pasal 116 UU No. 9 tahun 2004 merupakan salah satu kemajuan dari perkembangan kepastian hukum. Namun ketentuan Pasal 116 UU No. 9 tahun 2004 tersebut masih belum efektif dilaksanakan. Untuk melaksanakan Pasal 116 UU No. 9 tahun 2004 tersebut diperlukan adanya petunjuk pelaksanaan dan petujnjuk teknis. Diharapkan dengan adanya revisi tersebut pelaksanaan otonomi daerah dapat terkontrol dengan seimbang dan adil sehingga membawa kemakmuran bagi masyarakat.

Pada hakekatnya supremasi hukum hanya dapat tercapai kalau putusan pengadilan c.q. putusan PTUN dapat dieksekusi sehingga menimbulkan efek jera kepada para pejabat yang menyalahgunakan wewenang.