Tampilkan postingan dengan label Makalah Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Makalah Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 06 Maret 2011

PERBANDINGAN BEBERAPA KONSTITUSI DAN PEMERINTAHAN NEGARA

PERBANDINGAN BEBERAPA KONSTITUSI DAN PEMERINTAHAN NEGARA

PERBANDINGAN BEBERAPA KONSTITUSI DAN PEMERINTAHAN NEGARA 1. Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia
Bentuk negara kesatuan
Bentuk pemerintahan republik
Kedaulatan ada di tangan rakyat
Sistem pemerintahan presidensil
Adanya pembagian kekuasaan antara legislatif,eksekutif dan yudikatif
Negara hukum
Desentralisasi
Multi partai
2. Ciri-ciri Konstitusi dan Pemerintahan Inggris a. Konstitusi Inggris mempunyai 3 sifat :
Tidak tertulis (konvensi )
Bersifat luwes(fleksibel) / mudah diadakan perubahan
Tidak ada badan pengaman khusus
b. Sumber dari konstitusi Inggris adalah:
statutat-statuta yg disahkan parlemen
Kebiasaan parlemen
Keputusan pengadilan
Konvensi konstitusi
c. Ciri-ciri Pemerintahan Inggris
Bentuk negara kesatuan
Bentuk pemerintahannya monarchi
Konstitusinya tdk tertulis
Sistem parlemen bikameral
Kabinet dipimpin Perdana Menteri adl pemegang kekuasaan pemerintah
Raja hanyalah simbol keagungan
Pemerintah daerah didesentralisasi untuk hal tertentu
Negara hukum ( Rule of Law)
Negara kesejahteraan ( Welfare State )
Dwi partai
Sistem Pemerintahanya Parlementer
3. Ciri-ciri Pemerintahan amerika serikat :
Bentuk negara federasi
Bentuk pemerintahan republik
Adanya pemisahan kekuasaan dgn “Check and Balance”
Kedaulatan berada di tangan rakyat
Negara negara bagian mempunyai hak yang sama
Kebebasan warga negara terjamin
Konstitusi AS bersifat “kaku” / “ Regid”
Sistem pemerintahanya presidensiil
Sistem parlemen ( kongres) bikameral
4. Ciri – ciri pemerintahan Rusia :
Bentuk negara federasi
Bentuk pemerintahanya republik
Pemerintahan Diktator karena menganut sistem 1 partai
Kekuasaan totaliter
Hak asasi warga negara tdk terjamin
Sistem ekonomi Etatisme
Ideologi Marxist-LeniLeninist
Politik pemerintahanya tertutup

Makalah Kewarganegaraan Tentang Sistem Politik Indonesia

Sistem Politik Indonesia

SISTEM POLITIK INDONESIA
A. Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia
1. Pengertian sistem Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
2. Cara Berpolitik Melalui Suprastruktur dan Infrastruktur politik
Yang termasuk dalam Suprastruktur politik adalah emua lembaga-lembaga negara yang tersbut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ).Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan(Interest Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya adalah merupakaninfrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.
B. Perbedaan sistem politik di berbagai Negara
1. Pengertian sistem politik
a. Pengertian Sistem
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi.
b. Pengertian Politik
Politik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Pada awalnya politik berhubungan dengan berbagai macam kegiatan dalam Negara/kehidupan Negara.
Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
c. Pengertian Sistem Politik
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
SISTEM POLITIK menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng
2. Macam-macam Sistem Politik
3. Sistem Politik Di Berbagai Negara
a. Sistem Politik Di Negara Komunis :
Bercirikan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milk pribadi, peniadaan hak-haak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan berpendapat
b. Sistem Politik Di Negara Liberal :
Bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok; pembatasan kekuasaan; khususnya dari pemerintah dan agama; penegakan hukum; pertukaran gagasan yang bebas; sistem pemerintahan yang transparan yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas
c. Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia :
Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
1. Ide kedaulatan rakyat
2. Negara berdasarkan atas hukum
3. Bentuk Republik
4. Pemerintahan berdasarkan konstitusi
5. Pemerintahan yang bertanggung jawab
6. Sistem Perwakilan
7. Sistem peemrintahan presidensiil
4. Peran serta masyarakat dalam politik adalah terciptanya masyarakat politik yang “Kritis Partisipatif” dengan ciri-ciri
a. Meningkatnya respon masyarakat terhadapkebijakan pemerintah
b. Adanya partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak suatu kebijakan politik
c. Meningkatnya partisipasi rakyat dalam berbagai kehiatan organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan kelompok-kelompok penekan

Makalah Kewarganegaraan Tentang UUD Yang Lebih Demokratis

JADILAH WARGA NEGARA YANG BERFIKIR KRITIS DAN RASIONAL (SILAHKAN BERI KOMENTAR, KARENA KOMENTAR ANDA YANG MEMBANGUN BLOG INI)


UUD yang Lebih Demokratis

Tidak ada yang abadi dan sempurna. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengalami perubahan empat kali tak luput dari ketidaksempurnaan itu. Namun, perubahan UUD 1945 dinilai lebih demokratis daripada sebelumnya.

Kesadaran itu mengemuka. Sampai saat ini memang ada pihak yang mempertanyakan apakah ada sebuah alur yang jelas antara Pancasila sebagai dasar negara dan perubahan konstitusi yang dilakukan. Praktik politik pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung maupun pemilihan kepala daerah seakan memberi makna berbeda dari sila keempat Pancasila: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Mereka yang tidak setuju amandemen sejak awal bahkan menilai proses perubahan UUD 1945 sangat mudah memasukkan unsur baru dan meninggalkan latar belakang sejarah perumusan UUD 1945. Pendekatan yang dilakukan pun terlalu formalistik sehingga hal-hal yang tidak tertulis tidak banyak menjadi pertimbangan.

Dengan diubahnya kedaulatan rakyat dalam sila keempat menjadi sistem pemilihan langsung mulai dari bupati, gubernur, sampai presiden, apakah sila keempat Pancasila masih ada di negara Indonesia ini?

Dikhawatirkan reformasi yang terjadi di Indonesia pun merupakan bagian dari skenario kekuatan kapitalisme global. Semula banyak orang berpikir reformasi otaknya orang Indonesia. Namun, ternyata bukan. Itu adalah global sistem yang jalan di seluruh dunia dengan nama yang beda-beda.

Ada gerakan kaum globalis dari Amerika Serikat (AS) yang menunggangi reformasi konstitusi. Tujuan utama kaum kapitalis global adalah penguasaan terhadap sumber daya alam di seluruh dunia. Tujuan itu dikemas dalam slogan democratic reform, judicial reform, dan constitutional reform. Di semua negara diadakan lebih dulu reformasi demokrasi, dan Indonesia sudah terkena. Musyawarah mufakat tidak dipakai lagi.

Proses reformasi yudisial melahirkan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY). Keberadaan MK telah mengacak-acak sistem hukum yang ada dan menimbulkan ketidakpastian hukum. MK dapat merombak isi undang-undang (UU) yang dibahas DPR bersama presiden. Reformasi konstitusi dilakukan melalui amandemen konstitusi. Kekuatan global itu memasukkan ide kapitalisme, liberalisme, dan neoliberalisme ke dalam UUD 1945.

Kondisi ini sangat berbahaya. Amandemen konstitusi membuat bangsa ini tak memiliki konsepsi nasional. Itu ditandai dengan banyaknya ketidakcocokan pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau ketidakcocokan satu instansi dengan instansi lain. Kalau pada waktu awal reformasi kita dihadapkan pada bahaya yang disebut disintegrasi bangsa, sekarang jauh lebih berat dan berbahaya. Namanya disintegrasi konsepsi nasional.

Terobosan sejarah

Namun, mereka yang mendukung perubahan UUD 1945 menilai amandemen yang dilakukan MPR selama periode 1999-2002 merupakan lompatan besar. Reformasi konstitusi berjalan di jalur yang benar karena tetap mempertahankan Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Seiring dengan terjadinya perubahan dunia, ilmu pengetahuan, dan teknologi, konstitusi perlu juga disempurnakan.

UUD 1945 sebelum penyempurnaan justru merupakan desain negara totaliter yang bertentangan dengan semangat Pembukaan UUD 1945 yang mengamanatkan membentuk negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Dengan demikian, kalau boleh dikatakan secara ringkas, amandemen itu sebenarnya menempatkan kembali norma fundamental awal kembali pada tempatnya.

Dengan amandemen tidak hanya membuat DPR menjadi berkuasa. Perubahan UUD 1945 juga memberi kekuasaan yang sangat besar kepada presiden meski hal itu tidak digunakannya. Tidak ada rancangan UU yang bisa jadi UU tanpa disetujui presiden. Kekuasaannya besar sekali, tetapi tidak digunakan.

Misalnya, soal pengangkatan Kepala Polri atau Panglima TNI oleh presiden yang mengharuskan melalui persetujuan DPR, hal itu pun diatur di UU, bukan di UUD. UU merupakan persetujuan bersama antara DPR dan presiden.

Oleh karena UU disusun bersama-sama, memang tidak boleh ada satu pihak yang membatalkan seenaknya. Namun, jika UU dirasakan menimbulkan kerusakan di sana-sini, presiden bisa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). Dalam kondisi normal, presiden juga bisa mengajukan legislative review, sedangkan dalam kondisi setengah normal bisa mengajukan judicial review.

UUD juga tidak mengharuskan semua daerah menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung. Karena itu, kalau dalam UU diharuskan seluruh daerah melakukan pilkada langsung, hal itu memprihatinkan. Misalnya, Daerah Istimewa Yogyakarta adalah salah satu modal negara kesatuan. Tanpa itu dulu Negara Kesatuan tidak jadi.

Perintah UUD adalah pilkada dilakukan secara demokratis. Pasal 18B UUD 1945 mengatakan, negara ini menghormati kesatuan istimewa itu. UUD juga mengatakan dalam otonomi daerah, kekhususan daerah juga diperhatikan. Artinya, hubungan pusat-daerah tidak simetris. Kenapa mendadak UU-nya bilang pilkada harus langsung?

Masalah yang muncul pascaperubahan UUD 1945 adalah justru terjadi pada tingkat operasional UU, bukan UUD.

Lompatan sejarah

Perubahan UUD 1945 oleh mereka yang mendukung dinilai sebagai lompatan sejarah yang luar biasa, seperti yang pernah dilakukan pendiri bangsa ketika membuat UUD 1945. Saat itu, mereka menyepakati bentuk negara Indonesia adalah republik. Padahal, kalau melihat latar belakang sejarah, tidak ada di wilayah Nusantara ini yang bernama republik, tetapi kerajaan atau kesultanan.

Perubahan UUD 1945 Pasal 6A juga mengamanatkan presiden dan wapres dipilih secara langsung oleh rakyat. Sementara dalam UUD 1945 sebelum perubahan maupun penjelasannya, sama sekali tidak diatur mekanisme pemilu.

Setelah perubahan UUD 1945, anggota DPR pun tidak ada lagi yang diangkat, tetapi seluruhnya dipilih rakyat. Demikian pula anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang sebelum perubahan UUD dikenal dengan Utusan Golongan dan Utusan Daerah, kini dipilih langsung oleh rakyat pula.

Jadi, melalui perubahan UUD 1945, sebenarnya kita sedang mencoba untuk melakukan bagaimana Pancasila yang memiliki cita-cita itu dilaksanakan.

Pemisahan kekuasaan juga menjadi lebih tegas. Perubahan UUD 1945 Pasal 4 Ayat 1 menyebutkan, ”Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD”, berarti, Presiden memegang kekuasaan eksekutif. Kemudian, Pasal 5 Ayat 1, ”Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR.” Pasal 20 Ayat 1, DPR memegang kekuasaan membentuk UU. Dalam UUD 1945 sebelum perubahan, dikatakan, Presiden memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan DPR. Berarti, Presiden memegang dua kekuasaan, yaitu legislatif dan eksekutif.

Apalagi jika mengutip Penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan, Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi di bawah MPR. Sudah mandataris, memiliki dua kekuasaan sekaligus. Dengan demikian, bila hal itu dipertahankan, pasti melahirkan otoritarianisme.

Soekarno menjadi diktator atau Soeharto menjadi otoritarian, bukan salah mereka. Konstitusi memberikan arah ke sana dan tidak ada kontrol.

Suka tidak suka, harus diakui, perubahan UUD 1945 memang lebih demokratis daripada UUD 1945 sebelum perubahan. Perubahan konstitusi bukan saja dihasilkan dari kumpulan kompromi politik, tetapi secara teoretis juga bisa dipertanggungjawabkan. Parameter sebuah konstitusi dikatakan demokratis dapat dilihat dari sistem pembagian kekuasaannya, perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan sistem check and balances-nya.

Secara teoretis perubahan UUD 1945, dari yang pertama hingga keempat, memang menghasilkan konstitusi yang lebih memenuhi unsur karakteristik konstitusi demokratis. Perlindungan HAM, misalnya, dalam perubahan UUD 1945 sangat lengkap. Bahkan, bisa dikatakan terlengkap di dunia.

Tentu konstitusi hasil perubahan ini belum sempurna karena tidak ada buatan manusia yang sempurna meski sudah lebih demokratis daripada UUD 1945 sebelum perubahan. Karena itu, posisi kita saat ini bukan kembali ke naskah asli UUD 1945, melainkan melakukan perbaikan, misalnya menambahkan constitutional complain atau revitalisasi DPD sehingga DPR memiliki perimbangan kuasa. (kompas)

Makalah Kewarganegaraan Tentang Kasus Korupsi Di Indonesia

JADILAH WARGA NEGARA YANG BERFIKIR KRITIS DAN RASIONAL (SILAHKAN BERI KOMENTAR, KARENA KOMENTAR ANDA YANG MEMBANGUN BLOG INI)

Kasus Korupsi Di Indonesia
Daftar Hitam Para Pengemban Amanat
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
Senin, 25 Oktober 2004 | 15:13 WIB
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertekad dalam program kerja seratus harinya akan mengutamakan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Menurut Presiden, KKN, akan menjadi salah satu masalah berat yang harus diselesaikan oleh Pemerintah yang baru. Jika dirunut, masih banyak masalah KKN di negara ini yang dalam proses hukumnya berhenti di tengah jalan. Berikut adalah kasus-kasus KKN besar yang menunggu untuk diselesaikan. SOEHARTO Kasus Soeharto Bekas presiden Soeharto diduga melakukan tindak korupsi di tujuh yayasan (Dakab, Amal Bakti Muslim Pancasila, Supersemar, Dana Sejahtera Mandiri, Gotong Royong, dan Trikora) Rp 1,4 triliun. Ketika diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia tidak hadir dengan alasan sakit. Kemudian majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengembalikan berkas tersebut ke kejaksaan. Kejaksaan menyatakan Soeharto dapat kembali dibawa ke pengadilan jika ia sudah sembuh?walaupun pernyataan kejaksaan ini diragukan banyak kalangan. PERTAMINA Dugaan korupsi dalam Tecnical Assintance Contract (TAC) antara Pertamina dengan PT Ustaindo Petro Gas (UPG) tahun 1993 yang meliputi 4 kontrak pengeboran sumur minyak di Pendoko, Prabumulih, Jatibarang, dan Bunyu. Jumlah kerugian negara, adalah US $ 24.8 juta. Para tersangkanya 2 Mantan Menteri Pertambangan dan Energi Orde Baru, Ginandjar Kartasasmita dan Ida Bagus Sudjana, Mantan Direktur Pertamina Faisal Abda'oe, serta Direktur PT UPG Partono H Upoyo. Kasus Proyek Kilang Minyak Export Oriented (Exxor) I di Balongan, Jawa Barat dengan tersangka seorang pengusaha Erry Putra Oudang. Pembangunan kilang minyak ini menghabiskan biaya sebesar US $ 1.4 M. Kerugian negara disebabkan proyek ini tahun 1995-1996 sebesar 82.6 M, 1996-1997 sebesar 476 M, 1997-1998 sebesar 1.3 Triliun. Kasus kilang Balongan merupakan benchmark-nya praktek KKN di Pertamina. Negara dirugikan hingga US$ 700 dalam kasus mark-up atau penggelembungan nilai dalam pembangunan kilang minyak bernama Exor I tersebut. Kasus Proyek Pipaisasi Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jawa (Pipianisasi Jawa), melibatkan Mantan Direktur Pertamina Faisal Abda'oe, Bos Bimantara Rosano Barack, dan Siti Hardiyanti Rukmana. Kerugian negara hingga US$ 31,4 juta. Korupsi di BAPINDO Tahun 1993, pembobolan yang terjadi di Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dilakukan oleh Eddy Tanzil yang hingga saat ini tidak ketahuan dimana rimbanya, Negara dirugikan sebesar 1.3 Triliun. HPH dan Dana Reboisasi Hasil audit Ernst & Young Kasus HPH dan Dana Reboisasi Hasil audit Ernst & Young pada 31 Juli 2000 tentang penggunaan dana reboisasi mengungkapkan ada 51 kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 15,025 triliun (versi Masyarakat Transparansi Indonesia). Yang terlibat dalam kasus tersebut, antara lain, Bob Hasan, Prajogo Pangestu, sejumlah pejabat Departemen Kehutanan, dan Tommy Soeharto. Bob Hasan telah divonis enam tahun penjara. Bob dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek pemetaan hutan senilai Rp 2,4 triliun. Direktur Utama PT Mapindo Pratama itu juga diharuskan membayar ganti rugi US$ 243 juta kepada negara dan denda Rp 15 juta. Kini Bob dikerangkeng di LP Nusakambangan, Jawa Tengah. Prajogo Pangestu diseret sebagai tersangka kasus korupsi dana reboisasi proyek hutan tanaman industri (HTI) PT Musi Hutan Persada, yang diduga merugikan negara Rp 331 miliar. Dalam pemeriksaan, Prajogo, yang dikenal dekat dengan bekas presiden Soeharto, membantah keras tuduhan korupsi. Sampai sekarang nasib kasus taipan kakap ini tak jelas kelanjutannya. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kasus BLBI pertama kali mencuat ketika Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan hasil auditnya pada Agustus 2000. Laporan itu menyebut adanya penyimpangan penyaluran dana BLBI Rp 138,4 triliun dari total dana senilai Rp 144,5 triliun. Di samping itu, disebutkan adanya penyelewengan penggunaan dana BLBI yang diterima 48 bank sebesar Rp 80,4 triliun. Bekas Gubernur Bank Indonesia Soedradjad Djiwandono dianggap bertanggung jawab dalam pengucuran BLBI. Sebelumnya, mantan pejabat BI lainnya yang terlibat pengucuran BLBI?Hendrobudiyanto, Paul Sutopo, dan Heru Soepraptomo?telah dijatuhi hukuman masing-masing tiga, dua setengah, dan tiga tahun penjara, yang dianggap terlalu ringan oleh para pengamat. Ketiganya kini sedang naik banding. Bersama tiga petinggi BI itu, pemilik-komisaris dari 48 bank yang terlibat BLBI, hanya beberapa yang telah diproses secara hukum. Antara lain: Hendrawan Haryono (Bank Aspac), David Nusa Widjaja (Bank Servitia), Hendra Rahardja (Bank Harapan Santosa), Sjamsul Nursalim (BDNI), dan Samadikun Hartono (Bank Modern). Yang jelas, hingga akhir 2002, dari 52 kasus BLBI, baru 20 dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan yang sudah dilimpahkan ke pengadilan hanya enam kasus Abdullah Puteh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam yang kini non aktif ini menjadi tersangka korupsi APBD dalam pembelian helikopter dan genset listrik, dengan dugaan kerugian Rp 30 miliar. Kasusnya kini masih ditangani pihak kejaksaan dengan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi. Pusat Data dan Analisa Tempo, Fitrio ? Tempo
Kasus Korupsi Lain
Sudjiono Timan - Dirut PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI)
Sudjiono Timan (lahir di Jakarta, 9 Mei 1959; umur 49 tahun) adalah seorang pengusaha asal Indonesia. Dari tahun 1995 hingga 1997 ia menjabat sebagai Direktur Utama PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Ia saat ini merupakan seorang buronan karena melarikan diri dari hukuman pengadilan. Oleh pengadilan, Timan telah diputuskan bersalah karena telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai direktur utama BPUI dengan cara memberikan pinjaman kepada Festival Company Inc. sebesar 67 juta dolar AS, Penta Investment Ltd sebesar 19 juta dolar AS, KAFL sebesar 34 juta dolar AS, dan dana pinjaman Pemerintah (RDI) Rp 98,7 miliar sehingga negara mengalami kerugian keuangan sekitar 120 juta dolar AS dan Rp 98,7 miliar.

Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Timan dibebaskan dari tuntutan hukum karena perbuatannya dinilai bukan tindak pidana. Menanggapi vonis bebas itu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi dan meminta Majelis Kasasi menjatuhkan pidana sebagaimana tuntutan terhadap terdakwa yaitu pidana delapan tahun penjara, denda Rp30 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1 triliun.

Pada Jumat, 3 Desember 2004, Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin oleh Ketua MA Bagir Manan memvonis Sudjiono Timan dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 369 miliar.

Namun, saat Kejaksaan hendak mengeksekusi Sudjiono Timan pada Selasa, 7 Desember 2004, yang bersangkutan sudah tidak ditemukan pada dua alamat yang dituju rumah di Jalan Prapanca No. 3/P.1, Jakarta Selatan maupun rumah di Jalan Diponegoro No. 46, Jakarta Pusat dan dinyatakan buron dengan status telah dicekal ke luar negeri oleh Departemen Hukum dan HAM.

Pada 17 Oktober 2006, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mulai menyebarkan foto dan datanya ke masyarakat melalui televisi dan media massa sebagai salah satu 14 koruptor buron yang sedang dicari.


Eko Edi Putranto - Direksi Bank Harapan Sentosa (BHS)

Eko Edi Putranto (lahir 9 Maret 1967; umur 41 tahun) adalah terpidana kasus korupsi di Bank Harapan Sentosa (BHS). Ia telah divonis untuk menjalani 20 tahun penjara, denda Rp 30 juta, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,95 trilyun. Ia disidang secara in-absentia dan tidak dapat dieksekusi badan sesuai putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta pada tanggal 8 November 2002.

Namun sampai saat ini statusnya masih buron dan diduga berada di Australia. Status buronnya ditetapkan Kejaksaan Agung pada tanggal 30 Oktober 2006. Ia adalah mantan komisaris BHS dan merupakan putera dari Hendra Rahardja yang menjadi direktur bank tersebut. Dalam rilis kejaksaan agung dideskripsikan bahwa ia mempunyai ciri-ciri tinggi badan sekitar 170 cm, warna kulit putih, bentuk muka oval, mata sipit dan rambut hitam lurus.

Ia dipersalahkan karena selaku komisaris atau pemegang saham bersama-sama dengan ibunya terpidana Sherny Konjongian, selaku Direktur Kredit, antara tahun 1992-1996 telah memberikan persetujuan kredit kepada 6 perusahaan dalam grup. Ia juga memberikan persetujuan kredit kepada 28 lembaga pembiayaan yang ternyata merupakan rekayasa. Karena kredit itu oleh lembaga pembiayaan disalurkan kepada perusahaan grup. Caranya dengan disalurkan lewat penerbitan giro kepada perusahaan grup tanpa proses administrasi kredit dan tidak dicatat atau dibukukan. Selanjutnya, beban pembayaran lembaga pembiayaan kepada BHS dihilangkan dan dialihkan kepada perusahaan grup. Akibatnya, negara dirugikan Rp 1,95 triliun.

Agung Sesalkan Terulangnya Kasus Korupsi di DPR
JAKARTA - Terungkapnya kembali kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Abdul Hadi Djamal turut disesalkan Ketua DPR Agung Laksono. "Tentu saya menyesalkan hal itu semakin meluas," katanya kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/3/2009). Bentuk penyesalan ini, menurut Agung, dicerminkan dalam dukungan penuh DPR terhadap tindakan tegas yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). DPR, kata Agung, tidak akan menghalang-halangi tugas KPK dalam mengungkap kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR. "Kami tidak akan menolak, silakan saja. Sepanjang itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan sesuai bukti-bukti dan data yang akurat, tidak ada politisasi, serta semata mata untuk penegakan hukum dan memberantas korupsi," ungkapnya. Agung juga mempersilakan KPK menyelidiki kasus tersebut hingga ke akar-akarnya. "Apabila ada teman yang terkait, tentu ini harus dimintai pertanggungjawaban," tegasnya. DPR sampai sejauh ini akan membiarkan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku. "Jangan sampai dikatakan ada intervensi, biar diselesaikan dulu dan nanti pada saat yang tepat DPR juga akan melakukan tindakan," pungkasnya.(ded)


KPK Baru Selesaikan 80 Kasus Korupsi
INILAH.COM, Jakarta - Sekitar 27 ribu kasus korupsi yang diterima KPK sejak lembaga korupsi ini dibentuk pada 2003. Dari jumlah itu, baru sekitar 10% yang ditindaklanjuti. Sebanyak 80 kasus korupsi yang sudah dituntaskan KPK.
"Memang belum banyak. Kalau dihitung-hitung baru sekitar satu persennya saja yang sudah terselesaikan," kata Deputi Bidang Pencegahan Korupsi KPK, Eko Susanto Ciptadi, di Medan, Kamis, (4/12).
Menurut Eko, sebanyak 50 laporan pengaduan masyrakat yang diterima KPK setiap harinya. Laporan dugaan korupsi tersebut, dilakukan oleh berbagai pihak baik oleh pejabat maupun instansi lainnya.
Sedangkan sebanyak 27 ribu pengaduan masyarakat, tidak hanya berasal dari pemerintah pusat. Tapi, juga dari daerah di seluruh Indonesia.
Eko menjelaskan, tidak semua kasus korupsi bisa ditangani KPK. Sebab, dalam menindaklanjuti kasus korupsi, KPK memiliki beberapa kriteria. Seperti, kasus korupsi yang sudah meresahkan masyarakat. Disamping itu, kasus korupsi yang merugikan negara minimal Rp 1 miliar.
"Artinya kalau kerugian negara masih kurang Rp 1 miliar, kasus itu masih ditangani oleh pihak kejaksaan saja," jelasnya.
Meski begitu, tambah Eko, ada juga beberapa kasus korupsi yang bisa diambil alih KPK dari kejaksaan. Salah satunya jika penanganan kasus korupsi yang diusut kejaksaan tak kunjung rampung.
"Lainnya adalah diduga adanya tindakan korupsi dalam penanganan suatu kasus korupsi dan adanya intervensi politik dari berbagai kalangan," pungkas Eko.[*/jib]
Koruptor Indonesia Didominasi Pejabat dan Pengusaha
Minggu, 22 Februari 2009 | 06:16 WIB
TEMPO Interaktif, Bandung: Tindak korupsi di Indonesia lebih banyak diperankan i kalangan pengusaha dan pejabat. Sejak Orde Lama, Orde Baru hingga era reformasi, kedua kelompok ini masih paling banyak menggarong uang negara dengan aneka modus korupsinya. "Modus khas pejabat minta uang lalu dibagi-bagikan kemudian sebagian dipakai untuk kegiatan sosial," kata mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Amien Sunaryadi di Bandung, kemarin.
Amien dalam diskusi korupsi di Aula Barat Institut Teknologi Bandung juga memaparkan hasil kajiannya terhadap pemberitaan kasus korupsi sejak 1955 hingga sekarang di sejumlah surat kabar. Pada 1955, misalnya, Menteri Kehakiman Djody Gondokusumo ditangkap karena menerima suap dari seorang pengusaha agar bisa mendapat visa. Lalu pada 1957, Polisi Militer Divisi Siliwangi Jawa Barat bergerak menangkapi para koruptor yang menggelembungkan harga kertas suara Pemilu. Terus berulang dan miripnya modus korupsi tersebut, kata Amien, menunjukkan besarnya kesalahan sistem di negara ini. Yang mengenaskan adalah bahwa para pejabat koruptor umumnya orang-orang berpendidikan tinggi, minimal sarjana. Juga kenyataan pelaku korupsi ternyata mahasiswa yang dulu turun ke jalan menolak korupsi pejabat. "Kalau negara ini dibilang maju, hebat, itu mimpi di siang bolong," katanya. Solusinya, Amien meminta pemerintah memperbaki sistem manajemen pengelolaan negara. Selain itu, mengubah pola pikir masyarakat dan mengikut sertakan kalangan pengusaha untuk menolak korupsi, misalnya dengan tidak menyuap pejabat. "Yang dipenjara itu kebanyakan orang pemerintah, padahal keuntungan (korupsinya) kecil," tandasnya.
ANWAR SISWADI
Masih banyak sekali kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, baik yang sudah terungkap atau belum terjamah atau tidak terungkap sama sekali baik korupsi kelas kacungan sampai korupsi kelas kakap. Inilah sisi Hitam pemerintahan Indonesia, entah sampai kapan koruptor di Indonesia bisa dihentikan, ini pula yang memicu banyaknya golput di Indonesia/tindakan tindakan apatis terhadap pemerintahan Indonesia.
Apakah Korupsi di Indonesia bisa dihilangkan?

Makalah Kewarganegaraan Tentang Sumpah Pemuda

JADILAH WARGA NEGARA YANG BERFIKIR KRITIS DAN RASIONAL (SILAHKAN BERI KOMENTAR, KARENA KOMENTAR ANDA YANG MEMBANGUN BLOG INI)


SOEMPAH PEMOEDA Pertama : KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGAKOE BERTOEMPAH DARAH JANG SATOE, TANAH AIR INDONESIA Kedua : KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA, MENGAKOE BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA INDONESIA Ketiga : KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGJOENJOENG BAHASA PERSATOEAN, BAHASA INDONESIA Batavia, 28 Oktober 1928 Sumpah Pemuda merupakan hasil Kongres Pemoeda yang berlangsung pada tanggal 27 - 28 Oktober 1928, di Batavia. Panitia kongres ini terdiri dari Soegondo Djojopoespito (Ketua; dari PPPI), R.M. Djoko Marsaid (Wakil Ketua; dari Jong Java), Mohammad Jamin (Sekretaris, dari Jong Sumateranen Bond), Amir Sjarifuddin (Bendahara; dari Jong Bataks Bond), Djohan Mohammad Tjai (Pembantu I; dari Jong Islamieten Bond), R. Katja Soengkana (Pembantu II; dari Pemoeda Indonesia), Senduk (Pembantu III; dari Jong Celebes), Johanes Leimena (Pembantu IV; dari Jong Ambon), dan Rochjani Soe'oed (Pembantu V; dari Pemoeda Kaoem Betawi). Orang-orang yang hadir dalam kongres pemuda kedua tersebut yakni: Abdul Muthalib Sangadji, Abdul Rachman, Abu Hanifah, Adnan Kapau Gani, Amir, Anta Permana, Anwari, Arnold Manonutu, Assaat, Bahder Djohan, Dali, Darsa, Dien Pantouw, Djuanda, Pijper, Emma Puradiredja, Halim, Hamami, Jo Tumbuhan, Joesoepadi, Jos Masdani, Kadir, Karto Menggolo, Kasman Singodimedjo, Koentjoro Poerbopranoto, Martakusuma, Masmoen Rasid, Mohammad Ali Hanafiah, Mohammad Nazif, Mohammad Roem, Mohammad Tabrani, Mohammad Tamzil, Muhidin, Mukarno, Muwardi, Nona Tumbel, Purnama Wulan, Raden Soeharto, Raden Soekamso, Ramelan, Saerun, Sahardjo, Sarbini, Sarmidi Mangunsarkoro, Sartono, S.M. Kartosoewirjo, Setiawan, Sigit, Siti Sundari, Sjahpuddin Latif, Sjahrial, Soejono Djoenoed Poeponegoro, R.M. Djoko Marsaid, Soekamto, Soekmono, Soekowati, Soemanang, Soemarto, Soenario, Soerjadi, Soewadji Prawirohardjo, Soewirjo, Soeworo, Suhara, Sujono, Sulaeman, Suwarni, Tjahija, Van der Plaas, Wilopo, Wage Rudolf Soepratman. Sebagai peninjau kongres hadir empat orang dari golongan Tionghoa, yakni Kwee Thiam Hong, Oey Kay Siang, John Lauw Tjoan Hok, dan Tjio Djien kwie.

Makalah Kewarganegaraan Tentang Sumpah Pemuda


SOEMPAH PEMOEDA Pertama : KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGAKOE BERTOEMPAH DARAH JANG SATOE, TANAH AIR INDONESIA Kedua : KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA, MENGAKOE BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA INDONESIA Ketiga : KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGJOENJOENG BAHASA PERSATOEAN, BAHASA INDONESIA Batavia, 28 Oktober 1928 Sumpah Pemuda merupakan hasil Kongres Pemoeda yang berlangsung pada tanggal 27 - 28 Oktober 1928, di Batavia. Panitia kongres ini terdiri dari Soegondo Djojopoespito (Ketua; dari PPPI), R.M. Djoko Marsaid (Wakil Ketua; dari Jong Java), Mohammad Jamin (Sekretaris, dari Jong Sumateranen Bond), Amir Sjarifuddin (Bendahara; dari Jong Bataks Bond), Djohan Mohammad Tjai (Pembantu I; dari Jong Islamieten Bond), R. Katja Soengkana (Pembantu II; dari Pemoeda Indonesia), Senduk (Pembantu III; dari Jong Celebes), Johanes Leimena (Pembantu IV; dari Jong Ambon), dan Rochjani Soe'oed (Pembantu V; dari Pemoeda Kaoem Betawi). Orang-orang yang hadir dalam kongres pemuda kedua tersebut yakni: Abdul Muthalib Sangadji, Abdul Rachman, Abu Hanifah, Adnan Kapau Gani, Amir, Anta Permana, Anwari, Arnold Manonutu, Assaat, Bahder Djohan, Dali, Darsa, Dien Pantouw, Djuanda, Pijper, Emma Puradiredja, Halim, Hamami, Jo Tumbuhan, Joesoepadi, Jos Masdani, Kadir, Karto Menggolo, Kasman Singodimedjo, Koentjoro Poerbopranoto, Martakusuma, Masmoen Rasid, Mohammad Ali Hanafiah, Mohammad Nazif, Mohammad Roem, Mohammad Tabrani, Mohammad Tamzil, Muhidin, Mukarno, Muwardi, Nona Tumbel, Purnama Wulan, Raden Soeharto, Raden Soekamso, Ramelan, Saerun, Sahardjo, Sarbini, Sarmidi Mangunsarkoro, Sartono, S.M. Kartosoewirjo, Setiawan, Sigit, Siti Sundari, Sjahpuddin Latif, Sjahrial, Soejono Djoenoed Poeponegoro, R.M. Djoko Marsaid, Soekamto, Soekmono, Soekowati, Soemanang, Soemarto, Soenario, Soerjadi, Soewadji Prawirohardjo, Soewirjo, Soeworo, Suhara, Sujono, Sulaeman, Suwarni, Tjahija, Van der Plaas, Wilopo, Wage Rudolf Soepratman. Sebagai peninjau kongres hadir empat orang dari golongan Tionghoa, yakni Kwee Thiam Hong, Oey Kay Siang, John Lauw Tjoan Hok, dan Tjio Djien kwie.

Makalah Kewarganegaraan


18 Agustus 1945, Undang-undang Dasar 1945 berlaku Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan Undang-undang Dasar 1945 sebagai dasar penyelenggaraan negara Republik Indonesia. Untuk mengatasi situasi yang masih genting, Panitia Persiapan Kemerdekaan membuat Pasal IV Aturan Peralihan, yang berbunyi, “Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional”. 29 Agustus 1945, Komite Nasional Indonesia Pusat Untuk membantu kerja Presiden RI dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Komite ini terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat serta anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Pimpinan Komite Nasional Indonesia Pusat terdiri dari Mr. Kasman Singodimedjo sebagai ketua, dan wakil ketua Mr. Sutardjo§ Kartohadikusuma, Mr. J. Latuharhary, Adam Malik 16 Oktober 1945, Maklumat Wakil Presiden Maklumat Wakil Presiden Nomor X yang berbunyi : “Bahwa Komite Nasional Indonesia Pusat, sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat diserahi kekuasaan legislative dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta pekerjaan Komite Nasional Indonesia Pusat sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih diantara mereka dan yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Indonesia Pusat”. Sejak maklumat ini diterbitkan, KNIP memiliki kekuasaan legislatif, dan turut serta menentukan Garis-garis Besar Haluan Negara. Inilah awal terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat. 10 November - 7 Desember 1960, Sidang Umum Pertama MPRS Di Bandung, berlangsung Sidang Umum Pertama MPRS. Sidang ini menghasikan 2 Ketetapan MPRS, yakni: Pertama, Ketetapan MPRS Nomor I/MPRS/1960 ihwal penetapan Manifesto Politik Republik Indonesia (yang diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya) sebagai Garis-garis Besar daripada Haluan Negara. Kedua, Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969. Inilah awal rancangan pembangunan Indonesia jangka menengah. 15 - 22 Mei 1963, Sidang Umum Kedua MPRS Di Bandung, kembali Sidang Umum MPRS diselenggarakan. Kali ini juga menetapkan dua ketetapan, yaitu: Pertama, Ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi Indonesia Bung Karno menjadi Presiden Republik Indonesia Seumur Hidup. Kedua, Ketetapan MPRS Nomor IV/MPRS/1963 tentang Pedoman-pedoman Pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan. 11 - 16 April 1965, Sidang Umum Ketiga MPRS Lagi-lagi di Bandung, berlangsung Sidang Umum MPRS yang ketiga. Hasilnya, empat ketetapan, yaitu: Pertama, Ketetapan MPRS Nomor V/MPRS/1965 tentang Amanat Politik Presiden/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS yang berjudul Berdiri di atas Kaki Sendiri yang lebih dikenal dengan “Berdikari” sebagai Penugasan Revolusi Indonesia dalam Bidang Politik, Pedoman Pelaksanaan Manipol dan Landasan Program Perjuangan Rakyat Indonesia; Kedua, Ketetapan MPRS Nomor VI/MPRS/1965 tentang Banting Stir untuk Berdiri di atas Kaki Sendiri di Bidang Ekonomi dan Pembangunan; Ketiga, Ketetapan MPRS Nomor VII/MPRS/1965 tentang “Gesuri”, “TAVIP” (Tahun Vivere Pericoloso), “The Fifth Freedom is Our Weapon” dan “The Era of Confrontation” sebagai Pedoman-pedoman pelaksanakan Manifesto Politik Republik Indonesia; Keempat, Ketetapan MPRS Nomor VIII/MPRS/1965 tentang Prinsp-prinsip Musyawarah untuk Mufakat dalam Demokrasi Terpimpin sebagai Pedoman bagi Lembaga-lembaga Permusyawaratan/Perwakilan. 21 Juni - 5 Juli 1966, Sidang Umum Pertama MPRS edisi Orde Baru Di Istora Senayan Jakarta, Sidang umum Keempat MPRS. Sidang MPRS edisi Orde Baru ini banyak menghasilkan ketetapan MPRS, yakni Ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966 tentang Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi /Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia; Ketetapan MPRS Nomor X/MPRS/1966 tentang kedudukan Semua Lembaga-lembaga Negara Tingkat Pusat dan Daerah pada Posisi dan Fungsi Yang di Atur dalam Undang-undang Dasar 1945; Ketetapan MPRS Nomor XI/MPRS/1966 tentang Pemilihan Umum; Ketetapan MPRS Nomor XII/MPRS/1966 tentang Penegasan Kembali Landasan Kebijaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indoenesia; Ketetapan MPR Nomor XIII/MPRS/1966 Tentang Kabinet Ampera; Ketetapan MPRS Nomor XIV/MPRS/1966 tentang Pembentukan Panitia-panitia Ad Hoc MPRS yang bertugas melakukan penelitian Lembaga-lembaga Negara, Penyusunan Bagan Pembagian Kekuasaan di antara Lembaga-lembaga Negara menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945 dan Penyusunan Perincian Hak-hak Asasi Manusia; Ketetapan MPRS Nomor XV/MPRS/1966 tentang pemilihan/ Penunjukan Wakil Presiden dan Tata Cara Pengangkatan Pejabat Presiden; Ketetapan MPRS Nomor XVI/MPRS/1966 tentang pengertian Mandataris MPRS; Ketetapan MPRS Nomor XVII/MPRS/1966 tentang Pemimpin Besar Revolusi; Ketetapan MPRS Nomor XVIII/MPRS/1966 tetang Peninjauan Kembali Ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963 Ketetapan MPRS Nomor XIX/MPRS/1966 Tentang Peninjauan Kembali Produk-produk Legislatif Negara di Luar Produk MPRS yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peratutan Perundangan Republik Indonesia; Ketetapan MPRS Nomor XXI/MPRS/1966 tentang Pemberian Otonomi Seluas-luasnya Kepala Daerah; Ketetapan MPRS Nomor XXII/MPRS/1966 tentang Kepartaian, Keormasan dan Kekaryaan. Ketetapan MPRS Nomor XXIII/MPRS/1966 Tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan;Ketetapan MPRS Nomor XXIV/MPRS/1966 tentang Kebijakan dalam Bidang Pertahanan Keamanan; Ketetapan MPRS Nomor XXIV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi terlarang di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme Leninisme; Ketetapan MPRS Nomor XXVI/MPRS/1966 tentang Pembentukan Panitia Peneliti Ajaran-ajaran Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno; Ketetapan MPRS Nomor XXVII/MPRS/1966 Tentang Agama, Pendidikan dan Kebudayaan; Ketetapan MPRS Nomor XXVIII/MPRS/1966 tentang Kebijaksanaan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat; Ketetapan MPRS Nomor XXIV/MPRS/1966 Tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera; Ketetapan MPRS Nomor XXX/MPRS/1966 tentang Pencabutan Bintang “Maha Putera” Kelas III dari D.N. Aidit; Ketetapan MPRS Nomor XXXI/MPRS/1966 tentang Penggantian Sebutan “Paduka Yang Mulia” (P.Y.M) dengan sebutan “Bapak/Ibu” atau “Saudara/Saudari”; Ketetapan MPRS Nomor XXXII/MPRS/1966 tentang Pembinaan Pers. Inilah Sidang Umum MPRS yang berusaha menghapus sisa-sisa kekuatan Orde Lama. Sekaligus sidang paling banyak menghasilkan ketetapan dalam waktu singkat. 7 - 12 maret 1967, Sidang Istimewa MPRS Di Istora Senayan Jakarta berlangsung Sidang Istimewa MPRS. Sidang ini menghasilkan empat ketetapan, yaitu : Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno, Ketetapan MPRS Nomor XXXIV/MPRS/1967 tentang peninjauan kembali Ketetapaan MPRS Nomor I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara, Ketetapan MPRS Nomor XXXV/MPRS/1967 tentang Pancabutan Ketetapan MPRS Nomor XVII/1966, dan Ketetapan MPRS Nomor XXVI/MPRS/1967 tentang Pencabutan Ketetapan MPRS Nomor XXVI/MPRS/1966. 12-24 Maret 1973, Sidang Umum MPR Sidang Umum MPR ini menghasilkan sebelas ketetapan, yaitu Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/1973 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat; Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/1973 tentang Tata-cara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia; Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/1973 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI. Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat; Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/1973 tentang Peninjauan Produk-produk yang berupa Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia; Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/1973 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata KerjaLembaga Tertinggi Negara dengan / atau antar lembaga-lembaga tinggi negara; Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/1973 tentang keadan Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia berhalang; Ketetapan MPR RI Nomor VIII/MPR/1973 tentang Pemilihan Umum; Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR?1973 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia; Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/1973 tentang pelimpahan tugas dan Kewenangan Kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk Melaksanakan Tugas Pembangunan; Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1973 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia. 11-23 Maret 1978, Sidang Umum MPR (periode 1977-1982) Sidang Umum kali menghasilkan 11 ketetapan, yaitu : Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/1978 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat; Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa); Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata-Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara; Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/1978 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto Selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia; Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/1978 tentang Pengukuhan Penyatuan Wilayah Timor Timur ke Dalam Negara kesatuan Republik Indonesia; Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/1978 tentang Pemilihan Umum; Ketetapan MPR RI Nomor VIII/MPR/1978 tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam rangka Penyuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional; Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/1978 tentang Perlunya Penyempurnaan yang termaktub dalam Pasal 3 Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/1973; Ketetapan MPR RI Nomor X/MPR/1978 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia; dan, Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1978 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Makalah Kewarganegaraan Tentang Pers Nasional Dan Nasionalisme Pers

Bagaimana kita mendudukan sejarah pers nasional dalam konteks nasionalisme Indonesia? Benarkah pers nasional memberi kontribusi penting dalam pembentukan ideologi nasionalisme Indonesia? Amir Effendi Siregar (Pers Mahasiswa: Patah Tumbuh Hilang Berganti, 1983) dan Francois Raillon (Ideologi Mahasiswa Indonesia, 1992), dua pakar yang mengulas tentang sejarah pertumbuhan pers mahasiswa Indonesia menunjukkan, bahwa pencarian identitas nasionalisme tumbuh seiring dengan kehadiran pers nasional yang dikelola para mahasiswa dan tokoh-tokoh pergerakan, jauh sebelum Indonesia merdeka.

Tesis bahwa rancang bangun nasionalisme Indonesia didirikan dari tradisi olah pikir yang cerdas dan bermutu bisa dilihat dari fakta sejarah bahwa seluruh tokoh kunci pergerakan yang berperan penting dalam pembentukan nasionalisme Indonesia juga adalah tokoh-tokoh pers ternama. Dimulai dengan Mas Tirto Adhi Suryo, seorang perintis pers nasional dan pemimpin redaksi Medan Prijaji, yang terbit pertama kali di Bandung pada 1907. Medan Prijaji tak hanya memberi corak baru bagi hadirnya faham kebangsaan melalu jalan pers, namun ia juga memberi koridor bagi munculnya lusinan pers nasional yang hadir untuk memperkuat gagasan nasionalisme Indonesia.

Berikutnya, HOS Tjokroaminoto yang dikenal sebagai salah satu ‘guru pergerakan’ adalah pemimpin redaksi Oetoesan Hindia dan Sinar Djawa yang banyak mengulas ide-ide dasar nasionalisme Indonesia. ‘Tiga Serangkai’ (Douwes Dekker, Ki Hajar Dewantara, dan Dr Tjipto Mangunkusumo) juga menukangi De Express, koran yang dikenal kritis terhadap kejahatan sistem kolonial. Sebelum berkonsentrasi ke dunia pendidikan (Taman Siswa), Ki Hadjar juga dikenal sebagai pemimpin redaksi Persatoean Hindia dan majalah Pemimpin. Dalam usia 18 tahun, Semaun sudah memimpin Sinar Djawa (kemudian berubah menjadi Sinar Hindia). Sementara SM Kartosuwiryo adalah reporter dan redaktur iklan di harian Fadjar Asia.

Selanjutnya, Ir Soekarno adalah kolumnis sekaligus pemimpin redaksi Persatoean Indonesia dan Fikiran Ra”jat. Semasa studi di negeri Belanda, Mohammad Hatta adalah pemimpin redaksi majalah Indonesia Merdeka; media yang menjadi corong perjuangan Perhimpunan Indonesia (PI), organ mahasiswa Indonesia di negeri Belanda. Sepulang dari Belanda, Hatta (dibantu Sutan Sjahrir) mendirikan sekaligus menakhodai harian Daulat Ra”jat. Sementara Amir Sjarifuddin adalah pemimpin redaksi Banteng, penerbitan yang dikelola Partindo.

Kendati tingkat pendidikan mayoritas rakyat saat itu masih terbilang rendah, namun para tokoh pergerakan Indonesia sadar bahwa jalan pers adalah medium strategis dalam mengartikulasikan ide-ide nasionalisme, selain melalui pemogokan dan mimbar pertemuan. Dengan pers pula, pesan dan gagasan nasionalisme menjadi wacana politik dan isu publik yang begitu kuat memompa kesadaran rakyat. Pada sisi lain, jalan pers ternyata memiliki tingkat aksesibilitas tinggi dan cakupan luas, terutama dalam mengartikulasikan asa kemerdekaan di kancah internasional.

Jalan pers dalam konteks pembentukan negara-bangsa sesungguhnya menunjukkan bahwa sejarah politik kita pernah memiliki masa ketika gagasan dan argumen diolah dalam tradisi literasi yang berkualitas. Abad 20 sebagai periode ‘pencerahan’dimana manusia dan nilai-nilai kemanusiaan begitu diagungkanÑmembumi di Indonesia masa pergerakan dengan hadirnya sebuah kesadaran etik, bahwa meretas kemerdekaan tidak harus dengan jalan adu fisik, namun bisa juga dengan jalan yang lebih terhormat dan humankind: mencerdaskan otak rakyat sebagai investasi, modal, dan energi kolektif kita sebagai bangsa untuk menuai cita-cita kemerdekaan kelak.

Keinginan para tokoh pergerakan Indonesia untuk menggunakan jalan pers sebagai penebar benih-benih kesadaran dan pencerdasan rakyat tak bisa dilepaskan dari ikhtiar serius mereka untuk membangun demokrasi, keadilan sosial, dan penghargaan terhadap HAM. Periode itu seperti hendak menunjukkan bahwa sebelum kita sebagai bangsa sanggup merebut kemerdekaan dan mengelola kedaulatan politik, rakyat harus dididik untuk menghargai kemerdekaan berfikir dan menyampaikan pendapat sebagai bagian penting dari penghormataan atas hak-hak individual mereka sebagai warga negara. Di sini, jalan pers yang dipilih para tokoh pergerakan menjadi peneguh tradisi demokrasi rakyat (civil liberties) dalam sebuah peradaban politik kolonial.

Jalan pers sesungguhnya adalah pilihan rasional (rational choice) tentang bagaimana sebuah kebudayaan politik dan tradisi demokrasi dibangun di negeri ini. Jalan pers adalah sebuah pentas aktivitas demokrasi paling elegan dimana prinsip-prinsip dasar demokrasi (kebebasan, keadilan, persaudaraan, dan kemanusiaan) hadir bersamaan dengan proses pembentukan watak bangsa (nation and character building).

Lalu, bagaimana dengan wajah pers nasional kita saat ini? Mengutip Agus Sudibyo (2008), jika pada masa Orde Baru, wajah pers dalam perspektif ekonomi-politik mediaÑlebih terlihat sebagai perpanjangan tangan negara (state centrism), maka pasca 1998 institusi pers lebih terlihat dalam coraknya yang market centrism. Konsep market centrism berangkat dari asumsi bahwa era regulasi negara telah berakhir seiring tampilnya era regulasi pasar. Dalam perspektif ini, negara tak lagi menjadi faktor determinan dalam kehidupan media, namun hukum pasarlah yang menjadi penentu karakter ruang publik media di Indonesia. Dengan kata lain, wajah pers dalam konteks dinamika ekonomi-politik media era reformasi lebih tepat disebut berwatak kolaboratif: berciri market regulation sekaligus state regulation.

Problemnya, berbagai tren dan kasus menunjukkan, era ‘kebebasan pers’ (free press) dalam sebuah konstruksi ‘pers industrial’ (free market) ternyata tak mampu memfasilitasi berbagai aspirasi publik untuk berperan efektif dalam sebuah ruang media yang demokratis; di luar tarikme-narik kepentingan negara dan pasar.

Di era pers berwatak idustrial saat ini, kita tak lagi bisa menemukan watak nasionalisme dalam wajah pers nasional. Mayoritas pers dan industri media penyiaran saat ini nyata telah terkontaminasi oleh watak banal negara dan tabiat predatorik pasar. Pers, kini menghadapi kesulitan serius untuk bertahan dalam sebuah ruang idealisme di antara kepungan negara dan pasar. Peran pers sebagai pilar demokrasi keempat terlihat makin samar. Pers industrial tampaknya lebih enjoy hadir dalam wajahnya yang dilematis, dangkal, artifisial, sloganistis, dan demagog. (waspada)